Hukum Talak Via Telpon dan Tidak Ada Saksi Sahkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah.
Jelang beberapa Minggu kemudian, Badrun cekcok dengan Badriyah, masalahnya Badriyah membohongin Suaminya, Dia main ke rumah mantan / komunikasi dengan mantan. Serta mantan mengajarkan cara agar Suami keluar ucapan talak dengan mengungkit nafkah. Karena terpengaruh oleh mantan Suaminya, yang katanya; "Jangan mau di gantung status", maka Badriyah memaksa Badrun untuk mentalaqnya, akhir Badrun pun mentalaq via telpon. Selang beberapa minggu kemudian, Badriyah kembali menyesal dan minta rujuk kepada Badrun, dan akhirnya keduanya rujukan.
PERTANYAAN:
Sahkah talak via telpon, dan tidak ada saksi?
JAWABAN:
Thalaq yang yang dijatuhkan secara sadar atas kehendak sendiri dan tidak dipaksa, baik via telpon atau tidak, adalah sah walaupun tanpa ada saksi.
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٩ الصحفة ٣١٩
ﺷﺮﻭﻁ اﻟﻄﻼﻕ ؛ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺼﺤﺔ اﻟﻄﻼﻕ ﻟﺪﻯ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺷﺮﻭﻁ ﻣﻮﺯﻋﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻃﺮاﻑ اﻟﻄﻼﻕ اﻟﺜﻼﺛﺔ، ﻓﺒﻌﻀﻬﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻤﻄﻠﻖ، ﻭﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺎﻟﻤﻄﻠﻘﺔ، ﻭﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺎﻟﺼﻴﻐﺔ، ﻭﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺘﺎﻟﻲ؛ الى ان قال- اﻟﺸﺮﻁ اﻟﺮاﺑﻊ - اﻟﻘﺼﺪ ﻭاﻻﺧﺘﻴﺎﺭ ؛ اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻪ ﻫﻨﺎ: ﻗﺼﺪ اﻟﻠﻔﻆ اﻟﻤﻮﺟﺐ ﻟﻠﻄﻼﻕ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﺟﺒﺎﺭ٠
Artinya: Beberapa syarat talak: Disyaratkan untuk sahnya talak menurut para pakar fiqih yaitu beberapa syarat yang dibagi pada beberapa sisi talak yang ada tiga: sebagiannya berkaitan dengan pentalak, sebagiannya berkaitan dengan yang ditalak dan sebagainya berkaitan dengan sighot dan hal itu atas cara yang akan datang sampai pada ucapan. Syarat yang ke empat: tujuan dan kehendak. Yang di kehendaki dalam bab ini adalah tujuan lafadz yang menuntut talak tanpa ada unsur paksaan.
نيل الاوطار، الجزء ٦ الصحفة ٣٠٠
وَمِنْ الْأَدِلَّةِ عَلَى عَدَمِ الْوُجُوبِ أَنَّهُ قَدْ وَقَعَ الْإِجْمَاعُ عَلَى عَدَمِ وُجُوبِ الْإِشْهَادِ فِي الطَّلَاقِ كَمَا حَكَاهُ الْمُوَزِّعِيُّ فِي تَيْسِيرِ الْبَيَانِ وَالرَّجْعَةُ قَرِينَتُهُ فَلَا يَجِبُ فِيهَا كَمَا لَا يَجِبُ فِيهِ
Artinya: Termasuk beberapa dalil atas tidak wajibnya menyaksikan, yaitu bahwasannya benar-benar terjadi sepakat atas tidak wajibnya persaksian dalam talak seperti yang diceritakan Imam Al Muwazzi'i dalam kitab Tafsir Al Bayan dan ruku' adalah pasangannya talak, maka tidak wajib persaksian dalam ruku' sebagai mana tidak wajib persaksian dalam talak.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Sofi Abu Sulaiman
Alamat : Cirebon Jawa Barat
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________
Komentar
Posting Komentar