Hukum Orang yang Melakukan Pembakaran Rumput Kering Bercampur Kotoran Sapi Berdosakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di suatu Desa yang Penduduknya mayoritas memelihara atau ternak Sapi. Hampir setiap Kepala keluarga memelihara antara dua sampai tigat ekor Sapi, termasuk juga si Badrun.

Namun yang menjadi kebiasaan Badrun, Dia selalu membakar rumput yang sudah kering dari sisa-sisa rumput yang tidak dimakan oleh Sapi-sapinya. Dan Badrun membakar rumput-rumput tersebut didalam kandang Sapinya dengan tujuan untuk menghangatkan Sapi dan juga untuk mengusir Lalat dan Nyamuk yang ada di dalam Kandang.

Padahal terkadang rumput-rumput yang sudah kering tersebut terkena najis dari kencing dan teletong (kotoran Sapi), sehingga Asap dari pembakaran tersebut terkadang terkena Baju yang dijemur tidak begitu jauh dari Kandang tersebut.

PERTANYAAN:

Berdosakah Badrun yang melakukan pembakaran seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukumnya apabila ada unsur kesengajaan supaya terkena pakaian adalah berdosa. Sebaliknya tidak berdosa apabila tidak ada unsur kesengajaan.

REFERENSI:

الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٨٧١

 اﻟﻘﺎﻋﺪﺓ اﻟﺮاﺑﻌﺔ ـ اﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻌﺘﺎﺩ ﻭﺗﺮﺗﺐ ﺿﺮﺭ ﻟﻠﻐﻴﺮ ؛ ﻛﺬﻟﻚ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ حقه، ﺇﺫا اﺳﺘﻌﻤﻞ ﺣﻘﻪ اﺳﺘﻌﻤﺎﻻ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﺎﺩ، ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺿﺮﺭ ﻇﺎﻫﺮ؛ ﻷﻥ اﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﻨﺤﻮ ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﻣﻦ ﺿﺮﺭ، ﻭﻋﺪﻡ ﻇﻬﻮﺭ اﻟﻀﺮﺭ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻓﻲ اﻟﻮاﻗﻊ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ اﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺘﻌﻮﻳﺾ ﻟﻌﺪﻡ ﻭﺿﻮﺡ اﻟﻀﺮﺭ


Artinya: Penggunaan hak yang melewati batas sehingga dapat merugikan orang lain. Begitu juga dilarang menggunakan haknya secara berlebihan, meskipun tidak terlihat dampak negatifnya. Karena penggunaan hak yang berlebihan (melewati batas) pasti menimbulkan dampak negatif (merugikan orang lain), meskipun hal itu tidak sampai pada pengganti rugian karena tidak jelasnya wujud madlorotnya.


 ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ اﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﻌﺘﺎﺩا ﻣﺄﻟﻮﻓﺎ، ﻭﻭﻗﻊ اﻟﻀﺮﺭ ﻓﻼ ﻳﻌﺪ ﺗﻌﺴﻔﺎ، ﻭﻻ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺿﻤﺎﻥ، ﻛﺎﻟﻄﺒﻴﺐ اﻟﺠﺮاﺡ اﻟﺬﻱ ﻳﺠﺮﻱ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺟﺮاﺣﻴﺔ ﻣﻌﺘﺎﺩﺓ، ﻭﻳﻤﻮﺕ اﻟﻤﺮﻳﺾ، ﻓﻼ ﻳﻀﻤﻦ٠ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻣﻦ ﻳﻮﻗﺪ ﻓﺮﻧﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ اﻟﺠﻴﺮاﻥ ﺑﺪﺧﺎﻧﻪ، ﺃﻭ ﻳﺪﻳﺮ ﺁﻟﺔ ﻳﺘﻀﺮﺭ اﻟﺠﻴﺮاﻥ ﺑﺼﻮﺗﻬﺎ اﻟﻤﻌﺘﺎﺩ، ﻓﻼ ﺿﻤﺎﻥ؛ ﻷﻥ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﻌﺘﺎﺩ ﻣﺄﻟﻮﻑ٠

Apabila penggunaan hak itu biasa saja (standar) dan sudah dimaklumi, maka hal itu tidak tergolong penyalahgunaan hak, sehingga tidak sampai mengakibatkan ganti rugi. Contohnya semisal Dokter yang melakukan operasi sesuai standar, lalu pasiennya meninggal, atau juga semisal orang yang menghidupkan tungku atau  oven, lalu tetangga merasa terganggu dengan asapnya, atau memutar sebuah alat lalu tetangga merasa terganggu dengan suaranya yang biasa saja, maka dalam hal ini tidak ada ganti rugi, karena hal itu termasuk hal biasa yang dimaklumi (masih dalam standar umum).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?