Hukum Bayaran Mengawetkan Mayat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Dimas (nama samaran) Seorang Dokter Muslim yang pernah diminta oleh Seorang Nasrani untuk menyuntikkan Formalin kepada mayat Ayah Si Nasrani tersebut. Tujuan dari penyuntikan tersebut adalah agar mayat Ayah si Nasrani agar awet dan mau diletakkan di Peti yang ada di Rumahnya supaya kerabat dari Ayah dari Nasrani tersebut bisa melihatnya kapan saja, terutama kerabat yang berada di Daerah yang jauh.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum uang yang Dia terima dari jasa penyuntikan formalin tersebut ?
JAWABAN:
Bayaran atau gaji yang diterima adalah haram.
REFERENSI:
فوائد الجنية الجزء ٢ الصحفة ٣٠٢
قاعدة وهي ما يحرم فعله حرم طلبه كذ الناظم وهو عكس ما في الاشباه والنظائر اذ الذي فيها : ما حرم طلبه حرم فعله فحرمة الفعل مسببة عن حرمة الطلب لا العكس وذالك كالرشوة فعلها حرام وطلبها حرام بشرطه (ايضا كما ذكر عنهم)
Artinya : Kaidah: Apapun yang haram dilakukan maka haram untuk dicari. Kaidah dalam nazhom ini berbeda dengan kaidah yang ada di dalam kitab Asybah Wa Nadzoir, justru kaidah yang ada adalah sebaliknya, yaitu: Setiap hal yang yang haram dicari, haram pula untuk dikerjakan. Dan dari keharaman "mengerjakan" ini menyebabkan haramnya "mencari"nya, bukan sebaliknya. Seperti kasus suap, mengerjakannya haram, mencarinya pun juga demikian.
كفاية الاخيار، الجزء ١ الصحفة ٣٩٠
ﻭﺣﺪ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺈﺟﺎﺭﺓ ﻋﻘﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻣﻘﺼﻮﺩﺓ ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻗﺎﺑﻠﺔ ﻟﻠﺒﺪﻝ ﻭﺍﻟﺈﺑﺎﺣﺔ بعوض معلوم ٠الى ان قال- ﻭﻗﻮﻟﻨﺎ ﻗﺎﺑﻠﺔ ﻟﻠﺒﺬﻝ ﻭﺍﻟﺈﺑﺎﺣﺔ ﻓﻴﻪ ﺍﺣﺘﺮﺍﺯ ﻋﻦ ﺍﺳﺘﺌﺠﺎﺭ ﺁﻟﺎﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻭﺍﻟﺮﺑﺎﺏ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻓﺈﻥ ﺍﺳﺘﺌﺠﺎﺭﻫﺎ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺑﺬﻝ ﺍﻟﺄﺟﺮﺓ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻠﺘﻬﺎ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﺄﺟﺮﺓ ﻟﺄﻧﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻴﻞ ﺃﻛﻞ ﺃﻣﻮﺍﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ ﻭﻛﺬﺍ ﻟﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﺌﺠﺎﺭ ﺍﻟﻤﻐﺎﻧ
Artinya : Definisi aqad ijarah adalah aqad pada manfaat yang disengaja lagi jelas, yang bisa didermakan dan yang boleh dengan pengganti yang jelas/diketahui. sampai pada ucapan - bisa didermakan dan dibolehkan didalamnya, mengecualikan menyewa alat bermain seperti Mandolin, Seruling dan Biola dan lainnya. Sesungguhnya menyewanya haram dan haram pula memberikan ongkos sebagai imbalannya. Dan haram mengambil ongko karena termasuk memakan harta Manusia secra bathil.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdurahman
Alamat : Medan Sumatera Utara
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________
Komentar
Posting Komentar