Bagaimanakah Solusi jika Berada Di Atas Kendaraan Berjam-jam Sehingga Melewati Waktu Sholat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Mas Azwan (nama samaran) adalah seorang santri disalah satu Pesantren di Jawa Timur. Suatu hari ia ingin pulang ke Kampung halamannya di Sumatera, dan Bus Patas menjadi armada pilihannya.

Sebelum berangkat ia melaksanakan sholat dhuhur terlebih dahulu, dan saat berhenti di Kota Ngawi, Ia mempunyai inisiatif untuk sholat jama' taqdim (dhuhur - ashar) karena pemberhentian berikutnya sudah masuk waktu maghrib dan juga tidak dimungkinkan baginya untuk sholat di dalam Bus karena adanya kebiasaan mabuk perjalanan setiap kali bepergian, sehingga lebih memilih untuk tidur. Tanpa berfikir panjang, ia segera melaksanakan sholat jama' taqdim secara munfarid (sendirian) di Kota Ngawi tersebut.

PERTANYAAN:

Jika tidak boleh melakukan sholat jamak seperti deskripsi diatas, maka bagaimana tindakan yang benar sesuai perspektif fiqih?

JAWABAN:

Dia wajib sholat asar lihurmatil waqti di kendaraan, kemudian mengqodlo'inya. Karena dia tidak bisa sholat sempurna didalam Bus.

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٢٠١

وأما صلاة الفرض إن تعينت عليه أثناء الرحلة وكانت الرحلة طويلة بأن لم يستطع الصلاة قبل صعودها أوانطلاقها أوبعد هبوبها في الوقت ولوتقديما أوتأخيرا ففي هذه الحالة يجب عليه أن يصلي لحرمة الوقت مع استقبال القبلة وفيها حالتان ؛
١- إن صلى بإتمام الركوع والسجود ففي وجوب القضاء عليه خلاف لعدم استقرار الطائرة في الأرض والمعتمد أن عليه القضاء٠
٢- وإن صلى بدون الركوع والسجود أو بدون استقبال القبلة مع الإتمام فيجب عليه القضاء بلاخلاف٠

Artinya : Adapun shalat fardlu, apabila ditentukan harus dilakukan dipertengahan perjalanan, dan perjalanannya panjang, seperti misalnya tidak bisa melakukan shalat sebelum naik atau pergi, atau turunnya pada saat waktu sholat, walaupun sholat taqdim atau ta'khir, maka dalam keadaan ini baginya wajib sholat lihurmatil wakti serta menghadap qiblat, dan dalam sholat seperti ini ada dua keadaan (pendapat):

1. Apabila dia shalat dengan menyempurnakan rukuk dan sujud, maka dalam wajib qodlo'nya masih terjadi khilaf karena tidak tetapnya pesawat di bumi adapun menurut qoul muktamad tetap wajib qodlo'.

2. Apabila dia shalat tanpa ruku dan sujud, atau tanpa menghadap kiblat serta itmam (rukuk dan sujud), maka dia wajib mengqadlo'nya dengan tanpa khilaf.


اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ اﻟﻤﻬﺬﺏ، الجزء ٣ الصحفة ٢٢٣ 

ﻓﺮﻉ: ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻟﻮ ﺣﻀﺮﺕ اﻟﺼﻼﺓ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻭﻫﻢ ﺳﺎﺋﺮﻭﻥ ﻭﺧﺎﻑ ﻟﻮ ﻧﺰﻝ ﻟﻴﺼﻠﻴﻬﺎ ﻋﻠﻲ اﻻﺭﺽ اﻟﻲ اﻟﻘﺒﻠﺔ اﻧﻘﻄﺎﻋﺎ ﻋﻦ ﺭﻓﻘﺘﻪ ﺃﻭ ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﺮﻙ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﺧﺮاﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺑﻞ ﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺪاﺑﺔ ﻟﺤﺮﻣﺔ اﻟﻮﻗﺖ ﻭﺗﺠﺐ اﻻﻋﺎﺩﺓ ﻻﻧﻪ ﻋﺬﺭ ﻧﺎﺩﺭ ﻫﻜﺬا ﺫﻛﺮ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻨﻬﻢ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺘﻬﺬﻳﺐ ﻭاﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺿﻰ ﺣﺴﻴﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻲ اﻟﺪاﺑﺔ ﻛﻤﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﻗﺎﻝ ﻭﻭﺟﻮﺏ اﻻﻋﺎﺩﺓ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻻ ﺗﺠﺐ ﻛﺸﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻰ ﺗﺠﺐ ﻻﻥ ﻫﺬا ﻧﺎﺩﺭ

Artinya : (Cabang pembahasan) Ashab kami berkata, “Apabila sholat maktubah telah hadir dan mereka sedang di perjalanan dan khawatir apabila turun untuk sholat di tanah menghadap kiblat, dia akan tertinggal dari rombongannya atau khawatir pada dirinya sendiri atau hartanya maka baginya tetap tidak boleh meninggalkan sholat dan mengeluarkan sholat dari waktunya, akan tetapi dia harus sholat diatas kendaraan dalam bentuk sholat lihurmatil wakti, dan wajib iadah (mengulang sholat) karena hal demikian termasuk udzur yang jarang, karena itu suatu golongan menyebutkan permasalahannya diantaranya adalah shohibut tahdzib dan Al-Rafi'i, dan qodli Husein berkata, "sholat diatas kendaraan sebagaimana yang kami telah sebutkan, qodli husein berkata adapun wajibnya iadah itu diarahkan pada dua wajah (pendapat) : Yang pertama: tidak wajib iadah seperti sholat siddatul khouf. Yang kedua: wajib iadah karena ini adalah udzur yang jarang.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Miftahul Khoir
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?