Hukum Suami Membiarkan Istri Pergi Tanpa Ada yang Menemani

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) baru saja pergi merantau ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup diri, istri dan anaknya. Sebelum berangkat merantau, Badrun telah memberi kebebasan kepada istri untuk pergi kemana saja, seperti untuk keperluan belanja, menjenguk orang sakit, pergi muslimatan dan lain sebagainya. Hal ini Badrun lakukan agar istrinya tidak selalu minta izin untuk keluar rumah dan juga karena Badrun sangat percaya terhadap istrinya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya suami membiarkan istri pergi sendiri tanpa ada yang menemaninya?

JAWABAN:

Hukum suami membiarkan istri pergi sendiri tanpa ada yang menemaninya adalah berdosa, kecuali :

a) Keluarnya istri diizinkan oleh syara' meskipun tanpa ijin seperti memenuhi kebutuhan yang tidak dilakukan oleh Suami atau mencari ilmu yang tidak bisa diberikan oleh Suami.

b) Mengetahui keridhoan Suaminya atas dirinya saat keluar rumah.

REFERENSI:

طرح التثريب في شرح التقريب، الجزء ٧ الصحفة ١٧٥

اﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﻋﺸﺮﺓ) ﻓﻴﻪ ﺟﻮاﺯ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﻟﺤﺎﺟﺘﻬﺎ ﺇﺫا ﺃﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﻋﻠﻤﺖ ﺭﺿﺎﻩ ﺑﻪ 

Artinya: Adapun yang ke sembilan belas adalah tentang bolehnya seorang istri keluar dari rumahnya karena ada hajat apabila suaminya mengizinkannya atau seorang istri mengetahui ridlo suaminya.


إحياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٧

ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻀﺮﺏ ﺑﻴﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻨﺴﺎء ﺣﺎﺋﻞ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ اﻟﻨﻈﺮ ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻈﻨﺔ اﻟﻔﺴﺎﺩ ﻭاﻟﻌﺎﺩاﺕ ﺗﺸﻬﺪ ﻟﻬﺬﻩ اﻟﻤﻨﻜﺮاﺕ ﻭﻳﺠﺐ ﻣﻨﻊ اﻟﻨﺴﺎء ﻣﻦ ﺣﻀﻮﺭ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻟﻠﺼﻠﻮاﺕ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ اﻟﺬﻛﺮ ﺇﺫا ﺧﻴﻔﺖ اﻟﻔﺘﻨﺔ ﺑﻬﻦ ﻓﻘﺪ ﻣﻨﻌﺘﻬﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻘﻴﻞ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﻣﻨﻌﻬﻦ ﻣﻦ اﻟﺠﻤﺎﻋﺎﺕ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﻟﻮ ﻋﻠﻢ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺛﻦ ﺑﻌﺪﻩ ﻟﻤﻨﻌﻬﻦ

Artinya: Wajib memasang penghalang yang dapat mencegah dari memandang antara laki-laki dan perempuan, karena sesungguhnya hal tersebut merupakan tempat sangkaan terjadinya kerusakan, sementara adat kebiasaan melihat atau menyaksikan kemungkaran-kemungkaran ini. Dan wajib mencegah orang perempuan hadir ke masjid untuk mengerjakan sholat dan hadir ke majlis dzikir apabila dikhawatirkan akan terjadi fitnah, karena sesungguhnya Sayyidah Aisyah Ra.h mencegahnya. Maka kemudian Sayyidah Aisyah ditanya bahwa sesungguhnya Rasulallah SAW tidak mencegah para jamaah wanita, kemudian Sayyidah Aisyah menjawab seandainya Rasulallah SAW tahu dengan apa yang telah mereka kerjakan setelah dia, maka dia akan mencegah mereka.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٨ الصحفة ٢٤٠

الخرﻭﺝ ﻟﻘﻀﺎء اﻟﺤﻮاﺋﺞ ؛
٩ - ﻳﺮﻯ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻴﺖ اﻟﺰﻭﺟﻴﺔ ﺑﻼ ﺇﺫﻥ اﻟﺰﻭﺝ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻬﺎ ﻧﺎﺯﻟﺔ، ﻭﻟﻢ ﻳﻐﻨﻬﺎ اﻟﺰﻭﺝ اﻟﺜﻘﺔ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﻣﺤﺮﻣﻬﺎ، ﻭﻛﺬا ﻟﻘﻀﺎء ﺑﻌﺾ ﺣﻮاﺋﺠﻬﺎ اﻟﺘﻲ ﻻ ﺑﺪ ﻟﻬﺎ ﻣﻨﻬﺎ، ﻛﺈﺗﻴﺎﻧﻬﺎ ﺑﺎﻟﻤﺎء ﻣﻦ اﻟﺪاﺭ، ﺃﻭ ﻣﻦ ﺧﺎﺭﺟﻬﺎ، ﻭﻛﺬا ﻣﺄﻛﻞ، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻏﻨﺎء ﻋﻨﻪ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﻢ اﻟﺰﻭﺝ ﺑﻘﻀﺎﺋﻪ ﻟﻬﺎ، ﻭﻛﺬا ﺇﻥ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺿﺮﺑﺎ ﻣﺒﺮﺣﺎ، ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ الخرﻭﺝ ﻟﻘﺎﺽ ﺗﻄﻠﺐ ﻋﻨﺪﻩ ﺣﻘﻬﺎ (١)٠

Artinya : Keluar karena memenuhi kebutuhan. Mayoritas ulama' berpendapat bahwa seorang istri boleh keluar rumah tanpa izin suaminya apabila istri terkena musibah (نازلة), dan suami tidak mempercayakannya kepada orang yang tsiqoh atau mahramnya, begitu juga boleh keluar rumah untuk memenuhi sebagian kebutuhan yang wajib baginya (istri) seperti membawa air dari rumah atau dari luar, begitu juga membawa makanan, dan semacamnya dari sesuatu yang di butuhkan karena dlorurat apabila suami tidak memenuhi kebutuhannya, begitu juga boleh bagi istri keluar dari rumah jika suami memukulnya dengan pukulan yang membahayakan, atau seorang istri butuh untuk keluar dalam rangka menemui hakim untuk mendapatkan haknya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٤ الصحفة ٥٨

ﻋﺪﻡ الخرﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﺒﻴﺖ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻥ اﻟﺰﻭﺝ ؛

Artinya: Tidak boleh keluar dari rumah kecuali ada izin dari suaminya.

٥ - ﻣﻦ ﺣﻖ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺃﻻ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ اﻟﺒﻴﺖ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻧﻪ (٤)٠ ﻟﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ اﻣﺮﺃﺓ ﺃﺗﺖ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ: ﻣﺎ ﺣﻖ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺟﺔ ؟ ﻓﻘﺎﻝ: ﺣﻘﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻻ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻓﻌﻠﺖ ﻟﻌﻨﺘﻬﺎ ﻣﻼﺋﻜﺔ اﻟﺴﻤﺎء ﻭﻣﻼﺋﻜﺔ اﻟﺮﺣﻤﺔ، ﻭﻣﻼﺋﻜﺔ اﻟﻌﺬاﺏ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﺟﻊ (١)

Termasuk hak suami terhadap istri adalah istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizinya. Karena ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.ma, sesungguhnya ada orang perempuan yang datang kepada Rasulullah SAW kemudian bertanya: Ya Rasulallah : Apa hak seorang suami atas istrinya ? Rasulallah menjawab: hak seorang suami atas istrinya adalah seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali ada izin suaminya, dan apabila seorang istri melakukannya maka semua malaikat yang ada di langit, malaikat rahmat dan malaikat adzab akan melaknatnya sampai dia (istri) kembali ke rumahnya.

ﻭاﺷﺘﺮﻃﻮا ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺒﻴﺖ ﺻﺎﻟﺤﺎ ﻟﻠﺴﻜﻨﻰ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺻﺎﻟﺤﺎ ﻟﻠﺴﻜﻨﻰ ﻛﺄﻥ ﺧﺎﻓﺖ ﺳﻘﻮﻃﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﻣﺮاﻓﻖ، ﻓﻠﻬﺎ الخرﻭﺝ ﻣﻨﻪ٠ 

Para Ulama' menyaratkan dalam hal tersebut bahwa rumahnya memang harus layak untuk ditempati, apabila rumahnya tidak layak untuk ditempati seperti khawatir akan roboh atau tidak ada yang menemaninya maka bagi istri boleh untuk keluar dari rumahnya.

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﻭا ﺃﺳﺒﺎب ﺟﻮاﺯ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺰﻝ: ﻣﻨﻬﺎ: اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻟﻰ ﻣﺠﻠﺲ اﻟﻌﻠﻢ، ﺇﺫا ﻭﻗﻌﺖ ﻟﻬﺎ ﻧﺎﺯﻟﺔ ﻭﻟﻴﺲ اﻟﺰﻭﺝ ﻓﻘﻴﻬﺎ٠ ﻭﻣﻨﻬﺎ: اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻟﻰ ﺣﺠﺔ اﻟﻔﺮﺽ ﺇﺫا ﻭﺟﺪﺕ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻌﻪ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻣﻨﻌﻬﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ٠

Para Ulama' menyebutkan tentang sebab-sebab seorang istri boleh keluar dari rumahnya tanpa izin dari suaminya diantaranya adalah: Keluar ke majlis ilmu apabila seorang istri ada dalam masalah sedangkan suaminya bukanlah orang yang ahli fiqih. Keluar untuk haji fardlu apabila ditemukan istri keluar dengan mahramnya, dan bagi suami tidak boleh melarangnya. 


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Achmad Haneman
Alamat : Kraksaan Probolinggo Jawa Timur 
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?