Benarkah Bersedekah Harta Bisa Bertambah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Badrun (nama samaran) merupakan seorang yang dermawan. Dia suka sekali bersedekah uang terutama kepada sanak familinya. Badrun bukanlah orang kaya, bahkan sebetulnya Dia masih mempunyai hutang sebesar 2 juta terhadap tetangganya. Dia yakin suatu saat nanti, hutang tersebut pasti lunas karena sebab sedekahnya pada sanak familinya. Dan bahkan dengan bersedekah, justru harta akan semakin bertambah sebagaimana Nabi SAW bersabda :

ما نقص مال من صدقة بل يزداد بل يزداد

Artinya : "Tidak akan berkurang harta yang disedekahkan, bahkan bertambah, bahkan bertambah."

Hadits diatas inilah yang menjadi motivasi Badrun sehingga Dia gita bersedekah. Namun sikap Badrun ini tidak disetujui oleh istrinya. Karena menurut istri Badrun, orang yang mempunyai hutang, Dia berkewajiban membayar hutang terlebih dahulu, bahkan haram hukumnya bersedekah sedangkan dirinya masih terlilit hutang. Dan juga menurut istri Badrun bahwasanya Siti Khodijah Ra. (Istri Rasulullah Saw) merupakan orang yang kaya raya dan rajin mengeluarkan hartanya untuk sedekah dan perjuangan di jalan Allah SWT, namun beliau justru hidupnya menjadi miskin di akhir hayatnya.

PERTANYAAN 

Benarkah hadits diatas yang menjadi motivasi seseorang bahwa bersedekah akan menambah harta, sedangkan Siti Khodijah R.ha (Istri Rasulullah Saw) banyak bersedekah justru hidupnya menjadi miskin di akhir hayatnya?

JAWABAN

Bisa jadi hadits tersebut menjadi motivasinya. Tetapi pemahamannya dalam memahami hadits ini kurang tepat sepenuhnya. Karena seseorang yang bersedekah, secara kasat mata harta memang berkurang namun barokah, manfaat dan pahalanya akan tetap di akhirat.

REFERENSI

فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ٢٩٨

ﺛﻼﺙ ﺃﻗﺴﻢ ﻋﻠﻴﻬﻦ) ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺣﻘﻴﻘﺘﻬﻦ (ﻣﺎ ﻧﻘﺺ ﻣﺎﻝ ﻗﻂ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﺔ) ﻓﺈﻧﻪ ﻭﺇﻥ ﻧﻘﺺ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻨﻔﻌﻪ ﻓﻲ اﻵﺧﺮﺓ ﺑﺎﻕ ﻓﻜﺄﻧﻪ ﻣﺎ ﻧﻘﺺ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻥ المال ﻻ ينقص ﺣﺴﺎ

Artinya: Tiga hal yang aku menyumpahinya ; tidak akan berkurang harta karena sedekah, maka sesungguhnya apabila harta tersebut berkurang di dunia maka manfaatnya akan tetap di akhirat, sedangkan yang dimaksud hadist tersebut bukanlah sesungguhnya harta tidak akan berkurang secara kasat mata.


إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٤٠

ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻻ ﺗﻄﻠﺐ ﻣﻦ اﻟﻔﻘﻴﺮ ﺷﻜﺮا ﻭﻻ ﻣﺪﺡ، ﻭﻻ ﺗﺬﻛﺮ ﻟﻠﻨﺎﺱ اﻟﺬﻱ ﺃﻋﻄﻴﺘﻪ ﻓﻴﻨﻘﺺ ﺑﺬﻟﻚ ﺃﺟﺮﻙ ﺃﻭ ﻳﺬﻫﺐ ﺭﺃﺳﺎ، ﻭﻻ ﺗﺘﺮﻙ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻣﺨﺎﻓﺔ اﻟﻔﻘﺮ ﺃﻭ ﻧﻘﺼﺎﻥ المال، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ: ﻣﺎ ﻧﻘﺺ ﻣﺎﻝ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﺔ ﻭاﻟﺘﺼﺪﻕ ﻫﻮ اﻟﺬﻱ ﻳﺠﻠﺐ اﻟﻐﻨﻰ ﻭاﻟﺴﻌﺔ، ﻭﻳﺪﻓﻊ اﻟﻘﻠﺔ ﻭاﻟﻌﻴﻠﺔ، ﻭﺗﺮﻙ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ اﻟﻀﺪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ، ﻳﺠﻠﺐ اﻟﻔﻘﺮ ﻭﻳﺬﻫﺐ اﻟﻐﻨﻰ

Artinya : Demikian pula janganlah engkau meminta ucapan syukur dan juga pujian dari orang fakir. Dan janganlah engkau menyebutkan kepada manusia terhadap sesuatu yang telah engkau berikan, sebab dengan begitu pahalamu berkurang atau hilang sama sekali. Dan janganlah engkau meninggalkan shodaqoh karena takut fakir atau berkurangnya harta, maka sungguh Nabi Muhammad SAW bersabda : harta tidak akan pernah berkurang sebab bersedekah karena bersedekah itu bisa menyebabkan kekayaan dan kelapangan rizki, dan dapat menolak ketidak cukupan dan kemiskinan, adapun meninggalkan bersedekah bisa menyebabkan sebaliknya yaitu bisa menyebabkan kefakiran dan menghilangkan kekayaan.


شرح المشكاة الطبي، الجزء ١٠ الصحفة ٣٣٢٨

قوله: (ما نقص مال عبد من صدقة)) قيل: يحتمل تأويلين: أحدهما: ما نقص بركة ماله بسبب الصدقة٠ والثاني: ما نقص ثوابه بل يضاعف يوم القيامة إلى سبعمائة ضعف٠


Artinya: Sabda Nabi SAW (harta seorang hamba tidak akan berkurang sebab bersedekah), dikatakan ada dua penafsiran. Berokah hartanya tidak akan berkurang sebab bersedekah. Pahalanya tidak akan berkurang bahkan akan dilipat gandakan di hari kiamat dengan 700 kali lipat.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Felita
Alamat : Magelang Jawa Tengah 
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?