Hukum Pernikahan Berbeda Agama



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ayu (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Pedro (nama samaran) yang merupakan seorang Nasrani. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniakan 3 Orang Putra dan 2 Orang Putri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pernikahan berbeda agama, dan apa saja syarat-syaratnya ?

JAWABAN:

Haram hukumnya pernikahan seorang Muslimah ataupun Muslim dengan Non Muslim (Nasrani, Yahudi, dll), karena Nasrani atau Yahudi pada zaman kini bukanlah dari keturunan dari Orang-orang Nasrani atau Yahudi sebelum dinasakhnya (tidak diberlakukannya) agama mereka.

REFERENSI:

حاشية الشرقاوي على تحفة الطلاب، الجزء ٢ الصحفة ٢٣٧

فصل) فى بيان الانكحة الباطلة  الى ان قال- (ونكاح المسلم كافرة غير كتابية خالصة) كأن كانت وثنية ومجوسية أو احد ابويها كذلك. الى ان قال - (فان كانت) كتابية (خالصة وهي اسرائيلية) حلت لنا قال تعالى والمحصنات من الذين اوتوا الكتاب من قبلكم اي حل لكم والمراد من الكتاب التورة والانجيل دون سائر الكتب من قبلهما كصحف شيث وادريس وابراهيم. الى ان قال- (ان لم تدخل اصولها فى ذلك الدين بعد نسخه) سواء أعلمت القبلية أم شك فيها لتمسكهم بذلك الدين حين كان والا فلا تحل لسقوط فضيلة ذلك الدين٠


Artinya : (Pasal) Penjelasan tentang pernikahan yang batal. iantaranya : Pernikahan Laki-laki Muslim dengan Perempuan kafir selain Perempuan golongan Ahli kitab yang masih murni. Contohnya : Perempuan kafir dari golongan penyembah berhala maupun Perempuan majusi, Atau keturunan yang Ayah atau ibunya merupakan penyembah berhala ataupun majusi. Apabila calon Istri tersebut dari golongan Ahli kitab yaitu golongan keturunan Isroiliyyah, maka Perempuan tersebut halal dinikahi oleh kita.

Allah SWT berfirman : "(dan dihalalkan bagi kamu) menikahi Wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari golongan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu". Adapun yang dimaksud kitab disini adalah Taurot dan Injil bukan selain keduanya dari kitab sebelum keduanya, semisal suhuf Nabi Syits, suhuf Nabi Idris dan Nabi Ibrohim. Apabila Orang tua mereka masuk dalam Agama Yahudi-Nasrani tersebut sebelum dinasakhnya Agama Yahudi dan Nasrani tersebut, baik diketahui pasti masuknya Orang tua mereka sebelum nasakh maupun masih diragukan apakah sebelum atau sesudah nasakh, karena berpegang teguhnya mereka pada Agama tersebut pada saat itu. Namun Apabila masuknya Orang tua mereka dalam Yahudi-Nasrani setelah dinasakhnya Agama Yahudi-Nasrani tersebut, maka menikahi mereka hukumnya tidak halal karena keutamaan Agama mereka sudah hilang.


قرة العين في التسهيل والتكملة لألفاظ فتح المعين ، الجزء ٤ الصحفة ٣٦

الرابع: ان تكون مسلمة او كتابية خالصة (اي المتولد بين  اهل الكتاب) ذمية كانت او حربية٠ بخلاف ما اذا تولدت بين كتابي و نحو وثنية  فلا تحل نكاح من لا كتاب لها؛ كوثنية و مجوسية٠

Artinya : Syarat Istri berikutnya adalah calon Istri adalah Muslimah atau Ahli kitab murni, dalam arti keturunan Ahli kitab murni baik dzimmi maupun harbi. Berbeda dengan keturunan hasil perkawinan Ahli kitab dengan penyembah berhala, maka tidak halal menikahi golongan selain Ahli kitab semisal penyembah berhala ataupun Majusi.


بلغة الطلاب للشيخ طيفور علي وفا المندوري، الصحفة ٣١١

مسألة ك:  لا يجوز ولا يصح نكاح المسلم كافرة غير كتابية خالصة كالمرتدة والمجوسية والوثنية ونحوهن والمراد بالكتابية الخالصة التي دخلت اصولها فى ذلك الدين من اليهودية والنصرانية قبل نسخه فعلم من هذا ان الكتابية الموجودة الآن فى بلدنا وغيره من سائر البلدان لا يجوز نكاحها٠

Artinya : Tidak boleh dan tidak sah pernikahan Laki-laki Muslim dengan Wanita kafir selain golongan Ahli kitab murni contohnya Wanita murtad, Majusi atau penyembah berhala dsb. Adapun yang dimaksud Ahli kitab murni adalah Wanita yang Orang tuanya masuk agama Yahudi-Nasrani sebelum dinasakhnya Agama tersebut. Maka dari sini diketahui bahwasanya Ahli kitab (Yahudi-Nasrani) yang ada sekarang baik di Negara kita maupun negara yang lain tidak boleh dinikahi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3

__________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?