Bagaimana Hukum Mandi Wiladah Bagi Wanita Yang Melahirkan Secara Caesar



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) baru saja melahirkan secara Caesar (Operasi) di Rumah sakit. Dan Dokter menganjurkan agar bekas Caesar tersebut tidak boleh terkena Air. Sehingga Rosyidah belum bisa mandi Wildah.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Mandi Wiladahnya?

JAWABAN:

Wajib mandi, karena mandi wiladah adalah mandi setelah melahirkan baik dari jalan biasa atau tidak. Cara mandi wiladanya adalah disempurnakan dengan bertayammum, karena ada anggota yang tidak bisa dibasuh dengan air. Sedangkan tayammumnya boleh sebelum atau sesudah mandi.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ١ الصحفة ٢٣٢

قال الشوبري فيما كتبه على المنهاج ولو ولدت من غير طريقه المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما قالوه من ثبوت أمية الولد به

Artinya: Imam Syubary berpendapat dalam tulisannya atas kitab Minhaj : "Apabila Wanita melahirkan dengan cara yang tidak normal (operasi Caesar misalnya), maka yang jelas dia wajib mandi, hal ini berdasar pengambilan pendapat Ulama' yang mengatakan tentang tetapnya status Wanita tersebut sebagai Ibu dari Anak yang lahir tersebut.


فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٦٠

وإذا امتنع استعماله في عضو وجب تيمم وغسل صحيح ومسح كل الساتر الضار نزعه بماء. ولا ترتيب بينهما لجنب

Artinya: Apabila Seseorang dilarang menggunakan air pada anggota badan maka Dia wajib tayammum, dan menyiram anggota badan yang sehat, serta cukup mengusap setiap perban yang bila dilepas justru membahayakan. Dan tidak ada kewajiban tertib diantara mandi dengan tayammum tersebut bagi orang yang junub.


اعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٧٢

قوله: وإذا امتنع استعماله أي حرم شرعا استعماله، أي الماء، بأن علم أنه يضره بإخبار طبيب عدل بذلك، أو علمه هو بالطب٠

Artinya: Apabila seseorang dilarang menggunakan air, dalam arti menggunakan air tersebut dilarang secara syara' misalnya, Seseorang mengetahui bahaya menggunakan air tersebut dari keterangan Dokter yang adil (ahli di bidang itu) atau dia sendiri mengetahui ilmu kedokteran.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
          

 PENANYA

Nama : Ina
Alamat : Cilegon Banten
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?