Hukum Istri Tidak Melaksanakan Wasiat Suami Berdosakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Romlah (nama samaran) punya putri bernama Ayu, dan Rosyidah memiliki putra yang bernama Rosyid. Ketika ada lowongan kerja di Pabrik, Rosyidah tanpa sepengetahuan anaknya (Rosyid) minta bantuan kepada Suami Romlah supaya Rosyid diterima kerja di Pabrik, tetapi Suami Romlah mensyaratkan Rosyid mau dijodohkan dengan Ayu. 

Akhirnya Rosyid diterima kerja. Sekian tahun kemudian Suami Romlah meninggal dunia dan berwasiat kepada Rosyidah agar supaya Rosyid menikah dengan Ayu. Lalu Rosyid menolak mendengar hal itu, karena Rosyid punya pilihan sendiri.

Setelah beberapa Bulan kemudian, Ayu menikah dengan Lelaki lain. Kemudian Romlah ingin sekali menjodohkan Rosyid dengan Ani (Adek dari Ayu), karena Ayah Ayu (Suami Romlah) berwasiat sebelum meninggal dunia, Putrinya supaya ada yang dijodohkan dengan Rosyid, karena sudah ada perjanjian. Namun Rosyidah tidak mau dengan keinginan Romlah tersebut.

PERTANYAAN:

Apakan berdosa apabila Romlah tidak melaksanakan Wasiat Suaminya dikarenakan Rosyidah tidak mau ?

JAWABAN:

Tidak berdosa tidak melaksanakan wasiat suaminya. Karena perkara yang dijadikan wasiat (الموصى فيه) adalah bukan merupakan harta benda.

REFERENSI:

اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٥٥

ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺻﻰ ﻓﻴﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﺗﺼﺮﻓﺎ ﻣﺎﻟﻴﺎ ﻣﺒﺎﺣﺎ، ﻓﻼ ﻳﺼﺢ اﻹﻳﺼﺎء ﻓﻲ ﺗﺰﻭﻳﺞ ﻧﺤﻮ ﺑﻨﺘﻪ ﺃﻭ اﺑﻨﻪ، ﻷﻥ ﻫﺬا ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﺗﺼﺮﻓﺎ ﻣﺎﻟﻴﺎ٠

Artinya : Dan disyaratkan dalam perkara yang diwasiatkan harus berupa pentashorrufan harta yang diperbolehkan. Maka tidak sah mewasiatkan dalam masalah semisal menikahkan Anak Perempuan atau Anak Laki-lakinya, karena hal ini tidak disebut sebagai pentashorrufan harta.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : A. Rohman Rosyidi
Alamat : Pasuruan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?