Apakah Pembatasan Suami Terhadap Istrinya Agar Tidak Dekat-Dekat Dengan Kerabat si Istri Bisa Dikategorikan Memutuskan Hubungan Silaturahmi ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar dan Qomariyah (nama samaran) sudah hampir satu tahun dalam ikatan pernikahan. Qomar sebagai seorang Suami merasa dirinya harus ditaati secara mutlak oleh Qomariyah sebagai Istri. Sejak menikah dengannya, Qomariyah merasa terkekang. Karena setiap aktivitas dan gerak-gerik sangat dibatasi oleh Qomar. Hal ini karena Qomar terlalu dalam mencintainya dan Dia tidak ingin kehilangan Qomariyah.

Bahkan hubungan Qomariyah dengan Orang tuanya dan Saudara-saudaranya jika dibatasi oleh Qomar. Sampai-sampai Qomariyah dilarang sering nelpon pada Ayah sendiri dan jangan terlalu dekat Saudara Laki-lakinya. Hal ini karena Qomar takut jika Qomariyah sampai terjerumus dalam perbuatan Zina. Hal ini karena Badrun sering melihat berita di Televisi, kadang ada Ayah meniduri Anak Kandungnya, dan juga Saudara-saudari saling melakukan hubungan Zina.

Karena pembatasan Qomar begitu ketat, akhirnya Qomariyah merasa dirinya diputus hubungan silaturahminya dengan Orang tuanya sendiri dan Saudara Laki-lakinya.

PERTANYAAN:

Apakah pembatasan Qomar terhadap Qomariyah seperti Deskripsi diatas bisa dikategorikan memutuskan hubungan silaturahmi?

JAWABAN:

Bisa dikatakan memutuskan silaturrohim, apabila hal tersebut dianggap memutus kebiasaan tanpa ada udzur yang dapat menyebabkan kegersahan hati orang tua atau kerabat.

REFERENSI:

{إسعاد الرافق، ج ٢ ص ١١٧}

 ومنها (قطيعة الرحم) واختلف في المراد بها فقيل ينبغي ان تخص بالإساءة وقيل لا بل ينبغي ان تتعدى الى ترك الإحسان اذ الاحاديث آمرة بالصلة ناهية عن القطيعة. ولا واسطة بينهما والصلة ايصال نوع من انواع الاحسان والقطيعة ضدها فهي ترك الاحسان، واستوجه في الزواجر ان المراد بها قطع ما ألفه القريب من سابق لغير عذر شرعي لأن قطعه يؤدي الى ايحاش القلوب وتنفيرها - ولا فرق بين كون الاحسان الذي الفه مالا او مراسلة او مكاتبة او زيارة او غير ذلك. فان قطع ذلك كله بعد فعله لغير عذر كبيرة 

Artinya : “Sebagian dari maksiat adalah memutus tali silaturahim. Para Ulama' berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari memutus tali silaturahim ini. Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat. Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadits menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus tali silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atas tanpa adanya uzur setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar”.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdullah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?