Bagaimana Dengan Ibadah Seseorang Yang Tidak Dilaksanakan Saat Murtad ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Asmirandah (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Marcel yang merupakan seorang Kafir (non Muslim). Namun saat pernikahan (sebelum diakad), Asmirandah terlebih dahulu masuk Agama Marcel (Kristen).
Setelah berjalannya waktu, Asmirandah memutuskan kembali ke Agamanya, meski harus pisah ranjang (bukan cerai) dengan Suami (Marcel). Kemudian Suami mengajak hidup bersama lagi meski dengan Agama yang berbeda (suami Non Muslim, Istri Muslimah). Dan Ajakan ini diterima oleh Asmirandah, hingga hubungan ini berjalan hingga sekarang (kira-kira sudah 20 Tahun), dan mereka berdua telah dikaruniai Putra-putri.
PERTANYAAN:
Bagaimana dengan Ibadah Asmirandah yang tidak dilaksanakan saat memeluk Agama Suami?
JAWABAN:
Harus diqodho' ibadah yang ditinggalkan selama Murtaddah atau memeluk Agama Suami selain waktu Haidl dan Nifas.
REFERENSI:
نهاية الزين، الجزء ١ الصحفة ٨
إِنَّمَا تجب الْمَكْتُوبَة) أَي الصَّلَوَات الْخمس (على مُسلم) الى ان قال٠ وَتجب على الْمُرْتَد فيقضيها إِذا أسلم حَتَّى زمن الْجُنُون فِي الرِّدَّة تَغْلِيظًا عَلَيْهِ وَلِأَنَّهُ التزمها بِالْإِسْلَامِ فَلَا تسْقط عَنهُ بالجحود كحق الْآدَمِيّ بِخِلَاف زمن الْحيض وَالنّفاس فِيهَا فَلَا تقضي فِي ذَلِك٠
Artinya : Sesungguhnya kewajiban melaksanakan sholat lima waktu hanya berlaku bagi orang Islam. Begitu pula wajib bagi orang Murtad melakukan syholat, sehingga Dia wajib meng-qodlo'nya ketika masuk Islam lagi. Bahkan wajib meng-qodlo' Sholat yang ditinggalkannya dimasa gila saat Murtad, karena : Sebagai sangsi berat baginya. Karena Dia wajib melaksanakan sholat sebab Islam. Maka kewajiban Sholat tersebut tidak gugur disebabkan penentangannya pada Islam. Hal ini hukumnya seperti Haqqul adami (tanggungan kepada sesama Manusia). Hal ini berbeda dengan meninggalkan sholat dimasa haidl dan nifas dimasa murtad, maka Dia tidak wajib meng-qodlo'nya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nursalim
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_____________________________
Komentar
Posting Komentar