Siapa Saja Yang Dianggap Tetangga Masjid ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seseorang yang Istiqomah sholat berjamaah lima waktu. Dan Dia juga tidak henti-hentinya mengajak masyarakat terutama yang ada disekitar Masjid untuk Sholat berjema'ah. Dan Dia juga mengatakan ; "Bahwasanya tidak sempurna sholat seseorang yang merupakan tetangga Masjid, akan tetapi tidak sholat berjamaah di Masjid".

Tetapi masyarakat tetangga Masjid sebagian mengatakan ; "Cukup Sholat berjema'ah di Rumah bersama Anak dan Istri".

PERTANYAAN:

Siapa saja yang dianggap tetangga Masjid ?

JAWABAN:

Yang dianggap termasuk tetangga Masjid, ada perbedaan pendapat. Tetapi untuk kondisi saat ini dimana masjid sudah banyak dan agak berdekatan, maka tetangga Masjid adalah orang-orang yang mendengar panggilan adzan Masjid tersebut.

REFERENSI:

فتح الباري، الجزء ١٠ الصحفة ٤٤٧

ﻭاﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺣﺪ اﻟﺠﻮاﺭ

Artinya : Ulama' berbeda pendapat tentang batasan "tetangga Masjid".

ﻓﺠﺎء ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺳﻤﻊ اﻟﻨﺪاء ﻓﻬﻮ ﺟﺎﺭ
 ﻭﻗﻴﻞ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻣﻌﻚ ﺻﻼﺓ اﻟﺼﺒﺢ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﺭ

Menurut Sayyidina Ali, orang yang mendengar suara adzan Dia adalah tetangga Masjid. Orang yang jama'ah subuh denganmu Dia adalah tetangga Masjid.

ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺣﺪ اﻟﺠﻮاﺭ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﺩاﺭا ﻣﻦ ﻛﻞ ﺟﺎﻧﺐ ﻭﻋﻦ اﻷﻭﺯاﻋﻲ ﻣﺜﻠﻪ ﻭﺃﺧﺮﺝ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻲ اﻷﺩﺏ اﻟﻤﻔﺮﺩ ﻣﺜﻠﻪ ﻋﻦ اﻟﺤﺴﻦ ﻭﻟﻠﻄﺒﺮاﻧﻲ ﺑﺴﻨﺪ ﺿﻌﻴﻒ ﻋﻦ ﻛﻌﺐ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﺃﻻ ﺇﻥ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺩاﺭا ﺟﺎﺭ

Menurut Sayyidatina Aisyah, yang termasuk tetangga adalah 40 rumah dari masing-masing sisi, begitu juga pendapat Imam Auza'i, begitu juga Imam Bukhori meriwayatkan hadits dari Sayyidina Hasan dalam kitab Adabul Mufrod, Imam Thobroni meriwayatkan hadits dengan sanad dloif dari Ka'ab bin Malik dengan status hadits Marfu' yang menyatakan ; "Ingatlah bahwa 40 Rumah itu adalah tetangga!"

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺑﻦ ﻭﻫﺐ ﻋﻦ ﻳﻮﻧﺲ ﻋﻦ ﺑﻦ ﺷﻬﺎﺏ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﺩاﺭا ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ ﻭﻣﻦ ﺧﻠﻔﻪ ﻭﻣﻦ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﻫﺬا ﻳﺤﺘﻤﻞ ﻛﺎﻷﻭﻟﻰ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻳﺪ اﻟﺘﻮﺯﻳﻊ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺟﺎﻧﺐ ﻋﺸﺮﺓ٠

Wahab bin Munabbih meriwayatkan dari Yunus dari Ibnu Syihab, "Tetangga itu meliputi 40 Rumah dari arah kanan, kiri, belakang maupun depan. Pendapat ini juga masih mengandung kemungkinan seperti pendapat diatasnya, namun juga mengandung kemungkinan jumlah 40 secara keseluruhan, jadi 10 Rumah dari masing-masing sisi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?