Sikap Seorang Muslim Terhadap Ritual Penguburan Tulang Ayam Bagaimanakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Mbah Dangik (nama samaran) adalah seorang Kiai Kampung sekaligus Pegurun (bhs Madura), yang mana Dia sering memberikan jimat/wifiq dsb, tak jarang juga saat orang sowan Beliau memberikan pengertian khusus misal, menyuruh menyembelih Ayam kuning, dagingnya dimakan, tulangnya dibungkus kain kafan lalu ditaruh dalam kendi, kemudian dikubur dekat rumah atau dalam rumah dengan tujuan agar selamat dari gangguan jahat dll.

Ada juga yang meminta sabuk atau "ketemang" (bhs Madura), tujuannya untuk "keselamatan", tetapi Beliau mengatakan kepada yang meminta Sabuk tersebut dengan mengatakan "Ini cuma sebagai Wasilah kepada Allah SWT, jangan percaya pada Sabuk ini ".

PERTANYAAN:

Bagaimana sikap apa Kita, apakah harus mengikutinya atau bahkan meyakini terhadap ritual mengubur tulang ayam tersebut?

JAWABAN:

Sikap kita sebagai seorang Muslim adalah boleh mengikuti selama berkeyakinan bahwa ritual semacam itu tidak memiliki pengaruh dan kekuatan apa apa, kecuali atas kehendak Allah SWT. Dan ritual semacam itu hanya sekedar adat semata. Dan sebaiknya meninggalkan ritual-ritual yang tidak diajarkan oleh Nabi SAW dan Ulama' Sholeh.

REFERENSI:

بلغة الطلاب، الصحفة ٩٠ - ٩١

مسألة -ث : العادة المطردة فى بعض البلاد لدفع شر الجن من وضع طعام أو نحوه فى الأبيار أو الزرع وقت حصاده وفى كل مكان يظن أنه مأوى الجن وكذلك إيقاد السرج فى محل ادخار نحو الأرز الى سبعة أيام من يوم الإدخار ونحو ذلك كل ذلك حرام حيث قصد به التقرب إلى الجن بل إن قصد التعظيم والعبادة له كان ذلك كفرا-والعياذ بالله- قياسا على الذبح للأصنام المنصوص فى كتبهم

Artinya : Adapun adat yang berlaku di sebagian Daerah, untuk menolak gangguan jin dengan cara menaruh makanan (sesajen) di sumur-sumur atau ditaruh di persawahan ketika waktu panen tiba (dalam Bahasa Jawa disebut pecok bakal), atau diletakkan ditempat-tempat yang di sangka ada sarang jin, atau seperti menghidupkan damar (lampu templek) di tempat penyimpanan beras hingga seminggu sejak masa penyimpanan, atau hal lain semisalnya, semua hal itu hukumnya haram sekiranya bertujuan untuk taqorrub pada jin, bahkan jika bertujuan mengagungkan mereka dan menyembah mereka maka hukumnya kafir, naudzubillah min dzalik. hal ini diqiyaskan dengan penyembelihan untuk berhala seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab para Ulama'

وأما مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله ليدفع شر ذلك الجن فجائز ما لم يكن فيه إضاعة مال مثل الإيقاظ المذكور انفا, فإن ذلك ليس هو التصدق المحمود شرعا كما صرحوا أن الإيقاد أمام مصلى التراويح وفوق جبل أحد بدعة

Adapun jika hanya bersedekah dengan niat taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah SWT agar terhindar dari kejahatan jin, maka hal tersebut hukumnya boleh selagi tidak ada unsur menyia-nyiakan harta sebagai mana keterangan yang baru saja dijelaskan. Karena sesungguhnya hal iti bukan murni sedekah yang terpuji menurut Syariat Agama, sebagaimana yang dijelaskan para Ulama' bahwa menghidupkan obor didepan Musholla saat Taraweh atau di Gunung Uhud itu merupakan bid'ah

قلت : حتى إن مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله لا ينبغى فعله فى خصوص تلك الأماكن لئلا يوهم العوام ما لا يجوز إعتقاده

Aku berpendapat, bahkan sesungguhnya bersedekah saja dengan niat taqorrub pada Allaj SWT hendaknya tidak dilakukan di tempat-tempat khusus seperti itu, agar supaya orang awam tidak salah sangka terhadap apa yang tidak boleh diyakini.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Ghani
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?