Hukum Hubungan Badan Suami Istri Setelah Berbeda Agama


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Asmirandah (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Marcel yang merupakan seorang Kafir (non Muslim). Namun saat pernikahan (sebelum diakad), Asmirandah terlebih dahulu masuk Agama Marcel (Kristen).

Setelah berjalannya waktu, Asmirandah memutuskan kembali ke Agamanya, meski harus pisah ranjang (bukan cerai) dengan Suami (Marcel). Kemudian Suami mengajak hidup bersama lagi meski dengan Agama yang berbeda (suami Non Muslim, Istri Muslimah). Dan Ajakan ini diterima oleh Asmirandah, hingga hubungan ini berjalan hingga sekarang (kira-kira sudah 20 Tahun), dan mereka berdua telah dikaruniai Putra-putri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum hubungan badan mereka setelah berbeda agama ?

JAWABAN:

Hukum hubungan badan mereka setelah berbeda Agama adalah haram.

REFERENSI:

الأم للشافعي، الجزء ٥ الصحفة ٦٢

قَالَ الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -) : وَإِذَا ارْتَدَّ الْمُسْلِمُ فَنَكَحَ مُسْلِمَةً أَوْ مُرْتَدَّةً أَوْ مُشْرِكَةً أَوْ وَثَنِيَّةً فَالنِّكَاحُ بَاطِلٌ أَسْلَمَا أَوْ أَحَدُهُمَا أَوْ لَمْ يُسْلِمَا وَلَا أَحَدُهُمَا فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُ مِثْلِهَا وَالْوَلَدُ لَا حَقَّ وَلَا حَدَّ

Artinya : Imam Syafi'i berkata ; "apabila Seorang Muslim Murtad, lalu Dia menikahi Wanita Muslimah, atau Wanita Murtad, atau Wanita yang Musyrik, atau penyembah berhala, maka semua akad nikahnya tersebut batal, baik mereka berdua Islam lagi, atau salah satunya, atau keduanya tidak masuk Islam lagi, atau salah satunya. Maka apabila Dia menjimak Istrinya, Dia wajib memberikan mahar mitsil pada Istrinya tersebut, namun anak hasil pernikahan tersebut, tidak memiliki hak (baik secara nasab maupun waris, kepada Orang tua Laki-lakinya yang Murtad) dan tidak ada hukum had akibat jima' tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Nursalim
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?