Hukum Pernikahan Wanita dengan Suami Kedua yang belum Fasakh dari Suami Pertama


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qais dan Laila (keduanya nama samaran) adalah sepasang Suami-istri yang harmonis pada awalnya. Namun pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada tahun kedua dari pernikahan mereka, Qais mulai menampakkan kelainan jiwa yg semakin lama semakin parah dan 6 bulan berikutnya resmilah si Qais mendapat gelar Orang Gila dari lingkungan sekitarnya.

Lailapun dirudung duka, Suami yang dicintainya dan mencintainya kini telah berubah menjadi orang gila. Pada akhirnya Laila dijemput orang tuanya untuk kembali ke Rumah asalnya. Dan belakangan, diketahui Si Laila sudah dinikahi Seseorang dan kini telah dikaruniai Seorang Anak.

PERTANYAAN:

Jika orang tua Laila tidak punya hak memfasakh, kemudian Laila masih tetap berstatus Istri Qais, bagaimana Fiqh menghukumi dan menyikapi pernikahan Laila dengan Suami yang kedua yang kini sudah dikaruniai seorang Anak?

JAWABAN:

Ketika orang tua tidak punya hak fasakh, Tapi Laila tetap menikah dengan Suami lain dan memiliki Anak, maka hukumnya ditafsil :

a. Jika Laila tidak melakukan fasakh nikah, maka perkawinannya adalah tidak sah, karena Laila statusnya masih istri orang lain. Dan anaknya adalah tidak bernasab kepada suami yang kedua, melainkan kepada Ibu (Laila).

b. Ketika Laila mengajukan fasakh nikah kepada Hakim, kemudian Hakim mengabulkan serta telah melaksanakan iddah, maka perkawinannya sah, demikian pula Anaknya adalah Anak yang sah.

REFERENSI:

اقناع ، الجزء ٢ الصحفة ٤١١

 ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ ﺣﻞ ﻭﺗﻌﻴﻴﻦ ﻭﺧﻠﻮ ﻣﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭﻋﺪﺓ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻧﻜﺎﺡ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻟﻠﺨﺒﺮ اﻟﺴﺎﺑﻖ ﻭﻻ ﺇﺣﺪﻯ اﻣﺮﺃﺗﻴﻦ ﻟﻹﺑﻬﺎﻡ ﻭﻻ ﻣﻨﻜﻮﺣﺔ ﻭﻻ ﻣﻌﺘﺪﺓ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻟﺘﻌﻠﻖ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﺑﻬﺎ٠

Artinya : (Untuk sahnya aqad nikah) disyaratkan bagi calon pengantin Wanita hal-hal berikut : Halal (tidak ada hubungan mahram sama calon Suami), Mempelai Wanita ditentukan secara jelas, (misal Wali memiliki 2 calon mempelai Wanita, lalu Dia tidak menentukan dalam akad, yang mana yang akan dinikahkan) Statusnya tidak dalam kondisi pernikahan dengan Laki-laki lain. Tidak dalam kondisi Iddah. Maka tidak sah menikahi Seorang Wanita yang punya hubungan mahram, begitu juga menikahi salah satu dari dua Wanita yang tidak ditentukan secara jelas, dan juga Wanita yang masih dalam status Istri orang lain atau Wanita yang masih dalam masa Iddah perceraian pernikahan orang lain. Hal ini disebabkan status Wanita tadi masih terikat dalam pernikahan orang lain.


الفقه على مذهب الاربعة، الجزء ٤ الصحفة ٢٣

وأما الشروط المتعلقة بالزوجة فأمور: أن لا تكون محرماً له، وأن تكون معينة، وأن تكون خالية من الموانع فلا يحل نكاح محرمة، ولا نكاح إحدى المرأتين مثلاً، ولا نكاح المتزوجة أو المعتدة

Artinya : Syarat-syarat yang berkaitan dengan seorang Istri adalah beberapa perkara : bukan mahram Suami, harus tertentu, kosong dari beberapa penghalang nikah, maka tidak halal menikahi mahram, dan menikahi salah satu dari dua orang Perempuan dan tidak menikahi Perempuan yang berstatus Istri orang atau Perempuan yang masih iddah.


فقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١١٤

الفسخ يحتاج إلى الرفع إلى القاضي ؛ لا يستقل الزوج، أو الزوجة في فسخ النكاح بسبب عيب من العيوب المذكورة، بل لا بدّ من الرفع إلى القاضي، وطلب الفسخ عنده، فإذا تحقق العيب عنده حكم القاضي بفسخ الزواج

Artinya : Fasakh nikah butuh pada pengajuan permintaan fasakh kepada jaksa/ Hakim: Bagi Suami-istri tidak boleh memfasakh nikah mereka sendiri dengan adanya aib yang telah disebutkan, hal itu harus diajukan dahulu kepada Hakim, kemudian meminta kepada Hakim untuk memfasakh nikahnya, sehingga apabila aib tersebut benar-benar terbukti ada pada Suami / Istri, maka Hakim memutuskan untuk memfasakh nikah mereka.


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١

أسباب ثبوت النسب من الأب سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي ؛ ١ - الزواج الصحيح. ٢ - الزواج الفاسد٠ ٣ - الوطء بشبهة٠

Artinya : Sebab- sebab tetapnya Nasab. Tetapnya nasab Anak pada Ibu disebabkan kelahirannya baik Anak itu hasil hubungan yang diakui  syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara' sebagaimana keterangan kami terdahulu. Adapun sebab - sebab tetapnya nasab Anak kepada Ayahnya antara lain : 1. Pernikahan yang sah. 2. Pernikahan yang fasid (rusak) 3. Wathi' Syubhat.


 والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Farham AM 
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?