Bagaimana Menurut Pandangan Islam Terkait Tanggal, Hari dan Bulan Yang Baik Untuk Melaksanakan Pernikahan Dan Lain Sebagainya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) ingin membuat Rumah baru untuk Mantu pertamanya. Namun sebelum Dia membuat Rumah tersebut, Marcel pergi ke Rumah Mbah Dangik (nama samaran) yang merupakan sesepuh yang biasa dimintai petunjuk oleh orang-orang yang mau buat Rumah atau menikahkan Putra-putrinya. Orang-orang biasanya meminta petunjuk terkait Tanggal, Hari dan Bulan yang baik untuk memulai membuat Rumah atau mau menikahkan Putra-putrinya.

PERTANYAAN:

Bagaimana menurut pandangan Islam terkait Tanggal, Hari dan Bulan yang baik untuk melaksanakan pernikahan dan lain sebagainya?

JAWABAN:

Pandangan Islam adalah semua hari, tanggal dan bulan adalah baik untuk melaksanakan pernikahan.

REFERENSI:

كشف الخفاء، الجزء ١ الصحفة ١٩-٢٠

وقال المناوي نقلًا عن السهيلي ؛ نحوسته على من تشاءم وتطير، بأن كانت عادته التطير وترك الاقتداء بالنبي -صلى الله عليه وسلم- في تركه وهذه صفة من قل توكله، فذلك الذي تضر نحوسته في تصرفه فيه


Artinya : Imam al-Munawi berkata dengan menukil dari as-Suhaili: Adapun Kenahasan / kesialannya itu hanya akan menimpa orang yang meyakini bahwa hal itu membawa sial (tasya’um) dan juga menimpa orang yang meyakini tanda-tanda kesialan (tathayyur) tersebut, contohnya seperti kebiasaannya untuk meyakini adanya kesialan melalui tanda-tanda dan meninggalkan ittiba' pada Nabi yang meninggalkan keyakinan seperti itu. Kebiasaan ini adalah sifat orang yang sedikit tawakalnya, hal itulah yang mengakibatkan orang itu tertimpa kesialannya ketika melakukan sesuatu di hari itu.
 
ثم قال المناوي ؛ والحاصل أن توقي يوم الأربعاء على وجه الطيرة وظن اعتقاد المنجمين حرام شديد التحريم؛ إذ الأيام كلها لله تعالى لا تضر ولا تنفع بذاتها وبدون ذلك لا ضير ولا محذور ومن تطير حاقت به نحوسته، ومن أيقن بأنه لا يضر ولا ينفع إلا الله لم يؤثر فيه شيء من ذلك


Kemudian Imam al-Munawi berkata: Kesimpulannya, bahwa orang yang menghindari kegiatan di hari Rabu dengan alasan thiyarah (menjadikannya sebagai tanda kesialan) dan meyakini aqidah Ahli nujum adalah tindakan yang sangat haram. Sebab, seluruh hari adalah milik Allah Ta'ala, tak bisa memberikan celaka atau manfaat secara independen, dan tanpa hal itu maka tak ada kecelakaan atau pun larangan. Barang Siapa yang meyakini adanya tanda-tanda sial (tathayyur), maka kesialan akan mengepungnya. Siapa yang meyakini bahwa tak ada yang dapat memberi kecelakaan atau manfaat kecuali Allah, maka semua hal itu tak berpengaruh baginya.”


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdullah
Alamat : Sumber Baru Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?