Hukum Tidak Mengangkat Telpon atau Membalas Chat Berdosakah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Setiap kali kita menelepon atau chatting seseorang, tentu saja kita berharap agar telepon atau chatting segera dijawab, entah hal tersebut menyangkut sesuatu yang perlu kita tanyakan ataupun ada hal penting yang perlu disampaikan dan sebagainya. Tapi sering kali yang terjadi justru sebaliknya, yakni telepon atau chatting tidak dijawab bukan hanya sekali, bahkan kerap kali tidak dijawab.
Tanpa sadar, pikiran kita tergoda untuk menyangka hal-hal yang bersifat negatif, misalnya: "Jangan-jangan, orang yang dihubungi tidak mau diganggu atau tidak ingin menerima panggilan dari kita". Dan juga kadang mungkin masih ditambah dengan menggerutu:" Padahal ditelepon untuk kepentingan dirinya, tapi tidak dijawab !.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum tidak mengangkat telfon atau membalas chat?
JAWABAN:
Hukum tidak mengangkat telepon adalah boleh, kecuali ditelepon oleh orang atau saudara yang biasa melakukan silaturrohim dengan menggunakan telepon dan meyakini bahwa telepon tersebut merupakan telepon silaturrohim, maka wajib diangkat kecuali ada udzur. Demikian pula tidak membalas chating adalah boleh. Kecuali dalam chat tersebut terdapat ucapan salam atau chating silaturrohim maka wajib dibalas.
REFERENSI:
الأذكار للنووي، الصحفة ٢٤٧
ﻓﺼﻞ؛ ﻗﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺳﻌﺪ اﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ: ﺇﺫا ﻧﺎﺩﻯ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ﻣﻦ ﺧﻠﻒ ﺳﺘﺮ ﺃﻭ ﺣﺎﺋﻂ ﻓﻘﺎﻝ: السلام ﻋﻠﻴﻚ ﻳﺎ ﻓﻼﻥ، ﺃﻭ ﻛﺘﺐ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻓﻴﻪ: اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﻳﺎ ﻓﻼﻥ، ﺃﻭ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ، ﺃﻭ ﺃﺭﺳﻞ ﺭﺳﻮﻻ ﻭﻗﺎﻝ: ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ، فبلغه اﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻭ اﻟﺮﺳﻮﻝ، ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺮﺩ السلام، ﻭﻛﺬا ﺫﻛﺮ اﻟﻮاﺣﺪﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻜﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﺭﺩ اﻟﺴﻼﻡ ﺇﺫا ﺑﻠﻐﻪ السلام
Artinya: Pasal Al-Imam Abu Sa'id al Mutawali dan lainnya berkata : "Apabila ada seseorang memanggil orang lain yang ada di belakang penutup atau tembok dengan berkata : Assalamu Alaika Ya Fulan atau seseorang menulis tulisan Assalamu Alaika Ya Fulan atau Assalamu Ala Fulan atau seseorang mengutus utusan dan berkata : sampaikanlah salam terhadap fulan, maka jika tulisan atau utusan itu sampai, maka wajib baginya untuk menjawab salam tersebut, begitu juga Imam Al-Wahidi dan selainnya menyebutkan sesungguhnya wajib menjawab salam yang ditulis apabila salamnya sudah sampai.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣ الصحفة ٨٥
ﻗﻄﻊ اﻟﺮﺣﻢ ؛ ﺑﻴﻦ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ اﻟﻬﻴﺜﻤﻲ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺮﺣﻢ، ﻭﻭاﻓﻘﻪ ﺻﺎﺣﺐ ﺗﻬﺬﻳﺐ اﻟﻔﺮﻭﻕ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ: ﻭﻗﺪ ﺃﻭﺭﺩ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻴﻪ ﺭﺃﻳﻴﻦ؛ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: اﻹﺳﺎءﺓ ﺇﻟﻰ اﻷﺭﺣﺎﻡ٠ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﺘﻌﺪﻯ ﺇﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻹﺣﺴﺎﻥ، ﻓﻗﻄﻊ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﻣﺎ ﺃﻟﻔﻪ ﻗﺮﻳﺒﻪ ﻣﻨﻪ ﻣﻦ ﺳﺎﺑﻖ اﻟﺼﻠﺔ ﻭاﻹﺣﺴﺎﻥ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﺷﺮﻋﻲ ﻳﺼﺪﻕ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﻄﻊ ﺭﺣﻤﻪ، ﻭﻗﺪ ﻋﺪﻩ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ٠
Artinya: Memutus tali kekerabatan :
Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafi'iyah menjelaskan tentang sesuatu yang menyebabkan terputusnya tali silaturrahim, dan pengarang Tahdzib Al-Furuq dari Malikiyah sepakat dengan Ibnu Hajar : "Sungguh Ibnu Hajar telah menjelaskan tentang sesuatu yang dapat memutus tali kekerabatan dengan dua pendapat : Berbuat buruk pada keluarga. Bertumpu pada tidak berbuat baik (pada keluarga / kerabat), maka orang mukallaf dikatakan memutus tali kekerabatan adalah dengan cara memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya udzur syar'i karena itu termasuk membenarkan kepada memutus tali kekerabatan, dan sebagian Ulama' menganggap hal itu adalah dosa besar.
ﻭاﻷﻋﺬاﺭ ﺗﺨﺘﻠﻒ ﺑﺤﺴﺐ ﻧﻮﻉ اﻟﺼﻠﺔ، ﻓﻌﺬﺭ ﺗﺮﻙ اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﺿﺒﻄﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺑﺎﻟﻌﺬﺭ اﻟﺬﻱ ﺗﺘﺮﻙ ﺑﻪ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ، ﺑﺠﺎﻣﻊ ﺃﻥ ﻛﻼ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻴﻦ ﻭﺗﺮﻛﻪ ﻛﺒﻴﺮﺓ
Adapun beberapa udzurnya silaturrahim adalah berbeda-beda sesuai jenis silaturrahimnya Adapun udzurnya tidak berkunjung sebagaimana yang telah disampaikan oleh Syafi'iyah dan Malikiyah adalah sebab udzurnya meninggalkan sholat jum'at dengan berjamaah, karena keduanya merupakan fardu ain dan meninggalkannya juga termasuk dosa besar.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺼﻠﺔ ﺑﺒﺬﻝ اﻟﻤﺎﻝ، ﻓﻠﻢ ﻳﺒﺬﻟﻪ ﻟﺸﺪﺓ ﺣﺎﺟﺘﻪ ﺇﻟﻴﻪ، ﺃﻭ ﻓﻘﺪﻩ، ﺃﻭ ﻗﺪﻡ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﺮﻳﺐ اﻣﺘﺜﺎﻻ ﻷﻣﺮ اﻟﺸﺮﻉ، ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﺬﺭا ﻭﻋﺬﺭ اﻟﻤﺮاﺳﻠﺔ ﻭاﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﺃﻻ ﻳﺠﺪ ﻣﻦ ﻳﺜﻖ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺃﺩاء اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ
Dan apabila silaturrahimnya dengan cara memberi harta, kemudian dia tidak memberikannya karena kebutuhan yang besar, atau tidak punya harta atau mendahulukan selain kerabatnya karena mengikuti perintah Syariat, maka itu termasuk udzur. Adapun udzurnya mengirim salam dan mengirim surat adalah dengan tidak menemukannya orang tsiqoh (dipercaya) dalam melaksanakan kiriman salam tersebut.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣ الصحفة ٨٤
ﺑﻢ ﺗﺤﺼﻞ اﻟﺼﻠﺔ ؟ ﺗﺤﺼﻞ ﺻﻠﺔ اﻷﺭﺣﺎﻡ ﺑﺄﻣﻮﺭ ﻋﺪﻳﺪﺓ ﻣﻨﻬﺎ اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ، ﻭاﻟﻤﻌﺎﻭﻧﺔ، ﻭﻗﻀﺎء اﻟﺤﻮاﺋﺞ، ﻭاﻟﺴﻼﻡ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺑﻠﻮا ﺃﺭﺣﺎﻣﻜﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻟﺴﻼﻡ ﻭﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﻣﺠﺮﺩ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ اﻟﺨﻄﺎﺏ ٠
Artinya : Dengan cara apa silaturrahim dapat tercapai ? Silaturrahim sudah di anggap cukup dengan sesuatu yang banyak, diantaranya adalah: Berkunjung. Menolong Memenuhi kebutuhan. Mengucap salam, karena ada sabda Rasulullah SAW sambunglah silaturrahim kalian walaupun dengan mengucap salam. Sedangkan sekedar mengucap salam itu tidak di anggap cukup menurut Abi Al-Khitab.
ﻛﻤﺎ ﺗﺤﺼﻞ اﻟﺼﻠﺔ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﺎﺋﺒﺎ، ﻧﺺ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭﻫﺬا ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻷﺑﻮﻳﻦ، ﺃﻣﺎ ﻫﻤﺎ ﻓﻼ ﺗﻜﻔﻲ اﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﺇﻥ ﻃﻠﺒﺎ ﺣﻀﻮﺭﻩ
Begitu juga silaturrahim di anggap cukup dengan surat apabila dia ada ditempat yang jauh, sebagaimana pendapat itu sudah di nas oleh Imam Hanafiyah, Malikiyah dan Imam Syafiiyah. Dan ini ( surat ) di anggap cukup untuk selain kedua orang tua, Adapun jika untuk kedua orang tua surat itu tidak di anggap cukup untuk silaturrahim apabila keduanya mengharapkan kehadirannya.
الآداب الشرعية، الجزء ١ الصحفة ٤٧٨
هل يكفي الهاتف في الصله ؟ لا ريب أن الهاتف من طرق الصلة ـ خصوصاً في زحمة الأعمال وكثرة مشاغل الحياة
Artinya: Apakah telepon sudah dianggap cukup untuk silaturrahim ? Tidak dapat dipungkiri bahwa sesungguhnya telepon merupakan salah satu alat untuk silaturrahim terutama di saat kesibukan pekerjaan dan banyaknya kesibukan hidup.
وما أجملها أن يتصل بك قريبك ،ويقول : ليس لي غرض إلا الاطمئنان عليك فحسب ٠٠٠ جرب وسترى أثرها عليه ،وهذا هو المقصود من الصلة ،لكن إذا أمكن التواصل البدني فهو نور على نور٠
Dan betapa indahnya jika saudaramu bersilaturrahim kepadamu dan berkata : tidak ada sebuah tujuan untukku kecuali untuk menenangkanmu ... cobalah engkau akan melihat pengaruhnya padanya, dan inilah yang dimaksud dengan silaturrahim, tetapi jika memungkinkan bersilaturrahim dengan badan, maka itu merupakan cahaya di atas cahaya.
اذا كان القريب في قرية بعيدة لايوجد بها وسائل اتصالات هل تجب الصلة مع المشقة ؟.الواجبات في الشريعة مناطةٌ بالاستطاعة ،والغالب أن أمثال هذه الحال يرضون بالحال٠
Jika kerabat berada di desa yang jauh di mana disitu tidak ada sarana bersilaturrahim, apakah silaturrahim itu masih wajib dengan adanya kesulitan? Adapun kewajibannya di dalam syariat adalah dengan kadar kemampuan, adapun kebiasaanya sesungguhnya contoh keadaan ini bisa meridloi pada keadaan yang lain.
والحل في مثل هذا، أن يرتب اجتماع سنوي لأبناء الجد الرابع، أو الخامس، أو الفخذ الواحد بحسب قلة وكثرة أعدادهم، حتى يتسنى لمن كانت هذه حاله أن يشاهد، والله تعالى أعلم٠
Dan solusi dalam contoh ini adalah dengan mengadakan perkumpulan tahunan bagi anak-anaknya kakek yang keempat, kelima, atau satu keluarga sesuai dengan sedikit dan banyaknya hitungannya, sehingga menjadi gampang bagi orang yang ada dalam kondisi ini untuk menyaksikan.Fan Allah yang Maha Tau
موسوعة الأخلاق الخراز، الجزء ١ الصحفة ٣٥٢
فسُمِّي ذلك الاتصال رحمًا"٠ من هم الأرحام وذو القربى؟ صلة الرحم على وجهين: عامة وخاصة، والأرحام على وجه الخصوص هم الأقارب من جهه الأبوين٠ قال الإمام القرطبي الرحم على وجهين ؛
Artinya: Hubungan itu disebut silaturrahim. Siapakah yang dimaksud keluarga dan kerabat ? Silaturrahim itu ada dua yaitu umum dan khusus, Adapun kekerabatan atas jalan khusus adalah kerabat dari pihak kedua orang tua. Imam al-Qurthubi berkata: Rahim (kekerabatan) ada dua:
فالعامة رحم الدين وتجب بملازمة الإيمان والمحبة لأهله، ونصرتهم، والنصيحة، وترك مضارهم، والعدل بينهم والنّصفة في معاملتهم والقيام بحقوقهم الواجبة كتمريض المرضى وحقوق الموتى من غسلهم، والصلاة عليهم ودفنهم، وغير ذلك من الحقوق المترتبة لهم٠
Maka kekerabatan dalam makna luas adalah kekerabatan karena agama dan wajib dengan memantapkan keimanan dan cinta kepada keluarganya, menolongnya, memberi nasehat, tidak membahayakannya, adil di antara mereka, adil dalam transaksinya dan memenuhi hak-hak kewajibannya seperti merawat orang sakit. dan memenuhi hak-hak orang mati seperti memandikannya, mensholatinya, menguburkannya dan hak-hak lain yang timbul dari mereka.
وأمَّا الرحم الخاصة، وهي رحم القرابة من طرفي الرجل أبيه وأمه، فتجب لهم الحقوق الخاصة وزيادة كالنفقة وتفقد أحوالهم وترك التغافل عن تعاهدهم في أوقات ضرورتهم، وتتأكد في حقهم حقوق الرحم العامة حتى إذا تزاحمت الحقوق بدئ بالأقرب فالأقرب
Adapun kekerabatan secara khusus adalah kekerabatan karena keluarga baik dari dua belah pihak ayah atau ibunya, maka wajib bagi mereka hak-hak yang khusus dan peningkatan, seperti nafkah, memeriksa keadaan mereka dan meninggalkan mengabaikan perjanjian mereka pada waktu kebutuhannya, dan hak-hak silaturrahim secara umum itu lebih diperkuat dari hak-hak mereka bahkan apabila hak-hak itu berdekatan maka didahulukan dari yang terdekat kemudian yang terdekat.
الأذكار للنووي، الصحفة ٢٤٧
وهذا الرد واجب على الفور وكذا لو بلغه سلام فى ورقة من غائب وجب عليه ان يرد السلام باللفظ على الفور إذا قرأه اهـ
Artinya: Jawaban salam ini juga wajib secepatnya saat datang pada seseorang sebuah tulisan salam dari orang yang jauh, wajib baginya menjawab salam dengan lafadz secepatnya bila ia membacanya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
____________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar