Hukum Menggunakan Uang Diluar Keinginan Donatur Apakah Dianggap Berkhianat ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan koordinator Donatur Sumbangan Acara Tabligh Akbar di Desanya. Namun Uang yang terkumpul padanya, sebagiannya tidak ditashorrufkan (dipergunakan) untuk acara Tabligh Akbar tersebut, namun digunakan untuk membeli seragam Organisasi Perjuangan Islam yang diikutinya.
Tentunya dari pihak Donatur (Penyumbang uang tersebut), dalam benaknya Uang itu memang hanya diperuntukkan untuk acara Tabligh Akbar tersebut.
PERTANYAAN:
Apakah Badrun dianggap berkhianat, karena mempergunakan Uang tersebut diluar keperluan acara Tabligh Akbar tersebut?
JAWABAN:
Hukumnya ditafsil.
1) Badrun dianggap khianah dan berdosa apa bila mentasorrufkan (mempergunakan) uang itu untuk pribadi ataupun untuk keperluan selain acara Tabligh Akbar jika memang Donatur membatasi dana itu hanya untuk keperluan Tabligh Akbar saja.
2) Tidak Khianat apabila diketahui secara umum bahwa Donatur ridlo kelebihan dana / sumbangan acara tersebut digunakan untuk Organisasi atau kegiatan sosial lainya.
REFERENSI:
الفتوحات الإلهية، الجزء ٢ الصحفة ٧٤-٧٥
القسم الثالث هو رعاية أمانة العبد مع سائر عباد الله فيجب عليه رد الودائع والعواري إلى أربابها الذي ائتمنوه عليها ولا يخونهم فيها – الى أن قال – ويدخل في ذلك أيضا عدل الأمراء والملوك في الرعية ونصح العلماء للعامة فكل هذه الأشياء من الأمانة التي أمر الله عز وجل بأدائها إلى أهلها٠
Artinya : Bagian ke-3 adalah menjaga amanah yang diberikan oleh Orang lain sesama hamba Allah, maka wajib bagi syeseorang mengembalikan barang titipan maupun pinjaman kepada Pemiliknya yang memberikan amanah kepadanya dan tidak mengkhianati kepercayaan mereka. Dan termasuk dalam kategori menjaga Amanah adalah keadilan Pemerintah ataupun Raja terhadap Rakyatnya, dan nasehat para Ulama' terhadap kaum Awam. Semua hal diatas merupakan bentuk amanah yang diperintahkan oleh Allah untuk diberikan kepada Pemiliknya.
الزواجر عن الاقتراف الكبائر، الجزء ١ الصحفة ٤٤٦
الْكَبِيرَةُ الْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ: الْخِيَانَةُ فِي الْأَمَانَاتِ كَالْوَدِيعَةِ وَالْعَيْنِ الْمَرْهُونَةِ أَوْ الْمُسْتَأْجَرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ) «قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا}
Artinya : Dosa besar yang ke-240 adalah berkhianat dalam perkara yang diamanahkan seperti memgembalikan barang titipan, barang gadai, barang sewaan dll. Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya Allah memerintahkan Kalian untuk memberikan amanah kepada Pemiliknya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Moh. Habibulloh
Alamat : Waru Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
_________________________
Komentar
Posting Komentar