Bagaimana caranya mengantisipasi orang-orang yang sudah memakai pendapat Imam Qoffal ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Syarkowi (nama samaran) merupakan Alumni suatu Pesantren yang terbesar di Kabupatennya. Saat ini Dia sudah berkeluarga dan hidup di suatu Daerah yang masyarakatnya dan para Kyai disana berpendapat bahwasanya Fii Sabilillah (golongan yang berhak menerima zakat) adalah Guru Ngaji, Masjid, Santri ngaji dan perjuangan Islam Pada Umumnya. Padahal saat Dia belajar di Pondoknya dulu, yang dikatakan Fii Sabilillah adalah Jihad memerangi Kuffar di Medan Perang, dan ini merupakan pendapat yang paling diyakini secara pribadi baginya.

Syarkowi tidak tinggal diam dengan Pendapat Masyarakat di Daerahnya, Dia mensosialisasikan kepada Masyarakat disana bahwasanya Fii Sabilillah itu ialah orang yang berperang di jalan ALLAH SWT melawan orang-orang kuffar. Namun Dia mendapatkan pertentangan dari masyarakat tersebut, karena mereka sudah turun temurun meyakini bahwasanya Fii Sabilillah itu bermakna luas, tidak hanya perang di Medan tempur dengan orang Kuffar. Dan juga mereka mengatakan, ini merupakan pendapat Imam Qoffal.

PERTANYAAN:

Bagaimana caranya Syarkowi mengantisipasi orang-orang yang sudah memakai pendapat Imam Qoffal, agar mereka mengikuti pendapat yang diyakini oleh Syarkowi ?

JAWABAN:

Cara Syarkowi mengantisipasi orang orang yang sudah memakai pendapat Imam Qoffal agar menyakini pendapat yang diyakini Syarkowi adalah dengan :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ} [النحل: ١٢٥]

Allah SWT berfirman:"Serulah (Manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik." (QS. An-Nahl : Ayat 125)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Khalilurrahman.
Alamat : Pengaron Kalimantan Selatan
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?