Hukum Mengabaikan atau Tidak Menanggapi Ketika Ada Postingan Munkar ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Media sosial menjadi simbul kebebasan Masyarakat dalam berkomunikasi dan mengakses informasi, bahkan bisa menjadi bumerang bagi Aqidah Kita dan Ideologi keutuhan dan persatuan Bangsa, bagaimana tidak melalui medsos facebook, group Whatsapp, postingan berisi ajaran yang tidak sesuai dengan Ahlus sunnah waljamaah, Paham Liberal, Paham Pluralisme (menganggap semua agama benar) serta informasi hoax sangat mudah di sebarluaskan dan diakses oleh Masyarakat awam.

Namun bagi kita yang kedapatan menemukan postingan demikian, hanya diam tak berupaya menanggapi, membalas komentar dan meluruskan. mereka beralasan untuk menghindari debat kusir saling menghujat saling membenci yang tak berkesudahan. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengabaikan tidak menanggapi ketika ada postingan seperti di atas?

JAWABAN:

Hukum mengabaikan postingan di medsos adalah apabila postingan mengandung konten mungkarat, maka wajib menghilangkannya dengan perbuatan atau postingan atau dengan ingkar di dalam hati.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ١٠ الصحفة ٢١٩

 «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ» ٠

Artinya : Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangan/kekuasaan kalian, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan lisan kalian apabila tidak mampu maka dengan ingkar di dalam hati".

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا يَأْمُرُ وَيَنْهَى مَنْ كَانَ عَالِمًا بِمَا يَأْمُرُ بِهِ وَيَنْهَى عَنْهُ، وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِحَسَبِ الْأَشْيَاءِ

Para pengikut Madzhab Syafi'i berpendapat ; "Sesungguhnya kewajiban memerintah dan melarang adalah bagi orang yang mengetahui apa yang Dia perintahkan dan yang dilarang dan itu berbeda-beda tergantung masalahnya.

فَإِنْ كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ الظَّاهِرَةِ، وَالْمُحَرَّمَاتِ الْمَشْهُورَةِ، كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالزِّنَى وَالْخَمْرِ وَنَحْوِهَا، فَكُلُّ الْمُسْلِمِينَ عُلَمَاءُ بِهَا

Apabila masalah itu menyangkut kewajiban dhohir, dan perkara-perkara harom yang sangat terkenal, semisal Sholat, Puasa, Zina, Khomr, maupun lainnya, maka setiap Muslim mengetahuinya.

وَإِنْ كَانَ مِنْ دَقَائِقِ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ، وَمِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالِاجْتِهَادِ، لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ الِابْتِدَاءُ بِإِنْكَارِهِ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ
وَيَلْتَحِقُ بِهِمْ مَنْ أَعْلَمَهُ الْعُلَمَاءُ بِأَنَّ ذَلِكَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ
ثُمَّ الْعُلَمَاءُ إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَى إِنْكَارِهِ

Dan apabila masalah tersebut merupakan pendapat maupun perbuatan yang rumit (bersifat detail), serta berhubungan dengan masalah ijtihad, maka bagi orang awam tidak boleh langsung mengingkarinya, akan tetapi diserahkan kepada Ulama'nya. Dan secara kewajiban disamakan dengan Ulama', yaitu orang yang diajar atau  diberitahu oleh Ulama' bahwa hal tersebut merupakan hal-hal yang disepakati oleh Ulama'. Kemudian Ulama' hanya mengingkari hal yang memang wajib diingkari menurut ijma' Ulama'.


و الله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sunnatullah
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?