Apakah Mengubur Tulang Ayam dengan Dibungkus Kain Kafan tidak Termasuk Mengikis Aqidah



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Mbah Dangik (nama samaran) adalah  seorang Kiai Kampung sekaligus Pegurun (bhs Madura), yang mana Dia  sering memberikan jimat/wifiq dsb, tak jarang juga saat orang sowan Beliau memberikan pengertian khusus misal, menyuruh menyembelih Ayam kuning, dagingnya dimakan, tulangnya dibungkus kain kafan lalu ditaruh dalam kendi, kemudian dikubur dekat rumah atau dalam rumah dengan tujuan agar selamat dari gangguan jahat dll.

Ada juga yang meminta sabuk atau "ketemang" (bhs Madura), tujuannya untuk "keselamatan", tetapi Beliau mengatakan kepada yang meminta Sabuk tersebut dengan mengatakan "Ini cuma sebagai Wasilah kepada Allah SWT, jangan percaya pada Sabuk ini ".

PERTANYAAN:

Apakah yang demikian (mengubur tulang ayam dengan dibungkus kain kafan) tidak termasuk 'mengikis aqidah'?

JAWABAN:

Tidak termasuk mengikis aqidah apabila yang melakukan memilki keyakinan bahwa yang dapat memberikakan manfaat atau menolak kemudharatan hanyalah ALLAH SWT. Dan bisa mengikis aqidah apabila yang melakukan adalah orang awam.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٩

مسئلة ك: جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن صار يدعوهم كما يدعو الله فى الأمور ويعتقد تأثيرهم فى شيء من دون الله تعالى فهوكفر. وإن كان التوسل بهم إليه تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاد أن الله هو النافع الضار المؤثر فى الأمور دون غيره فالظاهر عدم كفره, وإن كان فعله قبيحا.اهـ

Artinya : Menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya, bila pelaksanaannya seperti saat Ia berdoa/memohon pada Allah SWT akan terkabulnya keinginannya dan menyakini bahwa yang merealisasikan masalahnya juga perantara tersebut, maka Ia kufur karenanya, sedang bila Ia menjadikan perantara pada Allah SWT untuk memenuhi kebutuhannya dengan meyakini yang memberi manfaat serta musibah hanya Allah SWT, maka ia tidak kufur hanya saja perbuatannya tergolong jelek.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Ghani
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?