Hukum Memakai Bendheman dengan Tujuan Ingin Dikunjungi Banyak Pembeli

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) Seorang Pemilik Toko yang sedang merintis. Karena Toko tersebut agak sepi Pembeli, maka Badrun pergi ke Mbah Dangik (nama samaran) untuk dido'akan supaya toko Badrun banyak dikunjungi Pembeli.

Kemudian Mbah Dangik memberikan sebuah benda (Bendheman) dibungkus kafan yang telah dibacakan mantra dan menyuruh Badrun untuk memendam benda tersebut di depan Tokonya, lalu setiap Malam Jum'at Legi disiram pakai Air Lerreh (Red- Madura) sambil membaca Syahadat dan Sholawat masing-masing 3 kali. Dan Mbah Dangik mengatakan kepada Badrun ; "Ini ada Khodamnya, Dia juga Makhluk Pangeran (Allah), jadi harus dirawat biar berfungsi dengan baik".

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya memakai Bendheman dengan tujuan ingin dikunjungi banyak Pembeli?

JAWABAN:

Hukum memakai Bendheman dengan tujuan ingin dikunjungi banyak Pembeli, maka hukumnya ditafsil :

a. Apabila Badrun meyakini bahwa Bendheman tersebut memiliki kekuatan yang dapat mendatangkan para Pembeli, maka hukumnya kufur.

b. Apabila tidak memiliki keyakinan bahwa Bendheman tersebut bisa mendatangkan para Pembeli, tetapi hanya merupakan sebab saja, dan hanya Allah swt yang pada hakekatnya mendatangkan para pembeli, maka diperbolehkan.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٩

مسئلة ك) جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن صار يدعوهم كما يدعو الله فى الأمور ويعتقد تأثيرهم فى شيء من دون الله تعالى فهوكفر. وإن كان التوسل بهم إليه تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاد أن الله هو النافع الضار المؤثر فى الأمور دون غيره فالظاهر عدم كفره, وإن كان فعله قبيحا.اهـ

Artinya : Menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya, bila pelaksanaannya seperti saat Ia berdoa atau memohon pada Allah swt akan terkabulnya keinginannya dan menyakini bahwa yang merealisasikan masalahnya juga perantara tersebut maka Ia kufur karenanya, sedang bila Ia menjadikan perantara pada Allah swt untuk memenuhi kebutuhannya dengan meyakini yang memberi manfaat serta musibah hanya Allah swt, maka Ia tidak kufur hanya saja perbuatannya tergolong jelek.


تحفة المريد، الصحفة ١١١

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق والقطع والشبع والري بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففي كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذالك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم

Artinya : Barang siapa yang berkeyakinan bahwa penyebab umum (seperti benda atau aktifitas) seperti api, pisau atau makan, dan minum itu bisa berpengaruh pada sesuatu seperti bisa membakar, memotong atau mengenyangkan, atau menghilangkan dahaga, serta pengaruh itu diyakini muncul sendiri dari benda atau aktifitas itu (meyakini bahwa hal itu terjadi bukan atas izin Allah swt, tetapi meyakini kekuatan tersebut murni dari kekuatan api, senjata, atau makanan dan minuman tanpa ada sangkut pautnya dengan Allah swt sama sekali), maka hal seperti itu hukumnya kafir menurut Ijma' Ulama'. Atau seseorang meyakini hal tersebut disebabkan oleh kekuatan yang diciptakan Allah swt dalam benda itu (misal Seseorang yakin sesuatu pasti terbakar bila terkena api karena Allah swt menciptakan kekuatan daya bakar pada api itu), maka dalam kafir tidaknya orang ini ada dua pendapat, adapun pendapat yang kuat adalah orang tersebut tidak kafir tapi disebut Fasiq dan Ahli Bid'ah. Orang yang memiliki pendapat yang sama dengan mereka adalah orang Mu'tazilah yang berpendapat bahwa; "Seorang hamba / makhluk mampu menciptakan (menentukan) perbuatan / pilihannya sendiri dengan kemampuan yang diberikan Allah swt pada dirinya (contohnya Ia meyakini bisa menentukan nasibnya sendiri, karena Allah swt memberikan kekuatan untuk memilih atau menentukan jalan kehidupannya, jadi nasibnya apa kata dirinya), maka menurut pendapat yang kuat golongan ini tidak dihukumi kafir.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Abd. Gnoni
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?