Bagaimana Status Anak-anak Dari Hubungan Pernikahan Murtaddah vs Kafir ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Asmirandah (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Marcel yang merupakan seorang Kafir (non Muslim). Namun saat pernikahan (sebelum diakad), Asmirandah terlebih dahulu masuk Agama Marcel (Kristen).

Setelah berjalannya waktu, Asmirandah memutuskan kembali ke Agamanya, meski harus pisah ranjang (bukan cerai) dengan Suami (Marcel). Kemudian Suami mengajak hidup bersama lagi meski dengan Agama yang berbeda (suami Non Muslim, Istri Muslimah). Dan Ajakan ini diterima oleh Asmirandah, hingga hubungan ini berjalan hingga sekarang (kira-kira sudah 20 Tahun), dan mereka berdua telah dikaruniai Putra-putri.

PERTANYAAN:

Bagaimana status dengan anak-anak mereka?

JAWABAN:

Karena Pernikahan Asmarindah dengan Marcel tidak Sah (dilarang secara Syara'), maka status Nasab Anak mereka adalah kepada Ibunya.

REFERENSI:

فقه الاسلامي وادلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١

أسباب ثبوت النسب من الأب ؛
سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا
 وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي ؛
١ - الزواج الصحيح
٢ - الزواج الفاسد٠
٣ - الوطء بشبهة٠

Artinya : Sebab- sebab tetapnya Nasab.
Tetapnya nasab Anak pada Ibu disebabkan kelahirannya baik Anak itu hasil hubungan yang diakui Syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syyara' sebagaimana keterangan kami terdahulu.

Adapun sebab - sebab tetapnya nasab Anak kepada Ayahnya antara lain :

1. Pernikahan yang sah
2. Pernikahan yang fasid (rusak)
3. Wathi' Syubhat.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?