Jika Sampai Tahun Pemberangkatan Haji Dalam Keadaan Miskin Karena Bangkrut Apakah Masih Tetap Wajib Menunaikan Haji ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sudah mendaftar Haji sejak ± 10 tahun yang lalu dengan menyetor Rp 25 juta pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sesuai nomer Porsi dari Kemenag, Badrun seharusnya berangkat tahun 2020 ini. Akan tetapi karena Pandemi Covid, keberangkatannya ditunda tahun depan.

Dalam 2 tahun terakhir ini, bisnis yang dikelola bersama Keluarganya merugi, sehingga diperkirakan untuk membayar hutang-hutangnya saat ini, jika semua aset yang ada seperti sawah, toko dll dijual, itu hanya mencukupi pada hutang akibat kerugian dalam bisnisnya tersebut.

PERTANYAAN:

Jika sampai tahun depan 2021 Dia masih tetap dalam keadaan miskin, apakah masih tetap wajib menunaikan Haji?

JAWABAN:

Tidak wajib menunaikan haji karena masih belum istitho'ah maliyah (kemampuan yang sifatnya harta) yang harus melebihi kebutuhan dan hutang hutangnya.

REFERENSI:

فقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ١٢٣ 

ﺑﻢ ﺗﺘﺤﻘﻖ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﺗﺘﺤﻘﻖ ﺑﺄﻥ ﻳﻤﻠﻚ اﻹﻧﺴﺎﻥ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻷﺩاء اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ، ﻣﻦ ﺃﺟﺮﺓ ﻣﺮﻛﻮﺏ ﻭﻧﻔﻘﺔ ﺫﻫﺎﺑﺎ ﻭﺇﻳﺎﺑﺎ، ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﻟﻤﺎ ﺗﻔﺮﺿﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺤﻜﻮﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﺟﻮاﺯ ﺳﻔﺮ، ﻭﺃﺟﺮﺓ ﻣﻄﻮﻑ، ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﺬا اﻟﻤﺎﻝ ﺯاﺋﺪا ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻣﺪﺓ ﻏﻴﺎﺑﻪ٠

Artinya : Sebenarnya dengan apa seseorang dapat dikatagorikan memiliki kemampuan untuk Haji itu ? Seseorang dikatagorikan mampu haji apabila Dia memiliki harta yang dapat digunakan untuk biaya melaksanakan haji ataupun umroh yang meliputi biaya transportasi dan biaya hidup selama pulang pergi haji, juga termasuk dimasa sekarang biaya untuk pengurusan paspor, maupun biaya pemandu haji, disamping itu juga wajib baginya memiliki harta lebih untuk melunasi hutangnya, maupun biaya hidup keluarganya selama ditinggal haji.


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٣٩

وتعتبر الاستطاعة عند دخول وقته وهو شوال إلى عشر ذي الحجة، فلا يجب الحج إذا عجز في ذلك الوقت٠

Artinya : Dan seseorang dianggap mampu ketika memasuki waktu haji, yaitu Bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Maka seseorang tidak wajib haji apabila tidak mampu pada waktu tersebut.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?