Hukum Istri Haruskah Memenuhi Persyaratan dari Suami ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) menikah dengan Rosi (nama samaran) yang merupakan seorang Pemabuk dan suka main perempuan lain bahkan sampai berzina. Pada Awal pernikahannya, Badriyah tidak tahu kalau si Rosi mempunyai tabiat seperti itu. Namun setelah beberapa bulan, akhirnya Badriyah mengetahui perangai sebenarnya dari Suaminya tersebut.

Suatu ketika Rosi membawa wanita lain ke Rumahnya lalu Dia berzina dengan wanita itu. Padahal didalam Rumah tersebut juga ada Badriyah. Karena Badriyah tidak kuat melihat kenyataan ini, akhirnya Dia pulang ke Rumahnya sendiri dengan membawa Anaknya yang masih kecil.

Setelah 2 tahun Badriyah meninggalkan Suaminya, akhirnya ada seseorang yang ingin meminang Badriyah. Namun Badriyah bingung harus bagaimana, karena Dia sendiri belum ditalaq oleh Suaminya. Ketika Dia menelpon Suaminya dan mengatakan bahwasanya Dia mau menikah dengan Laki-laki lain, akhirnya Suaminya mengidzini dengan syarat Anak hasil hubungan Dia (Rosi) dengan Badriyah diserahkan pada Rosi.

PERTANYAAN:

Apakah Badriyah harus memenuhi persyaratan dari Rosi (Suami Badriyah), sedangkan Badriyah sendiri khawatir kalau Tabiat Rosi bisa menular pada Anaknya ?

JAWABAN:

Badriyah boleh memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dari Rosi, karena hal tersebut tidak berpengaruh bagi Badriyah. Kecuali dalam memberi idzin nikah dengan syarat, Suami berniat mentalaknya, maka menjadi terthalak karena idzin nikah dari Suami termasuk thalak kinayah.

REFERENSI:

أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ٣ الصحفة ٢٧٥

٠(وَقَوْلُهُ لِلْوَلِيِّ زَوِّجْهَا إقْرَارٌ بِالطَّلَاقِ) بِخِلَافِ قَوْلِهِ لَهَا تُزَوِّجِي أَوْ انْكِحِي لِأَنَّهَا لَا تَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ لَكِنَّهُ كِنَايَةٌ كَمَا مَرَّ 

Artinya : Dan ucapan Suami kepada Wali ; "Nikahkanlah Dia (Istriku) itu merupakan penetapan (iqror) terhadap talaq. Berbeda halnya dengan ucapan Suami kepada Istri : "Kawinlah atau menikahlah" karena si Istri tidak bisa melakukan hal itu (menikahkan diri sendiri), akan tetapi perkataan seperti ini termasuk sighot talak kinayah sebagaimana keterangan yang telah lalu.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ج ٤ ص ١٩

و ك (- تزوجي) أي لاني طلقتك وأنت حلال لغيري بخلاف قوله للولي: زوجها فإنه صريح

Artinya : Termasuk sighot talak kinayah adalah semisal perkataan (Suami terhadap istri) "menikahlah" artinya "karena Aku mentalakmu dan engkau halal bagi Orang selainku". Hal ini berbeda dengan perkataan Suami pada si-Wali : "Nikahkanlah Dia (Istriku)" maka sesungguhnya perkataan Suami pada si-Wali tersebut termasuk sighot talak shorih (yang jelas).


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٤٩٤

وَتَفْتَقِرُ فِي وُقُوعِ الطَّلَاقِ بِهَا (إلَى النِّيَّةِ) إجْمَاعًا، إذْ اللَّفْظُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الطَّلَاقِ وَغَيْرِهِ فَلَا بُدَّ مِنْ نِيَّةٍ تُمَيِّزُ بَيْنَهُمَا، وَأَلْفَاظُهَا كَثِيرَةٌ لَا تَكَادُ تَنْحَصِرُ

Artinya : Jatuhnya talak dengan sighot kinayah itu butuh kepada niat, karena kalimat kinayah tersebut bisa mengandung talak maupun selainnya, maka harus ada niat yang bisa membedakan antara keduanya, dan kalimat-kalimat kinayah talak itu sangat banyak hampir tak bisa dibatasi.


عمدة السالك وعدة الناسك، صفحة ٢١٧

ويجوزُ تعليقُ الطَّلاقِ على شرطٍ، وإن علَّقهُ على شرطٍ ووُجدَ ذلكَ الشَّرْطُ طُلِّقتْ، فإذا قالَ لزوجتهِ: إنْ حضْتِ فأنتِ طالقٌ، طُلِّقتْ بمُجرَّدِ رؤيةِ الدَّمِ

Artinya : Dan boleh menggantungkan talak dengan sebuah syarat. Apabila talak tersebut digantungkan pada sebuah syarat, jika syarat itu ditemui atau terpenuhi maka terjadilah talak. Misal contoh seorang Suami mengatakan pada si-istri : "Apabila kamu haidl maka kamu adalah orang yang tertalak" maka si-Istri tertalak ketika mengalami haid, meskipun hanya dengan melihat darah haid saja.


  والله أعلم بالصواب

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ahmad Nadib
Alamat : Kedungdung Sampang Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?