Apa yang Dimaksud Talak Tiga dan Syaratnya ?

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah.

Namun berselang beberapa Bulan, Badriyah minta talaq pada Badrun karena ada permasalahan sampai cekcok dan juga karena Badriyah dipengaruhi si Qomar (nama samaran) yang merupakan mantan Suami Badriyah. Akhirnya Badrun dan Badriyah pergi ke rumah Kakak Laki-laki Badriyah lalu disanalah Badrun mentalaq Badriyah saat Haid. Namun pada hari itu juga Badriyah merasa menyesal dan minta ruju' pada Badrun yang kemudian Badrun meruju'nya juga selang beberapa jam.

Selang beberapa minggu, Badrun kembali Cekcok dengan Badriyah sampai akhirnya mengalami luka, Lalu Badrun membawa Badriyah ke rumah sakit untuk diobati. Setelah Badriyah diketahui luka sebab kekerasan oleh Badrun, maka Paman Badriyah dan keluarga Badriyah mempengaruhi Badriyah untuk meminta talak sama Suami serta paman Badriyah tersebut memaksa Badrun untuk mentalaq Badriyah dengan ancaman mau di laporkan ke polisi. Akhirnya Badrun pun menjatuhkan talak karena takut atas intimidasi dan ancaman dari Paman Badriyah. Kurang lebih Tiga hari kemudian Badriyah minta rujuk dan mengakuinya bahwa semua bukan keinginan Badriyah karena di suruh sama keluarga dan paman. Akhirnya badriyah minta rujuk kembali pada Badrun, dan Badrun pun merujuknya tanpa ada saksi.

Jelang beberapa Minggu kemudian, Badrun kembali cekcok dengan Badriyah, masalahnya Badriyah selalu membohongin Suami, main ke rumah mantan atau komunikasi dengan mantan. Serta mantan mengajarkan cara agar Suami keluar ucapan talak dengan mengungkit nafkah. Karena terpengaruh oleh mantan Suaminya, yang katanya; "Jangan mau di gantung status", maka Badriyah memaksa Badrun untuk mentalaqnya, akhir Badrun pun mentalaq via telpon. Selang beberapa minggu kemudian, Badriyah kembali menyesal dan minta rujuk kepada Badrun, dan akhirnya keduanya rujukan.

Tetapi sebelum merujuknya Badrun dan Badriyah pergi ke beberapa anak IAIN, teman-temannya, Kyai dan Ustadz yang ada di kontak HP, karena ragam pendapat ada yang sah dan ada yang tidak akhirnya Badrun memilih yang tidak sah talaknya karena memang berdua masih saling mencintai dan dengan pendapat yang dipilih Badrun dan menceritakan apa yang terjadi. Maka kata Ustadz tersebut; "Badrun masih resmi sebagai Suami Badriyah, karena talaknya tidak sah."

Lalu keduanya kembali lagi cekcok, dan akhirnya Badriyah minta talaq lagi, lalu Badrun pun mentalaqnya via telpon. Dan rujuk lagi sampai lama beberapa Bulan, sedang nyaman dan tentramnya. Lalu mantan chat sama Badriyah mengenai statusnya Badriyah katanya sudah tidak sah sebagai Suami Istri dan memvonis kumpul kebo, karena sudah talak 3 kali.

PERTANYAAN:

Seperti apa sesungguhnya yang dimaksud talak 3 dan syaratnya?

 JAWABAN:

Yang dimaksud talaq tiga dan syaratnya adalah :

a. Menggunakakan kata talaq shoreh atau kinayah. Dan dalam kinayah disyaratkan adanya niat.

b. Adanya talaq adalah kehendak sendiri tidak dipaksa.

c. Mejatuhkan talaq tiga kali kepada Istri baik dilakukan secara sekaligus atau tidak.

REFERENSI:

الفقه المنهجي،  الجزء ٤ الصحفة ١٣٣

اﻟﻜﻴﻔﻴﺎﺕ اﻟﻤﺸﺮﻭﻋﺔ ﻟﻠﻄﻼﻕ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻳﻘﺎﻉ اﻟﻄﻼﻕ ﻋﻠﻰ ﻛﻴﻔﻴﺎﺕ ﻣﺨﺘﻠﻔﺔ ؛ ﻛﺎﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻄﻠﻘﺎﺕ ﺑﻠﻔﻆ ﻭاﺣﺪ، ﺃﻭ اﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻬﺎ٠

Artinya : Beberapa cara yang disyariatkan untuk talak: memungkinkan untuk menjatuhkan talak atas beberapa cara yang berbeda beda: seperti mengumpulkan beberapa talak dalam satu lafadz, atau memisahkan antara beberapa talak.
 
الى ان قال -  ﺣﻜﻢ اﻟﻄﻼﻕ اﻟﺜﻼﺙ ﺑﻠﻔﻆ ﻭاﺣﺪ: ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻠﺘﺰﻡ ﺑﺎﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﻤﻔﻀﻠﺔ ﻟﻠﻄﻼﻕ، ﻓﻼ ﻳﻌﻨﻲ ﺃﻥ اﻟﻄﻼﻕ ﻻ ﻳﻘﻊ، ﺑﻞ ﻳﻘﻊ ﻛﻴﻔﻤﺎ ﻛﺎﻥ، ﻣﺎ ﺩاﻣﺖ اﻟﺸﺮﻭﻁ اﻟﺘﻲ ﺗﺤﺪﺛﻨﺎ ﻋﻨﻬﺎ ﻣﺠﺘﻤﻌﺔ ﻓﻲ اﻟﺸﺨﺺ اﻟﻤﻄﻠﻖ٠


Sampai pada ucapan. Hukum talak tiga dengan satu lafad: Ketika seseorang tidak menyanggupi dengan cara-cara yang utama untuk talak, maka tidak dikehendaki bahwa talaknya tidak terjadi, bahkan talak bisa terjadi bagaimanapun caranya, selama beberapa syarat yang kami bahas terkumpul dalam seseorang yang menalak.

ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ، ﻓﻠﻮ ﺟﻤﻊ اﻟﻄﻠﻘﺎﺕ اﻟﺜﻼﺙ ﺑﻠﻔﻆ ﻭاﺣﺪ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻭاﺣﺪ، ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﻧﺖ ﻃﺎﻟﻖ ﺛﻼﺛﺎ، ﺑﺎﻧﺖ ﻣﻨﻪ ﺑﺜﻼﺙ ﻃﻠﻘﺎﺕ، ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻧﻄﻖ ﺑﻬﻦ ﻣﺘﻔﺮﻗﺎﺕ٠ ﻭﻻ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﺤﺮﻣﺎ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﺧﻼﻑ اﻟﺴﻨﺔ، ﻭﺟﻨﻮﺡ ﻋﻦ اﻟﻄﺮﻳﻘﺔ اﻟﻤﻔﻀﻠﺔ٠

Maka dari itu, apabila seseorang Suami mengumpulkan tiga talak dengan satu lafadz dalam satu waktu, seperti Dia berkata: "kamu tertalak tiga", maka Perempuan yang ditalak menjadi bain dari Suaminya dengan tiga talaknya, sebagai mana apabila seseorang Suami mengucapkan tiga talak secara terpisah pisah, dan hal itu tidak dianggap suatu keharaman, melainkan tidak sesuai Sunnah dan condong dari jalan yang utama.

ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺭﻭاﻩ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ (اﻟﻄﻼﻕ، ﺑﺎﺏ: ﻣﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ اﻟﺮﺟﻞ ﻳﻄﻠﻖ اﻣﺮﺃﺗﻪ اﻟﺒﺘﺔ، ﺭﻗﻢ: ١١٧٧)، ﻭﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ (ﻓﻲ اﻟﻄﻼﻕ، ﺑﺎﺏ: ﻓﻲ اﻟﺒﺘﺔ، ﺭﻗﻢ: ٢٢٠٨)، ﻭاﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ (ﻓﻲ اﻟﻄﻼﻕ، ﺑﺎﺏ: ﻃﻼﻕ اﻟﺒﺘﺔ ﺭﻗﻢ: ٢٠٥١١) ﺃﻥ ﺭﻛﺎﻧﺔ ﻃﻠﻖ ﺯﻭﺟﺘﻪ اﻟﺒﺘﺔ ـ ﺃﻱ ﻗﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺃﻧﺖ ﻃﺎﻟﻖ اﻟﺒﺘﺔ ـ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: ـ ﻭﻗﺪ ﺳﺄﻟﻪ ﺭﻛﺎﻧﺔ ﻋﻦ ﺳﺒﻴﻞ ﻟﺮﺟﻌﺘﻬﺎ ـ (ﺁﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺃﺭﺩﺕ ﺇﻻ ﻭاﺣﺪﺓ)٠ ﻗﺎﻝ: اﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺃﺭﺩﺕ ﺇﻻ ﻭاﺣﺪﺓ ﻓﺮﺩﻫﺎ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻓﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﻛﺎﻧﺔ ﻟﻮ ﺃﺭاﺩ ﺑﻘﻮﻟﻪ (اﻟﺒﺘﺔ) ﺛﻼﺛﺎ ﻟﻮﻗﻌﻦ، ﻭﻟﻤﺎ ﺃﺫﻥ ﻟﻪ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺑﺮﺩﻫﺎ، ﻭﺇﻻ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﺴﺆاﻟﻪ ﻭﺗﺤﻠﻴﻔﻪ ﻟﻪ ﺃﻱ ﻣﻌﻨﻰ٠


Adapun dalil hal itu adalah hadits yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi (talak, bab: sesuatu yang datang pada Laki-laki yang menalak Istrinya dengan sama sekali, hal 1177) dan Abu Dawud (dalam talak, bab: dalam sama sekali hal: 2208) Dan Ibnu Majah (dalam talak, bab: talak sama sekali, hal: 20511) bahwa Rukanah mentalak Istrinya sama sekali. Maksudnya Dia berkata pada Istrinya: "Kamu tertalak sama sekali", kemudian Rosulullah bersabda, dan sebelumnya Rosulullah SAW ditanya bagaimana cara merujuknya:" Ya Allah kamu tidak menghendaki kecuali satu", Kemudian Rukanah berkata:"Ya Allah saya tidak menghendaki kecuali satu. Kemudian Rosulullah SAW mengembalikan Istrinya Rukanah padanya, maka hadits diatas menunjukkan atas sesungguhnya Rukanah apabila menghendaki dengan ucapannya البتة (sama sekali) tiga talak maka pasti terjadi, dan pasti Rosulullah SAW tidak mengizini pada Rukanah dengan mengembalikan Istrinya, kalau tidak menghendaki maka tidak ada untuk pertanyaannya dan sumpahnya suatu arti.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sofi Abu Sulaiman
Alamat : Cirebon Jawa Barat 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?