Hukum Talaq Saat Sedang Haid Sahkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah.

Namun berselang beberapa Bulan, Badriyah minta talaq pada Badrun karena ada permasalahan sampai cekcok dan juga karena Badriyah dipengaruhi si Qomar (nama samaran) yang merupakan mantan Suami Badriyah. Akhirnya Badrun dan Badriyah pergi ke rumah Kakak Laki-laki Badriyah lalu disanalah Badrun mentalaq Badriyah saat Haidl.

PERTANYAAN:

Sahkah talak Badrun kepada Badriyah saat Badriyah sedang Haid?

JAWABAN:

Hukum talaq Badrun pada saat Badriyah dalam keadaan haid adalah sah, tetapi diharamkan kerena telah  memperpanjang masa iddah.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢٤٢

ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﻤﻄﻠﻘﺎﺕ (ﻭاﻟﻨﺴﺎء ﻓﻴﻪ) ﺃﻱ اﻟﻄﻼﻕ (ﺿﺮﺑﺎﻥ: ﺿﺮﺏ ﻓﻲ ﻃﻼﻗﻬﻦ ﺳﻨﺔ ﻭﺑﺪﻋﺔ، ﻭﻫﻦ ﺫﻭاﺕ اﻟﺤﻴﺾ). ﻭﺃﺭاﺩ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑاﻟﺴﻨﺔ اﻟﻄﻼﻕ اﻟﺠﺎﺋﺰ، ﻭﺑﺎﻟﺒﺪﻋﺔ اﻟﻄﻼﻕ اﻟﺤﺮاﻡ؛ (ﻓاﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﻮﻗﻊ) اﻟﺰﻭﺝ (اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﻃﻬﺮ ﻏﻴﺮ ﻣﺠﺎﻣﻊ ﻓﻴﻪ؛ ﻭاﻟﺒﺪﻋﺔ ﺃﻥ ﻳﻮﻗﻊ) اﻟﺰﻭﺝ (اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ اﻟﺤﻴﺾ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻃﻬﺮ ﺟﺎﻣﻌﻬﺎ ﻓﻴﻪ)


Artinya : Macam-macam Perempuan yang ditalak. Beberapa Perempuan dalam hal talak ada 2 bagian : Bagian pertama dalam mentalak mereka sunah dan bid'ah, mereka adalah Wanita-wanita yang masih mungkin haidl, dan mushonif menghendaki dengan sunnah adalah talak yang diperbolehkan, dan menghendaki dengan bid'ah adalah talak yang diharamkan. Maka talak sunnah adalah Suami menjatuhkan suatu talak pada Istri dimasa suci dengan tanpa menjima' pada masa suci. Dan talak bid'ah adalah Suami menjatuhkan suatu talak pada Istri dimasa haid atau dimasa suci dengan kondisi seorang Suami menjima'nya.


فقه المنهجي، الجزء ٤ الصحفة ١٢٦

ﺳﺒﺐ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﻄﻼﻕ اﻟﺒﺪﻋﻲ ﻭﺳﺒﺐ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﻄﻼﻕ اﻟﺒﺪﻋﻲ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻠﺰﻣﻪ ﻣﻦ اﻹﺿﺮاﺭ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ، ﺇﺫ ﻳﻄﻮﻝ ﺑﺬﻟﻚ ﺃﺟﻞ ﻋﺪﺗﻬﺎ، ﻷﻥ ﺣﻴﻀﺘﻬﺎ ﻻ ﺗﺤﺴﺐ ﻣﻦ اﻟﻌﺪﺓ٠ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: "ﻻ ﺿﺮﺭ ﻭﻻ ﺿﺮاﺭ"٠


Artinya : Penyebab haramnya talak bid'ah:
Penyebab haramnya talak bid'ah adalah sesuatu yang pasti terjadi, yakni mendatangkan bahaya pada Perempuan, karena menjadi panjang dengan hal itu (talak disaat haid) masa Iddahnya, karena satu haidnya Perempuan tidak dianggap sebagai Iddah. Rosulullah SAW bersabda: "Jangan membahayakan orang lain dan membalas bahaya pada orang lain",


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sofi Abu Sulaiman
Alamat : Cirebon Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?