Apa Sajakah Hak-hak Suami Terhadap Istrinya Dan Sebaliknya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar dan Qomariyah (nama samaran) sudah hampir satu tahun dalam ikatan pernikahan. Qomar sebagai seorang Suami merasa dirinya harus ditaati secara mutlak oleh Qomariyah sebagai Istri. Sejak menikah dengannya, Qomariyah merasa terkekang. Karena setiap aktivitas dan gerak-gerik sangat dibatasi oleh Qomar. Hal ini karena Qomar terlalu dalam mencintainya dan Dia tidak ingin kehilangan Qomariyah.

Bahkan hubungan Qomariyah dengan Orang tuanya dan Saudara-saudaranya jika dibatasi oleh Qomar. Sampai-sampai Qomariyah dilarang sering nelpon pada Ayah sendiri dan jangan terlalu dekat Saudara Laki-lakinya. Hal ini karena Qomar takut jika Qomariyah sampai terjerumus dalam perbuatan Zina. Hal ini karena Badrun sering melihat berita di Televisi, kadang ada Ayah meniduri Anak Kandungnya, dan juga Saudara-saudari saling melakukan hubungan Zina.

Karena pembatasan Qomar begitu ketat, akhirnya Qomariyah merasa dirinya diputus hubungan silaturahminya dengan Orang tuanya sendiri dan Saudara Laki-lakinya.

PERTANYAAN:

Apa sajakah haq-haq Suami terhadap Istrinya dan sebaliknya ?

JAWABAN:

Haq-haq Suami daripada Istri yaitu; Ditaati oleh istri selama tidak memerintahkan kemaksiatan, dilayani dengan baik, dan rumahnya tidak boleh dimasuki laki-laki lain tanpa idzin darinya.

Adapun Haq-haq Istri yaitu; digauli dengan cara yang baik oleh Suami (tidak semena-mena), membiayai kebutuhan Istri, memberikan mahar dll.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٤٤٩

فائدة : قال (ق ل) ؛ الحقوق الواجبة للزوج على زوجته أربعة : طاعته ، ومعاشرته بالمعروف ، وتسليمها نفسها إليه ، وملازمة المسكن

Artinya : Faidah. Imam Qulyubi berkata; "Adapun kewajiban Istri terhadap Suami ada 4 yaitu taat pada Suami, bergaul dengan cara yang baik pada Suami, memyerahkan / memasrahkan dirinya pada Suami, betah dirumah (tidak keluar rumah kecuali dengan idzin Suami)

والواجبة لها عليه أربعة أيضاً : معاشرتها بالمعروف ، ومؤنها ، والمهر ، والقسم. اهـ

Adapun kewajiban suami pada Istri juga ada 4 yaitu bergaul dengan cara yang baik pada Istri, membiayai kebutuhan Istri, membayar mahar, dan membagi waktu diantara beberapa Istri.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdullah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?