Suami Diatas Segalanya Terhadap Istri Benarkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Qomar dan Qomariyah (nama samaran) sudah hampir satu tahun dalam ikatan pernikahan. Qomar sebagai seorang Suami merasa dirinya harus ditaati secara mutlak oleh Qomariyah sebagai Istri. Sejak menikah dengannya, Qomariyah merasa terkekang. Karena setiap aktivitas dan gerak-gerik sangat dibatasi oleh Qomar. Hal ini karena Qomar terlalu dalam mencintainya dan Dia tidak ingin kehilangan Qomariyah.
Bahkan hubungan Qomariyah dengan Orang tuanya dan Saudara-saudaranya jika dibatasi oleh Qomar. Sampai-sampai Qomariyah dilarang sering nelpon pada Ayah sendiri dan jangan terlalu dekat Saudara Laki-lakinya. Hal ini karena Qomar takut jika Qomariyah sampai terjerumus dalam perbuatan Zina. Hal ini karena Badrun sering melihat berita di Televisi, kadang ada Ayah meniduri Anak Kandungnya, dan juga Saudara-saudari saling melakukan hubungan Zina.
Karena pembatasan Qomar begitu ketat, akhirnya Qomariyah merasa dirinya diputus hubungan silaturahminya dengan Orang tuanya sendiri dan Saudara Laki-lakinya.
PERTANYAAN:
Benarkah seorang Suami diatas segalanya terhadap Istri, seperti yang difirmankan ;
الرجال قوامون على النساء ؟
JAWABAN:
Tidak benar Suami diatas segalanya terhadap Istri, karena Suami-istri sama sama punya hak dan kewajiban. Dan yang dimaksud الرجال قوامون الخ adalah hanya menunjukkan seorang Istri wajib taat selain perintah maksiat, serta menunjukkan bahwa Suami wajib bertanggung jawab mencukupi nafkah mereka, memimpin, mendidik dan mengajar, membimbing serta mengayomi mereka sebagai mana Pemerintah mengayomi rakyatnya.
REFERENSI:
تفسير الماوردي، الجزء ١ الصحفة ٤٧١
قوله تعالى: الرجال قوامون على النساء يعني أهل قيام على نسائهم ، في تأديبهن ، والأخذ على أيديهن ، فيما أوجب الله لهم عليهن٠
Artinya : Firman Allah SWT; "Laki-laki adalah penanggung jawab atas Wanita" Artinya para Suami itu adalah orang yang bertanggung jawab atas para Istri dalam mendidik mereka, dan membimbing mereka dalam perkara yang diwajibkan oleh Allah SWT bagi para Suami atas para Istri.
بما فضل الله بعضهم على بعض يعني في العقل والرأي٠
"Sebab Allah SWT memberi kelebihan anugerah kepada para Lelaki atas para Wanita" Maksudnya kelebihan akal dan pemikiran.
وبما أنفقوا من أموالهم يعني به الصداق والقيام بالكفاية٠
"Dan sebab apa yang Lelaki infaqkan dari harta mereka" Maksudnya pembayaran Mahar, serta tanggung jawab mencukupi keluarga.
تفسير البيضاوي الجزء ٢ الصحفة ٧٣
الرجال قوامون على النساء يقومون عليهن قيام الولاة على الرعية
Artinya : Firman Allah; "Laki-laki adalah penanggung jawab atas Wanita" Artinya para Suami bertanggung jawab atas Istri sebagaimana Pemerintah bertanggung jawab atas rakyatnya.
الدر المنثور الجزء ٤ الصحفة ٣٧٤
وأخرج عبد بن حميد، وابن المنذر عن مجاهد في قوله: الرجال قوامون على النساء قال: بالتأديب والتعليم
Artinya : Firman Allah "Laki-laki adalah penanggung jawab atas Wanita" dengan mendidik dan mengajar mereka.
الفقه المهجي، الجزء ٤ الصحفة ٢٢
كما أوجب الإسلام على الزوجة لزوجها ؛ الطاعة في غير معصية: قال تعالى: {الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء} (النساء: ٣٤). والقوامة إنما هي: القيادة، وحقّ الطاعة٠
Artinya : Hal ini sebagaimana Islam mewajibkan bagi Istri taat pada Suami dalam perkara selain maksiat. Allah SWT berfirman; "Laki-laki adalah penanggung jawab atas Wanita" Yang dimaksud bertanggung jawab disini adalah memimpin dan berhak untuk ditaati.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdullah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________
Komentar
Posting Komentar