Hukum Keluar Rumah Dimasa Iddah Karena Udzur
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) saat ini sedang menjalani masa Iddah dikarenakan sekitar 2 Bulan yang lalu telah ditinggal wafat Suaminya. Dan saat ini, Dia tinggal dengan Putri dan menantu Laki-lakinya.
Badriyah saat ini sedang Sakit dan ingin berobat ke Rumah Sakit.
PERTANYAAN:
Adakah udzur - udzur yang memperbolehkan seseorang yang menjalani masa Iddah untuk keluar Rumah, Seperti berobat dan lain-lain ?
JAWABAN:
Ada udzur-udzur yang memperbolehkan Seseorang yang menjalani masa iddah untuk keluar, seperti berobat sebagaimana ibarat soal di atas. Dan bahkan Seorang iddah boleh melakukan semua aktifitasnya selain menikah.
REFERENSI:
تعليق فتاوى النووي المسماة بالمسائل المنثورة، الجزء ١ ص ٢١١
والحاجة أنواع؛ منها إذا خافت على نفسها، أو مالها من هدم، أو حريق، أو غرق، سواءً في ذلك عدة الوفاة والطلاق٠ وكذا لو لم تكن الدار حصينةً وخافت اللصوصَ، أو كانت بين فسقة تخاف على نفسها، أو كانت تتأذى بالجيران، والأحمَّاء تأذيًا شديدًا٠ ومنها إذا كان المسكن مستعارًا ورجع المعير. ومنها إذا احتاجت إلى شراء طعام، أو بيع غزل ونحوه أو احتاجت إلى طبيب وغير ذلك من الأمور الملحة، والضرورة تقدر بقدرها وقد بسط العلماء في هذا بسطًا واسعًا في باب العدة فعد إليه وافهمه وفهمه غيرك. اهـ. محمد الحجار٠
Artinya : Hajat yang membolehkan Wanita keluar dimasa iddah itu ada beberapa macam, diantara contohnya : (Keluar) karena Kehawatiran terhadap keamanan dirinya, atau khawatir terhadap hartanya semisal takut ambruk, kebakaran, tenggelam, baik Perempuan itu dimasa iddah wafat maupun iddah talaq. Begitu juga jika kondisi rumahnya tidak aman dan takut pencuri atau disekitarnya adalah Orang fasiq yang di khawatirkan akan mengganggu dirinya, ataupun Dia disakiti oleh Tetangga dan punya konflik parah dengan Tetangga. Keluar karena Rumah yang ditempatinya adalah pinjaman lalu Pemilik Rumah memintanya kembali. Keluar untuk membeli makanan atau menjual kain hasil tenunannya dan semisalnya, atau karena berobat ke Dokter dan hal-hal lain yang sifatnya mendesak. Dan hal darurat lainnya yang diukur sesuai dengan kondisinya. Dan sungguh Ulama' menjelaskan panjang lebar masalah ini di bab iddah, maka pelajari dan ajarkanlah.
شرح الياقوت النفيس، الصحفة ٦٥٣
الإمام أحمد بن حسن العطاس قال في كلامه: جاءت امرأة تسأله عن الإحداد وكان قاضي الخريبة إذ ذاك باحويرث موجودا قال لها: تريدين كلامي أو كلام القاضي ؟ قالت له: أريد كلامك , قال لها؛ استعملي كل شيء إلا الزواج
Artinya: Imam Ahmad bin Hasan al-Athos berpendapat dalam salah satu percakapnnya : "Suatu saat datanglah Seorang Wanita bertanya kepadanya tentang ihdad (masa berkabung), dan di saat itu ada Qodli Daerah Khuroibah yaitu Syekh Ba Khuwairits." Imam Ahmad bin Hasan al-Athos bertanya ; "Kamu ingin pendapatku atau pendapat Qodli Ba-Khuwairits ?", Wanita itu menjawab ; "Yang Aku inginkan pendapat Anda." Beliau berkata pada Wanita tersebut ; "Lakukan hal apa saja selain menikah !" (ini merupakan pendapat imam Hasan al- Basri)
شرح الياقوت النفيس، ص ٦٥٤-٦٥٥
نحن لا نقول لكم : أتركوا أقوال أهل العلم ولكن لا تضيقوا على أنفسكم وعلى غيركم
Artinya: Aku tidak mengatakan pada kalian : "Tinggalkan perkataan para Ulama' !, namun maksudku adalah janganlah kalian mempersulit diri kalian sendiri maupun orang lain."
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Khodah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
_________________________
Komentar
Posting Komentar