Hukum Duka Bersedekah dengan Niat ingin Memberi Contoh pada Orang Lain Apakah Termasuk Amal yang Dikategorikan ikhlas ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang yang dermawan. Dia suka sekali bersedekah uang terutama kepada sanak familinya. Badrun bukanlah orang kaya, bahkan sebetulnya Dia masih mempunyai hutang sebesar 2 juta terhadap tetangganya. Dia yakin suatu saat nanti, hutang tersebut pasti lunas karena sebab sedekahnya pada sanak familinya. Selain itu, Badrun juga ingin memberi contoh terutama kepada sanak familinya bahwa bersedekah itu tidak harus nunggu menjadi kaya. 

PERTANYAAN:

Apakah suka bersedekah dengan niat ingin memberi contoh pada orang lain termasuk amal perbuatan yang dikategorikan ikhlas?

JAWABAN:

Termasuk dikatagorikan ikhlas, apabila memang benar-benar bertujuan sebagaimana deskripsi, tanpa adanyak riya' sedikitpun di dalam hati. Karena ikhlas dan riya' adalah perbuatan hati.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ١ الصحفة ١٨

[ ﻣﺒﺤﺚ ﺩﺭﺟﺎﺕ اﻹﺧﻼﺹ] 

ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺦ اﻹﺳﻼﻡ: ﺩﺭﺟﺎﺕ اﻹﺧﻼﺹ ﺛﻼﺙ: ﻋﻠﻴﺎ ﻭﻭﺳﻄﻰ ﻭﺩﻧﻴﺎ  ﻓﺎﻟﻌﻠﻴﺎ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ اﻟﻌﺒﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ اﻣﺘﺜﺎﻻ ﻷﻣﺮﻩ ﻭﻗﻴﺎﻣﺎ ﺑﺤﻖ ﻋﺒﻮﺩﻳﺘﻪ ﻻ ﻃﻤﻌﺎ ﻓﻲ ﺟﻨﺘﻪ ﻭﻻ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺭﻩ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻗﺎﻟﺖ ﺭاﺑﻌﺔ اﻟﻌﺪﻭﻳﺔ: ﻣﺎ ﻋﺒﺪﺗﻚ ﻃﻤﻌﺎ ﻓﻲ ﺟﻨﺘﻚ ﻭﻻ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺭﻙ ﺇﻧﻤﺎ ﻋﺒﺪﺗﻚ اﻣﺘﺜﺎﻻ ﻷﻣﺮﻙ ﻭاﻟﻮﺳﻄﻰ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ اﻟﻌﺒﺪ ﻟﺜﻮاﺏ اﻵﺧﺮﺓ، ﻭﻣﻦ ﻫﺬا ﻗﻮﻝ اﻟﻤﺆﻟﻒ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﺭاﺟﻴﺎ ﺑﺬﻟﻚ ﺟﺰﻳﻞ اﻷﺟﺮ ﺇﻟﺦ ﻭاﻟﺪﻧﻴﺎ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ اﻟﻌﺒﺪ ﻟﻹﻛﺮاﻡ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﺁﻓﺎﺗﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﻋﺪا ﻫﺬﻩ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﺭﻳﺎء ﻭﺇﻥ ﺗﻔﺎﻭﺗﺖ ﺃﻓﺮاﺩﻩ٠

Artinya : Syaikhul Islam Zakariya al-Anshori berkata : Derajat ikhlas itu ada 3 yaitu, ikhlas tingkatan tinggi, sedang, dan rendah.  Ikhlas yang paling tinggi adalah seorang hamba melakukan amal kebaikan semata-mata hanya karena Allah saja, dengan tujuan menjalankan perintah Allah, serta menjalankan kewajiban penghambaan kepada Allah, bukan karena mengharapkan surga dan bukan karena takut masuk neraka. Karena itulah Robiah al-Adawiyah berdoa : Aku beribadah kepada-Mu bukan karena menginginkan surga-Mu, bukan pula karena takut Neraka-Mu, namun Aku beribadah kepada-Mu semata-mata hanya karena melaksanakan perintah-Mu. Ikhlas tingkatan pertengahan yaitu Seorang hamba melakukan amal karena mengharapkan pahala di Akhirat, diantara yang termasuk tingkatan ini adalah ucapan pengarang kitab ini (Syekh al-Khotib) maupun para pengarang lainnya yang mengharapkan mendapat pahala nanti di Akhirat. Ikhlas paling rendah yaitu seorang hamba beramal karena agar mendapat kemulyaan dari Allah di dunia ini dan selamat dari berbagai bahayanya. Adapun beramal dengan selain tiga tujuan diatas, maka amal tersebut termasuk riya' meskipun tingkatannya berbeda-beda.

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻐﺰاﻟﻲ: ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻗﺼﺪ ﺩﻧﻴﻮﻱ ﻭﻗﺼﺪ ﺃﺧﺮﻭﻱ ﻛﻤﻦ ﺳﺎﻓﺮ ﻟﻠﺤﺞ ﻭاﻟﺘﺠﺎﺭﺓ، ﺃﻭ ﻟﻠﺠﻬﺎﺩ ﻭاﻟﻐﻨﻴﻤﺔ، ﺃﻭ ﻟﻠﻬﺠﺮﺓ ﻭاﻟﺰﻭاﺝ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻘﺼﺪ اﻟﺪﻧﻴﻮﻱ ﻫﻮ اﻷﻏﻠﺐ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﺃﺟﺮ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻘﺼﺪ اﻟﺪﻳﻨﻲ ﻫﻮ اﻷﻏﻠﺐ ﺃﺟﺮ ﺑﻘﺪﺭﻩ، ﻭﺇﻥ ﺗﺴﺎﻭﻳﺎ ﻓﻼ ﺃﺟﺮ

Imam Ghozali berkata : "Apabila dalam suatu amal terdapat tujuan dunia dan tujuan akhirat, semisal contoh :Niat berangkat melaksanakan haji sekaligus ingin berdagang. Niat berjihad sekaligus ingin mendapatkan ghonimah. Niat hijrah sekaligus ingin mendapatkan jodoh.
Maka dalam hal ini diperinci sbb :  Apabila ketika melakukan amal tersebut tujuan duniawinya lebih dominan, maka dia tidak memperoleh pahala. Apabila tujuan akhiratnya lebih dominan, maka dia mendapatkan pahala sesuai kadarnya. Apabila tujuannya imbang maka dia tidak mendapatkan pahala.

تفسير إبن كثير، الجزء ١ الصحفة ٥٣٩

وَقَوْلُهُ: إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقاتِ فَنِعِمَّا هِيَ أَيْ إِنْ أَظْهَرْتُمُوهَا فَنِعْمَ شَيْءٌ هِيَ٠ وَقَوْلُهُ: وَإِنْ تُخْفُوها وَتُؤْتُوهَا الْفُقَراءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ إِسْرَارَ الصدقة أفضل من إظهارها، لأنه أَبْعَدَ عَنِ الرِّيَاءِ إِلَّا أَنْ يَتَرَتَّبَ عَلَى الْإِظْهَارِ مَصْلَحَةٌ رَاجِحَةٌ مِنَ اقْتِدَاءِ النَّاسِ بِهِ، فَيَكُونَأَفْضَلَ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ٠

Artinya : Firman Allah : "Apabila kalian menampakkan sedekah-sedekah kalian maka hal itu sangat baik", maksudnya adalah apabila kalian menampakkan amal sedekah kalian maka hal itu sangat baik. Firman Allah : "Apabila kalian menyembunyikannya, dan memberikannya kepada orang-orang faqir, maka hal itu lebih baik bagimu". Dalam ayat ini terdapat petunjuk bahwa bersedekah secara sembunyi - sembunyi itu lebih utama dari pada bersedekah secara terang-terangan (tampak oleh orang lain), karena sedekah tersembunyi itu lebih jauh dari resiko riya', kecuali apabila sedekah secara terang-terangan tersebut menjadikan orang lain juga ingin bersedekah, maka sedekah terang terangan ini lebih utama disebabkan dapat menumbuhkan motivasi bagi orang lain untuk bersedekah.

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ» وَالْأَصْلُ أَنَّ الْإِسْرَارَأَفْضَلُ لِهَذِهِ الْآيَةِ

Rosululloh SAW bersabda : "Orang yang menyaringkan bacaan al-Qur'an itu seperti orang yang bersedekah secara terang-terangan, dan orang yang membaca lirih al-Qur'an itu seperti orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi ". Adapun hukum asalnya adalah amalan yang sirri (sembunyi - sembunyi) itu lebih utama berdasarkan ayat ini.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Felita
Alamat : Magelang Jawa Tengah
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?