Hukumnya Menggarap Lahan atau Ladang Anak Yatim Bolehkah ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyid (nama samaran) seorang anak yatim yang masih berusia 8 tahun. Rosyid mendapatkan warisan ladang atau kebun dari orang tuanya sendiri. Namun apalah daya, Seorang Rosyid yang masih terlalu kecil tidak bisa mengelola ladang atau kebunnya, dikarenakan masih belum bisa untuk mengelola kebunnya. Melihat Rosyid masih kecil, dan Keluarga pun sepakat kalau kebun Rosyid digarap atau dikelola oleh pamannya sendiri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya menggarap lahan atau ladang Anak Yatim?

 JAWABAN:

Hukum menggarap atau mengelolah Ladang atau Kebun milik Yatim seperti Deskripsi diatas adalah Boleh bahkan Sunnah.

REFERENSI:

الحاوي الكبير، الجزء ٥ الصحفة ٣٦٢

يجوز لولي اليتيم أن يتجر له بماله على الشروط المعتبرة فيه ، وهو قول عامة الفقهاء٠

Artinya: Boleh bagi Wali anak yatim mengembangkan harta si-Yatim dengan cara dagang asal memenuhi syarat-syarat tertentu, ini merupakan pendapat umumnya Ulama' fiqih.

ولأن الولي يقوم في مال اليتيم مقام البالغ الرشيد في مال نفسه ، فلما كان من أفعال الرشيد أن يتجر بماله ، كان الولي في مال اليتيم مندوبا إلى أن يتجر بماله . ولأن الولي مندوب إلى أن يثمر ماله من يلي عليه ، والتجارة من أقوى الأسباب في تثمير المال فكان الولي بها أولى٠

Karena Wali yatim menduduki kedudukan si-yatim yang balig dan sudah faham (cara bekerja) untuk mengembangkan hartanya.
Maka ketika aktifitas orang yang sudah faham cara bekerja adalah dengan cara menggunakannya berdagang, maka Wali yatim disunnahkan mengembangkannya dengan berdagang, dan juga karena Wali disunnahkan untuk mengembangkan harta si-Yatim. Sedangkan berdagang merupakan hal yang paling efektif untuk mempercepat perkembangan harta tersebut, maka Wali lebih utama melakukan hal itu.


أحكام القرأن للجصاص، الجزء ٤ الصحفة ١٩٦

قوله تعالى: وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ هذا يدل على أن من له ولاية على اليتيم يجوز له دفع مال اليتيم مضاربة وأن يعمل به هو مضاربة، فيستحق ربحه إذا رأى ذلك أحسن وأن يبضع ويستأجر من يتصرف ويتجر في ماله وأن يشتري ماله من نفسه إذا كان ذلك خيراً لليتيم وهو أن يكون ما يعطي اليتيم أكثر قيمة مما يأخذه منه٠

Artinya: Firman Allah SWT; "Dan janganlah kalian mendekati harta Anak yatim kecuali dengan cara yang baik. Ini menunjukkan bahwa Wali yatim boleh menyerahkan atau menggunakan harta Yatim sebagai bahan modal. Dan ia sendiri boleh menggunakannya sebagai bahan modal, sehingga Dia berhak mendapat labanya, apabila menurutnya hal itu lebih bagus. Dia juga boleh mengembangkan dan menyewa orang untuk mengembangkan dan menggunakan harta Yatim untuk berdagang. Dia boleh membeli harta Yatim itu apabila memang itu lebih baik bagi Yatim. Namun harga yang diberikan pada Yatim harus lebih mahal dari pada harga barang yang diambil dari si Yatim.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Jufri
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?