Adakah Perbedaan Pendapat Tentang Thalaq Yang Dipaksa ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah.

Namun berselang beberapa Bulan, Badriyah minta talaq pada Badrun karena ada permasalahan sampai cekcok dan juga karena Badriyah dipengaruhi si Qomar (nama samaran) yang merupakan mantan Suami Badriyah. Akhirnya Badrun dan Badriyah pergi ke rumah Kakak Laki-laki Badriyah lalu disanalah Badrun mentalaq Badriyah saat Haidl. Namun pada hari itu juga Badriyah merasa menyesal dan minta ruju' pada Badrun yang kemudian Badrun meruju'nya juga selang beberapa jam.

Selang beberapa minggu, Badrun kembali Cekcok dengan Badriyah sampai akhirnya mengalami luka, Lalu Badrun membawa Badriyah ke rumah sakit untuk diobati. Dan sudah tidak mempermasalahkan kejadian itu sudah saling maaf saling nerima..tapi Badrun tidak tahu isi hati Badriyah yang sebenarnya. Setelah diketahui Luka sebab kekerasan.. oleh Paman Badriyah, maka Paman Badriyah dan keluarga Badriyah mempengaruhi Badriyah untuk meminta talak sama Suami dan Badriyah juga konsultasi sama mantan mengenai minta talak sama Suami ini..serta paman Badriyah tersebut memaksa Badrun untuk mentalaq Badriyah dengan ancaman mau di laporkan ke polisi. Akhirnya Badrun pun menjatuhkan talak karena takut atas intimidasi dan ancaman dari Paman Badriyah. Kurang lebih Tiga hari kemudian Badriyah minta rujuk dan mengakuinya bahwa semua bukan keinginan Badriyah karena di suruh sama keluarga dan paman. Akhirnya badriyah minta rujuk kembali pada Badrun, dan Badrun pun merujuknya tanpa ada saksi.

Jelang beberapa Minggu kemudian, Badrun kembali cekcok dengan Badriyah, masalahnya Badriyah selalu membohongin Suami, main ke rumah mantan atau komunikasi dengan mantan. Serta mantan mengajarkan cara agar Suami keluar ucapan talak dengan mengungkit nafkah. Karena terpengaruh oleh mantan Suaminya, yang katanya; "Jangan mau di gantung status", maka Badriyah memaksa Badrun untuk mentalaqnya, akhir Badrun pun mentalaq via telpon. Selang beberapa minggu kemudian, Badriyah kembali menyesal dan minta rujuk kepada Badrun, dan akhirnya keduanya rujukan.

Tetapi sebelum merujuknya Badrun dan Badriyah pergi ke beberapa anak IAIN, teman-temannya, Kyai dan Ustadz yang ada di kontak HP, karena ragam pendapat ada yang sah dan ada yang tidak akhirnya Badrun memilih yang tidak sah talaknya karena memang berdua masih saling mencintai dan dengan pendapat yang dipilih Badrun dan menceritakan apa yang terjadi. Maka kata Ustadz tersebut; "Badrun masih resmi sebagai Suami Badriyah, karena talaknya tidak sah."

PERTANYAAN

Apakah jika ada dua pendapat tentang talak yang dipaksa oleh seorang istri, pendapat yang pertama sah talaknya dan yang kedua tidak sah talaknya, apakah Kita boleh memilih keyakinan tergantung keyakinan sendiri berdasarkan keyakinannya sebelum mengetahui adanya dua pendapat, karena menurut Badrun, Badriyah adalah seperti boneka dipermainkan oleh pihak ketiga, karena mempunyai kejiwaan yang labil?

JAWABAN

Dalam masalah thalaq yang dipaksa oleh seorang Istri masih belum ditemukan perbedaan Qoul atau wajah para Ulama' yang berpendapat akan keabsahannya, karena mukroh (orang yang dipaksa) menjatuhkan thalaq yang dianggap tidak sah adalah paksaan yang disertai ancaman dengan beberapa syaratnya.

Sehingga dalam masalah ini tidak ada pendapat yang bisa dipilih.
Seseorang tidak ada kewajiban untuk mengikuti suatu Madzhab tertentu lebih-lebih Qoul atau Wajah tertentu, tetapi memilih yang Mashur atau al-Ashoh menjadi suatu kehati-hatian.

REFERENSI

الإقناع، الجزء ٢ الصحفة ٤٤٧

المكره بفتح الراء على طلاق زوجته لا يقع خلافا لأبي حنيفة رضي الله تعالى عنه لقوله صلى الله عليه وسلم رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه ولخبر لا طلاق في إغلاق أي إكراه رواه أبو داود والحاكم وصحح إسناده على شرط مسلم

Artinya : Orang yang dipaksa untuk menalak Istrinya itu tidak terjadi talaknya, berbeda dengan Abi Hanifah r.a, karena sabda Rosulullah SAW: "diangkat dari umatku penghukuman yang timbul dari kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka dipaksa atas itu", dan karena hadits: "tidak ada bentuk talak dalam paksaan" diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Al Hakim, dan Imam Al Hakim mengatakan Shohih isnadnya atas syaratnya Imam Muslim.

فإن ظهر من المكره قرينة اختيار منه للطلاق كأن أكره على ثلاث طلقات فطلق واحدة أو على طلاق صريح فكنى ونوى أو على تعليق فنجز أو بالعكس لهذه الصور وقع الطلاق في الجميع لأن مخالفته تشعر اختياره فيما أتى به

Maka apabila nampak dari orang yang dipaksa talak suatu qorinah pilihan darinya untuk mentalak, seperti halnya Dia dipaksa untuk mentalak 3 kali talakan, kemudian Dia mentalak satu talakan, atau dipaksa untuk mentalak dengan secara sirih, kemudian membuat kinayah talak dan berniat talak, atau dipaksa untuk mengatungkan talak kemudian Dia melaksanakan (tanpa mengantungkan) atau kebalikannya dari beberapa contoh ini, maka terjadilah talak dalam semunya contoh diatas, karena ketidak sepakatanya (atas pakasaan) menunjukkan pilihan darinya pada apa yang Dia ucapkan.

وشرط حصول الإكراه قدرة المكره بكسر الراء على تحقيق ما هدد به المكره بفتحها تهديد عاجلا ظلما بولاية أو تغلب وعجز المكره بفتح الراء عن دفع المكره بكسرها بهرب أو غيره كاستغاثة بغيره وظنه أنه إن امتنع من فعل ما أكره عليه حقق فعل ما خوفه به لأنه لا يتحقق العجز إلا بهذه الأمور الثلاثة

Dan syarat hasilnya pakasaan adalah : Mampunya orang yang memaksa untuk mewujudkan terhadap ancamannya pada orang yang dipaksa dengan ancaman yang segera dan penganiayaan dengan kekuasaan dan atau mengalahkan. Lemahnya orang yang dipaksa dari menolak orang yang memaksa dengan cara lari / atau yang lainnya seperti minta tolong orang lain. Dia menyangka apabila Dia enggan melakukan apa yang dipaksa atasnya, maka orang yang memaksa akan mewujudkan ancamannya. Karena tidak bisa wujud suatu kelemahan kecuali dengan tiga hal diatas.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج، الجزء ٤ الصحفة ٤

وَشَرْطُ عَدَمِ وُقُوعِ طَلَاقِ الْمُكْرَه أَنْ لَا تَظْهَرَ مِنْهُ قَرِينَةُ الِاخْتِيَارِ

Artinya : Syarat tidak terjadinya talak orang yang dipaksa adalah tidak tampak darinya suatu qorinah pilihan.


البيان في مذهب الامام الشافعي، الجزء ١٠ الصحفة ٧٠

مسألة: طلاق المكره وإن أكره على الطلاق فطلق، فإن كان مكرها بحق، كالمولى إذا أكره.. وقع الطلاق، كما نقول في الحربي إذا أكره على كلمة الإسلام. وإن كان مكرها بغير حق ولم ينو إيقاع الطلاق.. فالمنصوص: (أنه لا يقع طلاقه)


Artinya : (Permasalahan talaknya orang yang di paksa) Apabila seseorang dipaksa untuk mentalak, kemudian Dia mentalak, maka apabila Dia dipaksa dengan Haq, seperti Pemerintah ketika memaksa....maka terjadilah talaknya (yang dipaksa), sebagaimana Kita ucapkan dalam Kafir harbi ketika dipaksa untuk mengucapkan kalimat syahadat. Dan apabila dipaksa dengan tanpa haq, dan tidak berniat menjatuhkan talak, maka pendapat yang telah ditentukan (bahwasanya tidak terjadi talak).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Sofi Abu Sulaiman
Alamat : Cirebon Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?