Hukum Pekerja Berat Bolehkah Tidak Berpuasa?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Budianto (nama samaran) merupakan seorang pekerja kuli bangunan. Dalam seminggu, Dia bekerja selama 6 hari. Hanya pada hari Jum'at dia tidak bekerja. Saat ini Badrun masih punya hutang puasa dan belum sempat menggantinya. Dia sudah tidak puasa Ramadhan sejak 5 tahun yang lalu, yaitu sejak dirinya bekerja sebagai kuli bangunan. Menurut Budianto, teriknya matahari dan kerasnya pekerjaan tersebut membuat dirinya tidak mampu berpuasa di Bulan Ramadhan sejak 5 tahun yang lalu. Dan dirinya juga merasa tidak sempat mengganti puasanya, karena diluar Ramadhan pun sehari-harinya Dia bekerja sebagai kuli bangunan.

PERTANYAAN:

Apakah pekerjaan berat seperti kuli bangunan, merupakan udzur bolehnya tidak berpuasa di Bulan Ramadhan tanpa harus mengqodlo'?

JAWABAN:

Tidak termasuk udzur yang dapat dispensasi bolehnya tidak melakukan puasa dan qodlo'. Pekerja berat tetap harus melakukan niat puasa di malam hari, dan apabila saat puasa mengalami masyaqqat (kesulitan) yang sangat sehingga tidak mampu menahannya, dia boleh membatalkan puasanya dan berkewajiban mengqodlo'nya.

REFERENSI:

بشرى الكريم، الجزء ٢ الصحفة ٧٥  

ويلزم أهل العمل المشق  في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا٠ ولا فرق بين الأجير والغني وغيره والمتبرع وإن وجد غيره، وتأتي العمل لهم العمل ليلا كما قاله الشرقاوي٠ وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له، بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة٠ ومن لزمه الفطر فصام صح صومه لأن الحرمة لأمر خارج، ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر٠

Artinya: Dan bagi para pekerja berat saat di bulan romadlon, seperti buruh panen, maupun pekerja berat lainnya, wajib di malam harinya berniat untuk melakukan puasa romadlon (esok hari). Kemudian apabila di siang harinya dia mengalami masyaqqoh yang sangat berat, maka ia boleh berbuka (membatalkan puasanya), namun sebaliknya apabila dia tidak mengalami masyaqqoh saat berpuasa, maka ia boleh tidak membatalkan puasanya. Tiada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan meskipun mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, dan juga pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, sebagaimana pendapat Syekh Syarqawi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah menjelaskan bahwa mereka boleh membatalkan puasa apabila mereka tidak mungkin memindah aktivitas pekerjaannya pada malam hari. Apabila seseorang bisa atau tidaknya bekerja tergantung pada berbukanya dia (apabila tetap puasa, dia tidak bisa kerja), sedangkan hasil kerjanya sangat dia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, maka dalam kondisi ini orang tersebut boleh berbuka (membatalkan puasanya). Bahkan jika dia mengalami masyaqqoh maka dia wajib berbuka (membatalkan puasanya), namun hal ini berlaku jika masyaqqohnya pada kondisi darurat saja. Kemudian bagi mereka yang kondisinya wajib berbuka, namun dia tetap berpuasa, maka puasanya tetap sah, karena keharaman untuk berpuasa itu berupa faktor eksternal. Dan tidak ada pengaruhnya terhadap hukum ini, perkara semisal sakit kepala, atau sakit ringan lainnya yang tidak mengkhawatirkan.


فتاوى الخليلي على المذهب الشافعي، الجزء ١ الصحفة ١١٤

ﻣﻄﻠﺐ؛ ﺣﻜﻢ ﺇﻓﻄﺎﺭ اﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺇﻟﺦ٠
(ﺳﺌﻞ) ﻋﻦ ﻧﺤﻮ اﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﻢ اﻝﺇﻓﻄﺎﺭ ﺇﺫا ﺣﺼﻞ ﻟﻬﻢ ﻣﺸﻘﺔ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﻮا ﻣﺴﺘﺄﺟﺮﻳﻦ، ﺃﻭ ﻣﻌﻴﻨﻴﻦ ﻷﻫﻠﻪ، ﻭﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺗﺒﻴﻴﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻴﻼ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﻢ اﻹﻓﻄﺎﺭ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺣﺼﻮﻝ اﻟﻤﺸﻘﺔ، ﻭﺇﺫا ﺃﻓﻄﺮﻭا، ﻓﻬﻞ ﻳﻠﺰﻣﻬﻢ ﻣﻊ اﻟﻘﻀﺎء اﻟﻜﻔﺎﺭﺓ ﺃﻭ ﻻ ؟

Artinya: Hukum berbuka puasa bagi para buruh tani dan sejenisnya di bulan Ramadhan. (Syekh Syarafuddin Al-Kholily) ditanya tentang para buruh tani di bulan Ramadhan, apakah boleh bagi mereka untuk berbuka jika mengalami kesulitan ?, walaupun mereka dalam keadaan disewa, atau menolong keluarganya, dan apakah wajib bagi mereka untuk berniat di malam hari ?, dan tidak boleh bagi mereka untuk berbuka kecuali ketika ada kesulitan yang sangat, dan apabila mereka berbuka apakah bagi mereka wajib untuk qodlo' dan kafarat atau tidak ?

ﺃﺟﺎﺏ: ﻻ ﺷﻚ، ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﺃﻥ ﻧﺤﻮ اﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﻛﺎﻟﻔﺮاﻧﻴﻦ ﻭاﻷﺗﻮﻧﻲ ﻭاﻟﻤﺴﺎﻓﺮﻳﻦ ﺳﻔﺮ ﻗﺼﺮ، ﻭﻛﻞ ﻋﻤﻞ ﺷﺎﻕ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺗﺒﻴﻴﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻴﻼ ﻭﻳﺼﺒﺤﻮﻥ ﺻﻴﺎﻣﺎ، ﺛﻢ ﻣﻦ ﻟﺤﻘﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺸﻘﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ ﻳﻨﺸﺄ ﻋﻨﻬﺎ ﻣﺒﻴﺢ ﺗﻴﻤﻢ ﻓﻠﻪ اﻝﺇﻓﻄﺎﺭ، ﺑﻞ ﻟﻮ ﺗﺤﻘﻖ اﻟﻬﻼﻙ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻹﻓﻄﺎﺭ، ﻭﺇﻥ ﺻﺢ اﻟﺼﻮﻡ ﻟﻮ ﺻﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻟﺘﻴﻦ

(Maka Syekh Syafuddin Al-Kholily) menjawab sudah tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya para buruh tani seperti tukang roti, tukang kebakaran, orang yang berpergian sampai batas diperbolehkan qoshar sholat dan setiap pekerjaan yang berat maka bagi mereka tetap wajib untuk berniat di malam hari dan mengerjakan puasa ketika pagi hari, kemudian bagi orang yang menemukan kesulitan yang sangat yang dengannya bisa menyebabkan di perbolehkannya tayammum maka baginya boleh untuk berbuka, bahkan jika sudah nyata akan celaka maka baginya wajib untuk berbuka, dan apabila mereka berpuasa dalam dua keadaan ini maka puasanya sah.

ﻗﺎﻝ اﻟﺮﻣﻠﻲ؛ ﻭﺃﻓﺘﻰ اﻷﺫﺭﻋﻲ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﺗﺒﻴﻴﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ، ﺛﻢ ﻣﻦ ﻟﺤﻘﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺸﻘﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ ﺃﻓﻄﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺇﺛﻢ، ﻗﺎﻝ: ﻭﻟﻤﻦ ﻏﻠﺒﻪ اﻟﺠﻮﻉ، ﺃﻭ اﻟﻌﻄﺶ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺮﻳﺾ، ﺃﻱ ﻟﻪ اﻹﻓﻄﺎﺭ ﺇﻥ ﻟﺤﻘﻪ ﻣﺸﻘﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ

Imam Ramli berkata dan Imam Al-adru'i berfatwa sesungguhnya bagi para petani wajib untuk berniat di malam hari pada setiap malamnya bulan Ramadhan, kemudian bagi orang yang menemukan kesulitan yang sangat maka boleh untuk berbuka dan apabila tidak berbuka maka tidak ada dosa baginya, Imam Ramli berkata dan bagi seseorang yang rasa lapar dan dahaganya mengalahkannya maka dia dihukumi seperti orang sakit, artinya baginya boleh untuk berbuka apabila menemukan kesulitan yang sangat.

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻠﻲ اﻟﺸﺒﺮاﻣﻠﺴﻲ: ﻗﻮﻟﻪ اﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﻭﻣﺜﻠﻬﻢ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ اﻟﻌﻤﻠﺔ، ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ، ﻭﻳﺒﺎﺡ ﺗﺮﻛﻪ ﻟﻨﺤﻮ ﺣﺼﺎﺩﻳﻦ ﻭﺑﻨﺎﻳﻴﻦ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻭﻟﻐﻴﺮﻩ ﺗﺒﺮﻋﺎ، ﺃﻭ ﺑﺄﺟﺮﺓ، ﻭﻟﻮ ﻣﻜﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﺤﺼﺮ اﻷﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺃﺧﺬا ﻣﻤﺎ ﻳﺄﺗﻲ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺿﻌﺔ ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻝ ﺇﻥ ﺻﺎﻡ، ﻭﺗﻌﺬﺭ اﻟﻌﻤﻞ ﻟﻴﻼ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻐﻨﻪ ﻓﻴﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ ﺗﻠﻔﻪ ﺃﻭ ﻧﻘﺼﻪ ﻧﻘﺼﺎ ﻻ ﻳﺘﻐﺎﺑﻦ ﺑﻪ، ﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﻣﻦ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﺇﻧﻘﺎﺩ اﻟﻤﺤﺘﺮﻡ ﻣﺎ ﻳﺆﻳﺪﻩ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ اﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ اﻟﻤﻨﻊ، ﻭﻟﻤﻦ ﺃﻃﻠﻖ اﻟﺠﻮاﺯ، ﻭﻟﻮ ﺗﻮﻗﻒ ﻛﺴﺒﻪ ﻟﻨﺤﻮ ﻗﻮﺕ ﻣﻀﻄﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻫﻮ ﺃﻭ ﻣﻤﻮﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﻓﻄﺮﻩ، ﻓﻈﺎﻫﺮ ﺃﻥ ﻟﻪ اﻹﻓﻄﺎﺭ ﻟﻜﻦ ﺑﻘﺪﺭ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ اﻧﺘﻬﻰ٠

Syekh Ali as-Syibramalisi berkata dengan perkataannya bagi para buruh tani dan sesamanya dan yang lain dari para pekerja, Ibnu Hajar mengungkapkan bahwa meninggalkan puasa diperbolehkan bagi para buruh tani dan kuli bangunan walaupun pekerjaannya untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik dengan cara sukarelawan atau disewa. Walaupun dipaksa oleh salah satunya, dan apabila perintahnya tidak ada batasnya maka ambillah dari keterangan yang akan datang dalam masalah wanita yang menyusui yang khawatir atas hartanya apabila berpuasa, dan pekerjaannya tidak bisa dikerjakan di malam hari atau bisa dikerjakan pada malam hari tapi tidak mencukupi sehingga mengakibatkan kerusakan atau tidak maksimal walaupun tidak mendatangkan kerugian, ini adalah pendapat yang dzohir dari para Ulama' dan akan datang penjelasan tentang masalah menolong orang yang dimuliakan yang menguatkan pendapat tersebut, berbeda dengan pendapat Ulama' yang memutlakkan melarang berbuka bagi para buruh tani, dan memutlakkan merperbolehkannya, dan apabila kasabnya terhenti karena menolong orang yang kesulitan atau membantu atas berbukanya, maka pendapat yang dzohir dia boleh berbuka akan tetapi dengan kadar dorurat, selesai ! 

ﻭﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﻛﻼﻣﻪ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻟﻮ ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻝ، ﻭﻇﺎﻫﺮﻩ ﺃﻥ ﻟﻪ اﻹﻓﻄﺎﺭ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﺗﻠﻚ اﻟﻤﺸﻘﺔ، ﻭﺗﺮﺩﺩ اﻟﻤﺤﺸﻲ ﻓﻴﻬﺎ، ﻭﺻﺮﻳﺢ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻣﺎ ﻗﻠﻨﺎﻩ، ﺛﻢ ﺇﺫا ﺃﻓﻄﺮ ﻟﻤﺮﺽ، ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﻛﻤﺸﻘﺔ، ﺃﻭ ﺧﻮﻑ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻝ، ﺃﻭ اﻟﻜﺴﺐ ﻟﺘﻮﻗﻔﻪ ﻋﻠﻰ اﻹﻓﻄﺎﺭ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﺩﻭﻥ اﻟﻜﻔﺎﺭﺓ، ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ٠

Dan masuk dalam perkataan Syekh Ali as-Syibramalisi sebuah contoh, yaitu jika seandainya seseorang khawatir pada hartanya, maka pendapat yang dzohir baginya boleh untuk berbuka, walaupun tidak ada kesulitan, adapun pendapat shorehnya Ibnu Hajar ialah pendapat yang saya sampaikan kepadanya, kemudian boleh berbuka bagi orang yang sakit dan semacamnya seperti kesulitan, khawatir pada hartanya atau kasab yang menyebabkan berbuka maka baginya tetap wajib qodlo bukan fidyah, Wallahu A'lam.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٣٤

مسألة : لا يجوز الفطر لنحو الحصاد وجذاذ النخل والحراث إلا إن اجتمعت فيه الشروط. وحاصلها كما يعلم من كلامهم ستة 

Artinya: Permasalahan, tidak diperbolehkan berbuka (membatalkan puasanya) bagi para pekerja berat seperti tukang panen, pengunduh kurma, penanam padi, kecuali jika mereka memenuhi semua syarat yang memperbolehkan hal itu. Adapun kesimpulan yang diperoleh dari pendapat para Ulama', syarat diperbolehkannya ada 6 yaitu :

 أن لا يمكن تأخير العمل إلى شوّال، وأن يتعذر العمل ليلاً، أو لم يغنه ذلك فيؤدي إلى تلفه أو نقصه نقصاً لا يتغابن به، وأن يشق عليه الصوم مشقة لا تحتمل عادة بأن تبيح التيمم أو الجلوس في الفرض خلافاً لابن حجر، وأن ينوي ليلاً ويصبح صائماً فلا يفطر إلا عند وجود العذر، وأن ينوي الترخص بالفطر ليمتاز الفطر المباح عن غيره، كمريض أراد الفطر للمرض فلا بد أن ينوي بفطره الرخصة أيضاً، وأن لا يقصد ذلك العمل وتكليف نفسه لمحض الترخص بالفطر وإلا امتنع، كمسافر قصد بسفره مجرد الرخصة

Pekerjaannya tidak bisa diundur hingga bulan syawwal. Pekerjaannya tidak bisa dilakukan dimalam hari, atau pekerjaan itu apabila dilakukan dimalam hari, justru dia malah kehilangan pekerjaan, atau ongkosnya terlalu murah jika dilakukan di malam hari. Mengalami masyaqqoh yang amat berat, yang secara umum orang tidak kuat saat mengalami masyaqqoh tersebut, semisal contoh hingga mengakibatkan bolehnya tayammum, atau bolehnya sholat sambil duduk dalam sholat fardlu, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Di malam hari harus niat berpuasa untuk esok hari, dan tidak membatalkan puasanya hingga dia mengalami udzur yang membolehkan membatalkan puasa. Niat melakukan ruhshoh (mengambil keringanan) saat membatalkan puasanya, agar ada perbedaan antara membatalkan puasa sebab adanya rukhshoh dengan yang membatalkan puasa yang tidak ada rukhshoh. Seperti contoh orang yang sakit yang membatalkan puasanya karena sakit yang dideritanya, maka dia juga wajib berniat menjalani rukhshoh. Tujuan dia bekerja atau melelahkan dirinya bukan semata - mata agar dia mendapat rukhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa. Apabila tujuannya agar boleh membatalkan puasanya maka hal seperti ini tidak boleh semisal contoh orang yang bepergian tujuannya agar ia boleh membatalkan puasanya.

فحيث وجدت هذه الشروط أبيح الفطر ، سواء كان لنفسه أو لغيره وإن لم يتعين ووجد غيره ، وإن فقد شرط أثم إثماً عظيماً ووجب نهيه وتعزيره لما ورد أن : “من أفطر يوماً من رمضان بغير عذر لم يغنه عنه صوم الدهر”٠

Apabila syarat - syarat diatas terpenuhi, maka para pekerja tersebut boleh membatalkan puasanya, baik dirinya bekerja untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, meskipun pekerjaan itu bukan sesuatu yang wajib dilakukannya sendiri, dan masih ada orang selain dirinya yang bisa menggantikan pekerjaannya itu. Namun apabila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, kemudian dia membatalkan puasanya, maka dia berdosa besar, dan dia wajib dicegah dari membatalkan puasa, serta dia dihukum ta'zir, hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan : "Barang siapa yang tidak puasa satu hari dibulan ramadhan tanpa ada udzur, maka puasanya setahun tidak bisa menebusnya".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?