Status hukum Anak dari Pasangan Istri Muslimah dengan Seorang Lelaki Nasrani ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Ayu (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Pedro (nama samaran) yang merupakan seorang Nasrani. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniakan 3 Orang Putra dan 2 Orang Putri.
PERTANYAAN:
Bagaimana status Anak dari pasangan Istri Muslimah dengan Seorang Lelaki Nasrani ?
JAWABAN:
Status Anak tersebut bernasab pada Ibu, karena pernikahanya tidak sah.
REFERENSI:
فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١
أسباب ثبوت النسب من الأب؛ سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا. وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي؛ ١ - الزواج الصحيح ٢ - الزواج الفاسد٠ ٣ - الوطء بشبهة٠
Artinya: Sebab-sebab tetapnya Nasab.
Tetapnya nasab Anak pada Ibu disebabkan kelahirannya baik Anak itu hasil hubungan yang diakui Syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara' sebagaimana keterangan kami terdahulu. Adapun sebab - sebab tetapnya nasab Anak kepada Ayahnya antara lain : 1. Pernikahan yang sah. 2. Pernikahan yang fasid (rusak)
3. Wathi' Syubhat.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
__________________________
Komentar
Posting Komentar