Memakai Barang Gadai Setelah Diakad Pinjam Meminjam, Apakah Hal Tersebut Termasuk Transaksi Yang Berbeda Hukum Dijadikan Satu Transaksi ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) karena sangat butuh uang, akhirnya Dia menggadaikan tanah sawah dan kendaraannya ke Qomar (nama samaran). Kemudian barang yang digadai itu dipakai atau dimanfaatkan oleh Qomar (Pemilik uang) selama Badrun (Pemilik barang) belum bisa mengembalikan uang yang diterima. Agar tidak bertentangan dengan hukum Agama dalan memanfaatkan barang gadai berupa tanah sawah dan kendaraan ini, maka diakad lagi yaitu dengan akad "Pinjam Meminjam" antara kedua pihak (Badrun dan Qomar) untuk ditanami atau dikendarai oleh Qomar.

PERTANYAAN:

Apakah kasus seperti ini masuk pada larangan Nabi
 صفقتين فى صفقة واحدة ؟

JAWABAN:

Kasus diatas tidak termasuk

 صفقتين في صفقة واحدة

Karena dalam kasus tersebut tidak terjadi dua transaksi yang berbeda hukum dijadikan satu transaksi.

REFERENSI:

البيان في فقه الشافعي الجزء ٥ الصحفة ١٤٣

إذا جمع في البيع بين ما يجوز بيعه وبين ما لا يجوز بيعه؛ بأن باع عبده وحرًّا، أو عبده وعبد غيره.. بطل البيع فيما لا يجوز بيعه، وهو الحر وعبد غيره

Artinya : Apabila seseorang mengumpulkan didalam aqad jual beli antara barang yang boleh dijual dan tidak, misalnya dengan menjual seorang budak dan seorang merdeka, atau menjual budaknya sendiri dan budak orang lain, maka batal jual beli barang yang tidak boleh diperjualbelikan, yaitu menjual orang merdeka dan budak orang lain.


فتح العزيز بشرح الوجيز ج ٨ ص ١٩٥
  
ولو اشترى زرعا واشترط على بائعه أن يحصده ففيه ثلاث طرق (أحدها) وبه قال ابو اسحق ان هذا التصرف شراء للزرع واستئجار للبائع علي الحصاد فيجئ فيه القولان فيما لو جمع بين صفقتين مختلفى الحكم وهذا هو اختيار ابن الصباغ (والثانى) ان شرط الحصاد باطل قولا واحدا لانه شرط عملا فيما لم ملكه فاشبه مالو استأجره لخياطة ثوب لم يملكه وفى صحة البيع قولا تفريق الصفقة (والثالث) وهو الاصح انهما باطلان


Artinya : Seandainya seseorang membeli tanaman dan mensyaratkan penjual untuk memanennya, dalam hal ini ada 3 cara dalam transaksi. (Yang pertama) dengan pendapat ini Abu Ishak berkata :"Sesungguhnya transaksi ini adalah membeli tanaman dan menyewa atau memperkerjakan penjual untuk memanen. Dalam transaksi ini, ada dua pendapat didalam masalah kalau seandainya mengumpulkan antara dua transaksi yang berbeda hukumnya, dan inilah pendapat yang dipilih Ibnu Al Sobbagh. (Yang kedua) Sesungguhnya mensyaratkan memanen ialah batal. (Hukum ini) adalah hanya satu pendapat, kerena sesungguhnya (mensyaratkan memanen kepada orang yang menjual) ialah syarat amal pada sesuatu yang tidak dimiliki, maka diserupakan dengan masalah seandainya menyewa orang untuk menjahit baju yang tidak dimiliki. Dan dalam keabsahan jual beli ini terdapat dua pendapat pemisahan transaksi. (Yang ketiga) adalah pendapat al asah bahwa kedua aqad atau transaksi tersebut adalah batal (tidak sah)


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?