Manakah yang Diutamakan Antara Membayar Hutang atau Bersedekah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang yang dermawan. Dia suka sekali bersedekah uang terutama kepada sanak familinya. Badrun bukanlah orang kaya, bahkan sebetulnya Dia masih mempunyai hutang sebesar 2 juta terhadap tetangganya. Dia yakin suatu saat nanti, hutang tersebut pasti lunas karena sebab sedekahnya pada sanak familinya.

Selain itu, Badrun juga ingin memberi contoh terutama kepada sanak familinya bahwa bersedekah itu tidak harus nunggu menjadi kaya. Dan bahkan dengan bersedekah, justru harta akan semakin bertambah sebagaimana Nabi SAW bersabda :

ما نقص مال من صدقة بل يزداد بل يزداد

Artinya: "Tidak akan berkurang harta yang disedekahkan, bahkan bertambah, bahkan bertambah".

Hadits ini lah yang menjadi motivasi Badrun sehingga Dia gemar sekali bersedekah meskipun Dia masih punya hutang.

PERTANYAAN:

Manakah yang diutamakan antara membayar hutang atau bersedekah?

JAWABAN:

Membayar hutang adalah lebih diutamakan, apabila hutangnya telah jatuh tempo. Karena membayar hutang pada saat tersebut adalah wajib.

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزؤ ٣ الصحفة ١٢٢

وأما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه كما قاله الأذرعي

Artinya: Diwajibkannya mendahulukan membayar utang, sebab membayar utang adalah hal yang wajib, maka harus didahulukan dari perkara yang sunnah. Sedangkan jika utangnya bisa lunas dari harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali ketika akan berakibat pada diakhirkannya pembayaran, sedangkan wajib baginya untuk membayar utang sesegera mungkin dengan adanya tagihan (dari orang yang memberi utang) atau hal lainnya, maka dalam keadaan demikian wajib baginya untuk segera melunasi utangnya dan haram untuk mensedekahkan harta yang akan digunakan untuk membayar utang. Pendapat ini seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Adzra’i.


مغني المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ١٢٢

ومن عليه دين أو لم يكن عليه (و) لكن (له من تلزمه نفقته يستحب) له (أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه) فالتصدق بدونه خلاف المستحب - (قلت الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه لنفقة من تلزمه نفقته) أو يحتاج إليه لنفقة نفسه ولم يصبر على الإضاقة (أو لدين لا يرجو له وفاء) لو تصدق به

Artinya: Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan. Aku berkata. 'Menurut pendapat ashah (yang kuat) haram menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahinya, atau menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi dirinya sendiri, sedangkan ia tidak tahan untuk menghadapi kondisi hidup yang mendesak itu, atau harta tersebut ia butuhkan untuk membayar utang yang tidak dapat diharapkan untuk dapat dilunasi (dari harta yang lainnya) seandainya ia bersedekah. 


عمدة القاري شرح صحيح البخاري، الجزء ٨ الصحفة ٢٩٣

ﻭاﻟﻤﻌﻨﻰ ﺃﻥ ﺷﺮﻁ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﻻ ﺃﻫﻠﻪ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻲ ﺩﻳﻨﻪ، ﻭﻗﻀﺎء اﻟﺪﻳﻦ ﺃﺣﻖ ﻣﻦ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭاﻟﻌﺘﻖ ﻭاﻟﻬﺒﺔ ﻷﻥ اﻻﺑﺘﺪاء ﺑﺎﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻗﺒﻞ اﻟﻨﻮاﻓﻞ، ﻭﻟﻴﺲ ﻷﺣﺪ ﺇﺗﻼﻑ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺗﻼﻑ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺇﺣﻴﺎء ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺣﻴﺎء ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﺇﺣﻴﺎء ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺃﻫﻠﻪ ﺇﺫ ﻫﻤﺎ ﺃﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﻖ ﺳﺎﺋﺮ اﻟﻨﺎﺱ

Artinya: Maksud dari perkataan (Imam Bukhari) di atas bahwa syarat bersedekah adalah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki utang. Jika ia memiliki utang, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah membayar utangnya. Karena membayar utang lebih baik untuk dilakukan (baginya) daripada bersedekah, memerdekakan budak, dan menghibahkan (harta), sebab hal yang wajib itu (harus) didahulukan sebelum melakukan kesunnahan. Dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi (membuat nyaman) orang lain. Seharusnya ia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya, sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripadan orang lain.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Felita
Alamat : Magelang Jawa Tengah 
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?