Hukum Meminta Petunjuk Tanggal, Hari dan Bulan Yang Baik Untuk Melakukan Sesuatu Kepada Sesepuh Haramkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Marcel (nama samaran) ingin membuat Rumah baru untuk Mantu pertamanya. Namun sebelum Dia membuat Rumah tersebut, Marcel pergi ke Rumah Mbah Dangik (nama samaran) yang merupakan sesepuh yang biasa dimintai petunjuk oleh orang-orang yang mau buat Rumah atau menikahkan Putra-putrinya. Orang-orang biasanya meminta petunjuk terkait Tanggal, Hari dan Bulan yang baik untuk memulai membuat Rumah atau mau menikahkan Putra-putrinya.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum meminta petunjuk kepada sesepuh seperti Deskripsi diatas ?
JAWABAN:
Hukum meminta petujuk kepada sesepuh seperti deskripsi diatas adalah boleh, selama punya keyakinan bahwa yang menentukan dan yang memberi berpengaruh baik buruk hanya Allah SWT.
REFERENSI:
غاية التلخيص المراد، الصحفة ٢٠٦
مسألة: إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ
Artinya : Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk digunakan akad nikah atau pindah rumah ?, maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena Nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang sempurna, maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka mengerjakannya. Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam Syafi'i : Bila Ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah, hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan, maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa, yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”. Dan az- Zamlakani berfatwa bahwa hal itu hukumnya haram secara mutlak.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdullah
Alamat : Sumber Baru Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________
Komentar
Posting Komentar