Hukum Orang Tua Yang Sudah Stroke Siapakah yang Wajib Merawatnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dalam usianya yg hampir mencapai 60 tahun, H. Badrun (nama samaran) menderta penyakit stroke yang karenanya beliau tidak mampu mandi, wudlu dan pasang pakaian sendiri.

Suharsih (nama samaran) adalah putri tunggalnya yang dalam kesehariannya setia mengabdi dengan selalu menemani dan merawat sang Ayah mulai dari memandikan, wudlu dan bahkan memasangkan pakaianya.

PERTANYAAN:

Siapa sajakah yang berhukum Wajib merawat H. Badrun dalam kondisi Istri beliau juga sudah sepuh, sedang Suharsih anak perempuannya sudah bersuami ?

JAWABAN:

Anaknya yang berkewajiban merawat atau melayani H. Badrun sebagai orang tua sebagaimana orang tua merawatnya pada waktu masih kecil, kaarena orang tua ketika sudah tua kondisinya seperti anak kecil.

REFERENSI:

أيسر التفاسير للجزائري، الجزء ٢ الصحفة ٣٤١

وقوله تعالى؛ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا

Artinya : Firman Allah SWT :"Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah engkau membentak keduanya." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 23)

أي ان يبلغ سن الكبر عندك واحد منهما الاب او الام او يكبران معاً وانت حي موجود بينهما في هذه الحال يجب ان تخدمهما خدمتهما لك وأنت طفل فتغسل بولهما وتطهر نجاستهما وتقدم لهما ما يحتاجان اليه 

Artinya ketika kamu menemui salah satu Ayah atau Ibumu, atau kedua-duanya memasuki masa tua, sedangkan kamu masih hidup diantara keduanya dikondisi seperti ini, maka kamu wajib merawat keduanya sebagaimana keduanya dahulu merawatmu saat masih kecil, maka kamu membersihkan air kencing mereka, mensucikan najis mereka, dan menyiapkan kebutuhan mereka.

ولا تتتضجر او تتأفف من خدمتهما كما كانا هما يفعلان ذلك معك وأنت طفل تبول وتخرأ وهما يغسلان وينظفان ولا يتضجران أو يتأففان اهـ٠

Dan janganlah kamu mengeluh, atau lari menjauh dari merawat mereka sebagaimana keduanya merawatmu saat masih kecil, kamu kencing dan buang air besar, mereka menceboki kamu dan membersihkanmu sedangkan mereka tidak mengeluh atau menjauh.


الدر المنثور، الجرء ٦ الصحفة ٢٤٩
 
وأخرج ابن أبي حاتم وابن جرير وابن المنذر، عن مجاهد رضي الله عنه في قوله: { إما يبلغن عندك الكبر أحدهما أو كلاهما فلا تقل لهما أف } فيما تميط عنهما من الأذى الخلاء والبول، كما كانا لا يقولانه، فيما كانا يميطان عنك من الخلا والبول٠

Artinya : Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir mengeluarkan hadits dari Mujahid tentang ayat "Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ah/ huh "ketika kamu membersihkan kotoran dan kencing mereka, sebagai mana dahulu mereka juga tidak mengatakan kalimat "huh" itu ketika mereka membersihkan kotoran dan air kencingmu.


الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ٢ الصحفة ١٠٦

 ومن ثم ورد أنه صلى الله عليه وسلم : قال: {لو علم الله شيئا أدنى من أف لنهى عنه، فليعمل العاق ما شاء أن يعمل فلن يدخل الجنة، وليعمل البار ما شاء أن يعمل فلن يدخل النار }٠

Artinya : Maka dari itu ada keterangan hadits dari Rosulullah SAW, beliau bersabda ; "Jikalau ada kalimat yang lebih rendah dari kata "huh" tentulah Allah SWT akan melarangnya, maka bagi anak yang durhaka silahkan mau tingkah polah seperti apa terserah, karena Dia tidak akan masuk surga, dan bagi anak yang baik silahkan lakukan kebaikan seperti apa karena Dia akan masuk surga.


ثم أمر بأن يقال لهما القول الكريم أي اللين اللطيف المشتمل على العطف والاستمالة وموافقة مرادهما وميلهما ومطلوبهما ما أمكن سيما عند الكبر فإن الكبير يصير كحال الطفل وأرذل؛ لما يغلب عليه من الخرف وفساد التصور، فيرى القبيح حسنا والحسن قبيحا،

Kemudian Allah SWT memerintahkan untuk berkata yang lemah lembut kepada keduanya, dengan perkataan yang mengandung rasa kasih sayang, perhatian yang cocok dengan keinginan, kecenderungan, dan perintah kedua orang tua selagi bisa disaat masa tua mereka. Karena orang yang sudah tua itu sifatnya kembali seperti anak kecil dan tak menentu, hal ini disebabkan pikiran mereka sudah berubah dan kabur sehingga melihat yang jelek malah dianggap baik, melihat yang baik malah dianggap jelek.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?