Hukum Istri Minta Thalaq pada Suami karena Terpengaruh Oleh Pihak Ketiga

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah.

Jelang beberapa Minggu kemudian, Badrun cekcok dengan Badriyah, masalahnya Badriyah membohongin Suaminya, Dia main ke rumah mantan atau komunikasi dengan mantan. Serta mantan mengajarkan cara agar Suami keluar ucapan talak dengan mengungkit nafkah. Karena terpengaruh oleh mantan Suaminya, yang katanya; "Jangan mau di gantung status", maka Badriyah memaksa Badrun untuk mentalaqnya, akhir Badrun pun mentalaq via telpon. Selang beberapa minggu kemudian, Badriyah kembali menyesal dan minta rujuk kepada Badrun, dan akhirnya keduanya rujukan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Istri minta talaq pada Suami karena terpengaruh oleh pihak ketiga?

JAWABAN:

Hukum Istri minta thalaq pada Suami adalah haram baginya aroma surga, kecuali dengan alasan yang dibenarkan misalnya seperti khawatir tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri.

REFERENSI:

فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٣٨

ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ: ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا


Artinya : ("Siapapun wanita yang meminta talak pada Suaminya") dalam riwayat lain "meminta agar mentalaknya" (dengan tanpa alasan yang sangat kuat") kalimat tersebut menggunakan tambahan ما yang berfungsi sebagai penguat. Arti البأس adalah tekanan/alasan yang kuat, maksudnya wanita tersebut meminta talak tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai, contoh alasan kuat seperti Wanita tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah SWT dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada Suaminya, atau karena Suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga Dia meminta cerai (khulu') pada Suaminya. "(maka haram baginya aroma surga)" artinya Dia terhalang dari mencium aroma Surga. Adapun orang yang pertama mendapati aroma Surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya Wanita tersebut bukan tidak bisa mencium aroma Surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan, dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata " ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan Wanita yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata" Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap wanita yang meminta talak pada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan talak istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan talak dari istri pada suami seperti di hadits Tsauban ini.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Sofi Abu Sulaiman
Alamat : Cirebon Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?