Hukum Seseorang Melakukan Sholat Jamak Taqdim Setelah Melakukan Sholat Dhuhur Di Rumah Bolehkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Mas Azwan (nama samaran) adalah seorang santri disalah satu Pesantren di Jawa Timur. Suatu hari ia ingin pulang ke Kampung halamannya di Sumatera, dan Bus Patas menjadi armada pilihannya.

Sebelum berangkat ia melaksanakan sholat dhuhur terlebih dahulu, dan saat berhenti di Kota Ngawi, Ia mempunyai inisiatif untuk sholat jama' taqdim (dhuhur - ashar) karena pemberhentian berikutnya sudah masuk waktu maghrib dan juga tidak dimungkinkan baginya untuk sholat di dalam Bus karena adanya kebiasaan mabuk perjalanan setiap kali bepergian, sehingga lebih memilih untuk tidur. Tanpa berfikir panjang, ia segera melaksanakan sholat jama' taqdim secara munfarid (sendirian) di Kota Ngawi tersebut.

PERTANYAAN:

Bolehkah Mas Azwan melaksanakan sholat jama' taqdim dengan keadaan seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Tidak boleh melaksanakan sholat jama' taqdim, meskipun telah melaksanakan sholat dhuhur kembali untuk memenuhi syarat bolehnya jama' taqdim yaitu niat jama' pada sholat pertama (dhuhur). Karena ada syarat lain yang tidak terenuhi yaitu sholat yang dijama' harus berada didalam perjalanan (في السفر).

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ١٨٨-١٨٩

ﺷﺮﻭﻁ ﺟﻤﻊ اﻟﺘﻘﺪﻳﻢ؛

Artinya: Syarat-syarat jamak taqdim:

ﺃﻭﻻ: اﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻣﻨﻬﻤﺎ؛ ﺑﺄﻥ ﻳﺒﺪﺃ اﻟﺼﻼﺓ اﻷﻭﻟﻰ ﺻﺎﺣﺒﺔ اﻟﻮﻗﺖ، ﺛﻢ ﻳﺘﺒﻌﻬﺎ ﺑﺎﻷﺧﺮﻯ٠

Pertama ; tartib (urut) diantara keduanya. Dengan memulai mengerjakan sholat pertama yang memeliki waktu, kemudian mengikutinya dengan sholat yang lain (kedua). (contoh : sholat duhur dulu kemudian sholat ashar / sholat maghrib dulu kemudian sholat isya).

ﺛﺎﻧﻴﺎ: ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺟﻤﻊ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻣﻊ اﻷﻭﻟﻰ ﻗﺒﻞ ﻓﺮاﻏﻪ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ اﻷﻭﻟﻰ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ اﻟﻨﻴﺔ ﻣﻊ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ اﻹﺣﺮاﻡ ﺑﻬﺎ٠

Kedua: berniat menjamak sholat yang kedua dengan sholat yang pertama sebelum dia menyelesaikan sholat yang pertama, akan tetapi sunnah untuk berniat menjama' ketika mengerjakan takbiratul ihram sholat yang ke dua.

ﺛﺎﻟﺜﺎ: اﻟﻤﻮاﻻﺓ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ، ﺑﺄﻥ ﻳﺒﺎﺩﺭ ﺇﻟﻰ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻓﻮﺭ ﻓﺮاﻏﻪ ﻣﻦ اﻷﻭﻟﻰ ﻭﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻣﻨﻬﺎ، ﻻ ﻳﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﺸﻲء ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﺳﻨﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ؛ ﻓﺈﻥ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﺸﻲء ﻃﻮﻳﻞ ﻋﺮﻓﺎ، ﺃﻭ ﺃﺧﺮ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺑﺪﻭﻥ ﺃﻥ ﻳﺸﻐﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺸﻲء ﺑﻄﻞ اﻟﺠﻤﻊ، ﻭﻭﺟﺐ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ٠ اﺗﺒﺎﻋﺎ ﻟﻠﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻲ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ٠

Ketiga : terus menerus diantara keduanya. Dengan bersegera melakukan sholat ke dua setalah selesai dan salam dari sholat pertama, serta tidak boleh dipiisah antara keduanya baik demgan dzikir, sholat sunnat dan lain laian. Jika dipisah antara keduanya dengan pemisah yang lama menurut uruf, atau mengakhirkan sholat yang kedua dengan tanpa menyibukkan dirinya dengan sesuatu apapun, maka sholat jamaknya menjadi batal, dan wajib mengakhirkan pelaksanaan sholat yang kedua tersebut pada waktunya. Karena mengikuti (اتباعا) Nabi saw dalam hal-hal tersebut.

ﺭﻭﻯ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ (١٠٤٠)، ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﺭﺃﻳﺖ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺇﺫا ﺃﻋﺠﻠﻪ اﻟﺴﻴﺮ ﻳﺆﺧﺮ اﻟﻤﻐﺮﺏ ﻓﻴﺼﻠﻴﻬﻤﺎ ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﻳﺴﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﻠﻤﺎ ﻳﻠﺒﺚ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻴﻢ اﻟﻌﺸﺎء، ﻓﻴﺼﻠﻴﻬﻤﺎ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ، ﺛﻢ ﻳﺴﻠﻢ٠

Al-Bukhari (1040) meriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallahu anhuma berkata: Aku melihat Nabi SAW apabila Nabi mempercepat perjalannya, maka Nabi akan mengakhirkan sholat magrib kemudian sholat tiga kali raka'at) kemudian mengucap salam, kemudian diam sebentar sampai mendirikan sholat isya dengan dua rakaat lalu mengucap salam.

ﺭاﺑﻌﺎ: ﺃﻥ ﻳﺪﻭﻡ ﺳﻔﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺗﻠﺒﺴﻪ ﺇﻟﻰ ﺗﻠﺒﺴﻪ ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﺃﻱ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﺃﻥ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻰ ﺑﻠﺪﻩ ﺃﺛﻨﺎءﻫﺎ٠

Keempat: dia masih dalam perjalanan sampai dia mengerjakan sholat yang kedua, maka tidak bahaya (tidak apa-apa) apabila perjalananya sampai mencapai daerahnya pada saat pertengahan dia melaksanakan sholat jama' tersebut. 


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٢ الصحفة ١٣٧٩

ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺠﻤﻊ اﻟﺘﻘﺪﻳﻢ ﺳﺘﺔ ﺷﺮﻭﻁ؛ ٠٠٠إلى أن قال ٠٠٠
اﻟﺮاﺑﻊ ـ ﺩﻭاﻡ اﻟﺴﻔﺮ ﺇﻟﻰ اﻹﺣﺮاﻡ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﺣﺘﻰ ﻭﻟﻮ اﻧﻘﻄﻊ ﺳﻔﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺃﺛﻨﺎءﻫﺎ. ﺃﻣﺎ ﺇﺫا اﻧﻘﻄﻊ ﺳﻔﺮﻩ ﻗﺒﻞ اﻟﺸﺮﻭﻉ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﻓﻼ ﻳﺼﺢ اﻟﺠﻤﻊ، ﻟﺰﻭاﻝ اﻟﺴﺒﺐ٠

Artinya : Syarat-syarat jamak taqdim ada enam: Yang ke empat ialah berlangsungnya perjalanan sampai takbiratul ihram sholat kedua, sehingga walaupun perjalanannya terputus setelah itu di pertengahan sholat yang kedua. Apabila perjalanannya terputus sebelum memulai sholat yang kedua maka jamaknya tidak sah, karena hilangnya sebab. 


إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ١١٤

قوله: بفراق سور متعلق بيجوز: يعني أنه لا يجوز ما ذكر من القصر والجمع إلا بفراق سور خاص بتلك البلدة التي سافر منها إن كان، لأن ابتداء السفر إنما يكون بمجاوزته، فإن لم يكن لها سور أصلا، أو كان لكن ليس خاصا بها، كقرى متفاصلة جمعها سور واحد، فابتداؤه بمجاوزة الخندق إن كان، فإن لم يكن فالقنطرة إن كانت، فإن لم تكن فالعمران٠

Artinya: (قوله بفراق سور) berkaitan dengan lafadz "yajuzu", yakni sesungguhnya mengqoshor dan menjamak sholat tidak boleh (dikerjakan) kecuali telah berpisah / melewati batas yang khusus -apabila ada- pada desa tersebut yang mana seseorang bepergian dari Desa itu, karena permulaan perjalanannya apabila dengan melewati batas desa, maka apabila tidak memiliki batas desa sama sekali, atau ada batas desa tapi tidak khusus, seperti desa-desa yang terpisah yang dikumpulkan oleh satu batas desa, maka permulaan perjalanannya jika melewati parit (خندق) apabila ada parit, dan apabila tidak ada parit maka harus melewati jembatan (قنطرة) apabila ada jembatan, dan jika tidak ada jembatan, maka harus melewati gedungnya (عمران).


الفتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ٢٣١

ﻭَﺳُﺌِﻞَ) ﺃَﻳْﻀًﺎ - ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ - ﻋَﻦْ ﻣُﺴَﺎﻓِﺮٍ ﺻﻠﻰ اﻟﻈﻬﺮ ﻓِﻲ ﻭَﻗْﺘِﻬَﺎ ﺛُﻢَّ ﺃَﻋَﺎﺩَﻫَﺎ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔً ﻓَﻬَﻞْ ﻟَﻪُ ﺟَﻤْﻊُ اﻟْﻌَﺼْﺮِ ﺗَﻘْﺪِﻳﻤًﺎ ؟

Artinya : Ibnu Hajar ditanya tentang seorang musafir yang shalat Zuhur pada waktunya, kemudian mengulangi sholatnya secara berjamaah, apakah baginya boleh untuk jamak dengan ashar dengan jamak taqdim ?

٠(ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ) ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﻗَﻀِﻴَّﺔُ ﻛَﻼَﻣِﻬِﻢْ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻪُ ﺫَﻟِﻚَ ﺇﺫْ اﻟْﻔَﺮْﺽُ ﻫُﻮَ اﻷُْﻭﻟَﻰ ﻓَﺎﻟْﻤُﻌَﺎﺩَﺓُ ﻓَﺎﺿِﻠَﺔٌ

(Maka Ibnu hajar menjawab) dengan perkataannya, kehendak perkataan para Ulama' adalah bahwa dia tidak boleh melakukan jamak, karena yang dianggap sholat fardhu adalah yang pertama sedangkan mu'adah adalah sebuah keutamaan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Miftahul Khoir
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?