Apakah Setiap "Bhendeman" (Jimat) Pasti Berkhodam ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) Seorang Pemilik Toko yang sedang merintis. Karena Toko tersebut agak sepi Pembeli, maka Badrun pergi ke Mbah Dangik (nama samaran) untuk dido'akan supaya toko Badrun banyak dikunjungi Pembeli.
Kemudian Mbah Dangik memberikan sebuah benda (Bendheman) dibungkus kafan yang telah dibacakan mantra dan menyuruh Badrun untuk memendam benda tersebut di depan Tokonya, lalu setiap Malam Jum'at Legi disiram pakai Air Lerreh (Red- Madura) sambil membaca Syahadat dan Sholawat masing-masing 3 kali. Dan Mbah Dangik mengatakan kepada Badrun ; "Ini ada Khodamnya, Dia juga Makhluk Pangeran (Allah), jadi harus dirawat biar berfungsi dengan baik".
PERTANYAAN:
Apakah setiap sesuatu semisal "bhendeman" (jimat) pasti berkhodam ?
JAWABAN:
Setiap sesuatu seperti bhendeman atau jimat belum tentu memiliki khadam.
REFERENSI:
فوائد المكية، الصحفة ٢٩
مسألة: فى أقسام السحر وحكمه. الى ان قال- ومنها الاستعانة بالأرواح الأرضية بواسطة الرياضة وقراءة العزائم إلى حيث يخلق الله تعالى عقب ذلك على سبيل جرى العادة بعض خوارق وهذا النوع قالت المعتزلة إنه كفر لأنه لا يمكن معه معرفة صدق الرسل عليهم الصلاة والسلام للالتباس ورد بأن العادة الإلهية جرت بصرف المعارضين للرسل عن إظهار خارق ثم التحقيق أن يقال ؛ إن كان من يتعاطى ذلك خيرا متشرعا فى كامل ما يأتى ويدر وكان من يستعين به من الأرواح الخيرة وكانت عزائمه لا تخالف الشرع وليس فيما يظهر على يده من الخوارق ضرر شرعى على أحد فليس ذلك من السحر بل من الأسرار والمعونة وإلا فهو حرام إن تعلمه ليعمل به بل يكفر إن اعتقد حل ذلك فإن تعلمه ليتوقاه فمباح وإلا فمكروه. إهـ
Artinya (Masalah : Pembahasan bentuk-bentuk sihir dan hukumnya. Dampai pada ucapan- Di antara macam sihir adalah meminta pertolongan dengan arwah arodhiyah dengan cara laku riyadhoh dan membaca azimat-azimat yang setelahnya akan menimbulkan hal-hal aneh diluar kebiasaan pada umumnya. Menurut kaum Mu'tazilah ini termasuk perbuatan kufur karena dapat menyerupai dan melemahkan kebenaran para utusan Allah akan mukjizatnya. Namun hal ini ditolak oleh pendapat yang menyatakan bahwa adat Allah memalingkan orang-orang yang menentang para Rosul untuk bisa menampakkan hal yang khoriqul adah. Syarat - syarat yang harus dipenuhi :Orang sholeh, yang mengerti hukum syariat, dan memang faham dan mengerti dan faham dengan apa yang akan dilakukan (per khodaman), khodamnya dari arwah atau jin yang baik, bacaan atau taukil atau kalimat istikhdam atau jimatnya tidak melanggar syara', khoriqul adahnya atau keistimewaan dan khasiatnya tidak berbahaya atau tidak merugikan siapapun secara Syara'. Bila yang terjadi khoriqul adah semacam ini, maka hal tersebut bukanlah sihir tetapi kelebihan dan ma'unah. Dan apabila tidak memenuhi hal diatas, maka hal itu haram, serta apabila seseorang mempelajari hal tersebut dan berniat mengamalkannya maka hukumnya haram bahkan bisa menjadi kufur bila meyakini bahwa hal itu hukumnya halal. Namun apabila dia mempelajarinya hanya untuk menjaga diri dari ilmu itu maka hukumnya mubah, apabila tidak bertujuan menjaga diri dari keharamannya maka hukumnya makruh.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abd. Gnoni
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar