Apabila Asap Najis Apakah Baju yang Terkena Asap Tersebut Juga Menjadi Mutanajis?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di suatu Desa yang Penduduknya mayoritas memelihara atau ternak Sapi. Hampir setiap Kepala keluarga memelihara antara dua sampai tigat ekor Sapi, termasuk juga si Badrun.

Namun yang menjadi kebiasaan Badrun, Dia selalu membakar rumput yang sudah kering dari sisa-sisa rumput yang tidak dimakan oleh Sapi-sapinya. Dan Badrun membakar rumput-rumput tersebut didalam kandang Sapinya dengan tujuan untuk menghangatkan Sapi dan juga untuk mengusir Lalat dan Nyamuk yang ada di dalam Kandang.

Padahal terkadang rumput-rumput yang sudah kering tersebut terkena najis dari kencing dan teletong (kotoran Sapi), sehingga Asap dari pembakaran tersebut terkadang terkena Baju yang dijemur tidak begitu jauh dari Kandang tersebut.

PERTANYAAN:

Apabila Asap tersebut Najis, apakah Baju yang terkena Asap tersebut juga menjadi Mutanajis?

JAWABAN:

Apabila asap tersebut dianggap najis, maka hukum baju yang terkena asap tersebut ditafsil:

a. Mutanajjis yang dima'fu apabila asap yang mengena baju tersebut sedikit.

b. Mutanajjis yang wajib dibasuh apabila asapnya banyak.

REFERENSI:

البيان في فقه الامام الشافعي، الجزء ١ الصحفة ٤٢٨ 

قال أصحابنا: فعلى هذا: إذا علق بالثوب، فإن كان قليلاً.. عفي عنه٠ وإن كان كثيرًا. لم يطهر إلا بالغسل٠

Artinya : Para pengikut Madzhab Syafi'i berpendapat ; "Berdasar hukum kenajisan asap dari benda najis ini, maka apabila asap tersebut mengenai pakaian, hukumnya : Jika asap itu sedikit, hukumnya ma'fu. Jika asap itu banyak hukumnya najis, dan tidak bisa menjadi suci kecuali jika disiram.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?