Hukum Menegur dan Membetulkan Kesalahan dalam Membaca Al-Qur'an yang Didengar secara Tidak Sengaja


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Qomaruddin (nama samaran) merupakan salah seorang Hafizh Qur'an. Suatu ketika saat Dia selesai Sholat Tarawih di sebuah Masjid dekat rumahnya, Dia langsung pulang ke rumah karena ada suatu urusan. Setelah urusan tersebut selesai, Dia duduk-duduk di Kursi depan Rumahnya sambil mendengarkan Tadarus Al-Qur'an yang terdengar dari Salah Satu Masjid atau Musholla disekitar Rumahnya, namun setelah didengarkan dengan seksama, ternyata bacaan Al-Qur'an itu banyak salahnya baik dari segi tajwid maupun makhrojal hurufnya.


PERTANYAAN

Apakah ketika Qomaruddin mendengar bacaan Al Qur'an yang salah di pengeras suara yang dibaca di Musholla / Masjid sehabis Tarawih berkewajiban membenarkannya / menegurnya ?

JAWABAN 

Tidak wajib secara muthlaq menegurnya ketika Dia mendengar tanpa kesengajaan  bacaan Al Quran yang salah baik yang dapat merubah arti bacaan atau tidak. Sedangkan orang yang sengaja mendengarkan bacaan al-Qur'an yang salah adalah ditafsil :

a. Apabila salahnya tidak merubah kepada arti seperti tidak membaca ihfa' misalnya, maka menurut Ulama' mutaqoddimun tetap berdosa dan wajib menegurnya, tetapi menurut Ulama' mutaahhirun tidak berdosa dan tidak wajib mnegurnya.

b. Apabila salahnya sampai merubah kepada arti bacaan, maka berdosa apabila tidak mengurnya jika memungkinkan. Tetapi apabila menegurnya mengancam keselamatan diri atau harta atau mafsadah yang lain, maka tidak berdosa dan tidak wajib mengurnya, tetapi harus ingkar didalam hati.

REFERENSI:

فتاوي الرملي الجرء ٤ الصحفة ٣٢١

وَقَالَ الْمَاوَرْدِيُّ الْقِرَاءَةُ بِالْأَلْحَانِ إنْ أَخْرَجَتْ لَفْظَ الْقُرْآنِ عَنْ صِيغَتِهِ بِإِدْخَالِ حَرَكَاتٍ فِيهِ أَوْ إخْرَاجِ حَرَكَاتٍ عَنْهُ أَوْ قَصْرِ مَمْدُودٍ أَوْ مَدِّ مَقْصُورٍ يَفْسُقُ بِهِ الْقَارِئُ وَيَأْثَمُ بِهِ الْمُسْتَمِعُ؛ لِأَنَّهُ عَدَلَ بِهِ عَنْ نَهْجِهِ الْقَوِيمِ إلَى الِاعْوِجَاجِ

Artinya: Imam Mawardi berkata; "Bacaan dengan kesalahan yang mengeluarkan lafazh Qur'an dari susunan katanya, dengan memasukkan dan mengeluarkan harkat-harkat darinya atau memendekkan bacaan yang panjang dan memanjangkan yang pendek, maka Qori' menjadi fasik dan yang menyimak berdosa disebabkannya, karena sebab membaca kliru sesungguhnya Qori' menyimpangkan dari jalan Qur'an yang lurus kepada kebengkokan.


المغني الكبير لإبن القدامة الجرء ١ الصحفة ٦٢٤

والفرق بين السامع والمستمع هو ان السامع من سمع عرضا بلا قصد المستمع قاصد السماع 

Artinya: Dan adapun perbedaan as-sami' dan al-mustami' yaitu sesungguhnya as-sami' (mendengar) ialah seseorang yang mendengar tanpa unsur kesengajaan, sedangkan al-mustami' (mendengarkan / menyimak) ada unsur kesengajaan untuk mendengarkan


الغرر البهية في شرح البهجة الوردية الجزء ١ الصحفة ٣٨٢

وَإِنَّمَا تُسَنُّ السَّجْدَةُ (لِلْقَارِيِّ وَمَنْ سَمْعًا قَصَدْ) وَهُوَ الْمُسْتَمِعُ (قُلْتُ وَسَامِعٍ) وَهُوَ مَنْ لَمْ يَقْصِدْ السَّمَاعَ لِظَاهِرِ الْأَخْبَارِ

Artinya: Di sunnahkan sujud tilawah bagi yang membaca dan yang mendengarkan secara sengaja begitu pula bagi yang tidak sengaja mendengarkan karena dhohirnya hadits.


إسعاد الرفيق الجزء الثانى ص : ٨٧

ومنها اللحن في القرآن فإنه من المنكرات القبيحة (وإن لم يخل بالمعنى) ولم يغيره لكن إذا تعمده وكان يمكنه التعلم ولم يتعلم فيحرم عليه ويفسق به ويشاركه المستمع إن قدر على رده وإلا منعه من القرآة إن لم يفد به التلقين

Artinya: (Dan termasuk maksiat lisan adalah kesalahan dalam baca Qur'an), maka sesungguhnya kesalahan itu termasuk kemungkaran yang buruk (dan meskipun tidak mengosongkan maknanya) dan tidak merubah maknanya, tetapi apabila sengaja dan Dia memungkinkan untuk belajar dan tidak mau belajar, maka haram atasnya dan menjadi fasik disebabkannya. Dan bagi mustami' bersekutu dalam keharaman dan kefasikan jika Dia mampu menolak (mencegah), apabila tidak mencegah dari bacaan (yang salah). Meskipun talkin tersebut tidak memberi faidah pada orang yang membaca dengan salah tersebut.


{موسوعة فقهية الكويتية ، ج ١٠ ص ١٧٨ }

اﻟﺤﻜﻢ اﻹﺟﻤﺎﻟﻲ؛
ﻻ ﺧﻼﻑ ﻓﻲ ﺃﻥ اﻻﺷﺘﻐﺎﻝ ﺑﻌﻠﻢ اﻟﺘﺠﻮﻳﺪ ﻓﺮﺽ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺃﻣﺎ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ، ﻓﻘﺪ ﺫﻫﺐ اﻟﻤﺘﻘﺪﻣﻮﻥ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻘﺮاءاﺕ ﻭاﻟﺘﺠﻮﻳﺪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻷﺧﺬ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﺻﻮﻝ اﻟﺘﺠﻮﻳﺪ ﻭاﺟﺐ ﻳﺄﺛﻢ ﺗﺎﺭﻛﻪ، ﺳﻮاء ﺃﻛﺎﻥ ﻣﺘﻌﻠﻘﺎ ﺑﺤﻔﻆ اﻟﺤﺮﻭﻑ - ﻣﻤﺎ ﻳﻐﻴﺮ ﻣﺒﻨﺎﻫﺎ ﺃﻭ ﻳﻔﺴﺪ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ - ﺃﻡ ﺗﻌﻠﻖ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﺃﻭﺭﺩﻩ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﻛﺘﺐ اﻟﺘﺠﻮﻳﺪ، ﻛﺎﻹﺩﻏﺎﻡ ﻭﻧﺤﻮﻩ. ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ اﻟﺠﺰﺭﻱ ﻓﻲ اﻟﻨﺸﺮ ﻧﻘﻼ ﻋﻦ اﻹﻣﺎﻡ ﻧﺼﺮ اﻟﺸﻴﺮاﺯﻱ: ﺣﺴﻦ اﻷﺩاء ﻓﺮﺽ ﻓﻲ اﻟﻘﺮاءﺓ، ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﺎﺭﺉ ﺃﻥ ﻳﺘﻠﻮ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺣﻖ ﺗﻼﻭﺗﻪ

Artinya : Hukum keseluruhan:
Tidak ada perbedaan pendapat Ulama' bahwasanya menyibukkan diri mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardlu kifayah. Adapun mengamalkannya, Ulama' mutaqoddimun dari para Ulama' Qiro'ah dan tajwid berpendapat bahwasanya memakai semua dasar ilmu tajwid hukumnya wajib dan berdosa bagi yang meninggalkannya. Sama saja apakah berkaitan dengan menjaga huruf-hurufnya -(dari perkara yang merubah bentuknya atau merusak maknanya)- atau berkaitan dengan selainnya dari perkara yang telah disebutkan oleh Ulama' dalam kitab-kitab tajwid seperti idgom dan lainya. Muhammad bin Al-Jazari berkata dalam kitab An-Nasr menukil dari Imam Nashr Asy-Syairozi; belajar Al-Qur'an dari guru adalah wajib dalam membaca Al-Qur'an, dan wajib bagi Qori' membaca Al-Qur'an sesuai dengan haknya

ﻭﺫﻫﺐ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺑﻴﻦ ﻣﺎ ﻫﻮ (ﻭاﺟﺐ ﺷﺮﻋﻲ) ﻣﻦ ﻣﺴﺎﺋﻞ اﻟﺘﺠﻮﻳﺪ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻱ ﺗﺮﻛﻪ ﺇﻟﻰ ﺗﻐﻴﻴﺮ اﻟﻤﺒﻨﻰ ﺃﻭ ﻓﺴﺎﺩ اﻟﻤﻌﻨﻰ، ﻭﺑﻴﻦ ﻣﺎ ﻫﻮ (ﻭاﺟﺐ ﺻﻨﺎﻋﻲ) ﺃﻱ ﺃﻭﺟﺒﻪ ﺃﻫﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﻌﻠﻢ ﻟﺘﻤﺎﻡ ﺇﺗﻘﺎﻥ اﻟﻘﺮاءﺓ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﻛﺘﺐ اﻟﺘﺠﻮﻳﺪ ﻣﻦ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻟﻴﺴﺖ ﻛﺬﻟﻚ، ﻛﺎﻹﺩﻏﺎﻡ ﻭاﻹﺧﻔﺎء ﺇﻟﺦ. ﻓﻬﺬا اﻟﻨﻮﻉ ﻻ ﻳﺄﺛﻢ ﺗﺎﺭﻛﻪ ﻋﻨﺪﻫﻢ

Ulama' mutaakhhirun berpendapat pada mentafsil (memerinci) antara perkara yang wajib syar'i dari permasalahan tajwid, yakni perkara yang meninggalkan kepada merubah bentuk dan merusak makna, dan antara perkara yang wajib shona'i, yakni yang mewajibkan ahlinya pada ilmu untuk menyempurnakan keserasian Qur'an, dan hal ini perkara yang telah disebutkan oleh Ulama' dalam kitab-kitab tajwid dari permasalahan-permasalahan yang tidak seperti itu, seperti idgom, ikhfa' dan seterusnya. Maka semacam ini menurut mereka (mutaakhhirun) tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.


كف الرعاع عن اللهو والسماع، الصحفة ٨٨

وأفتى النووي - رحمه الله تعالى- فِي قومٍ يقرؤون القُرآن بالتمطيط الفاحش والتغيير الزائد، بأنَّ ذلك حرامٌ بإجماع العلماء كما قاله غيرُ واحدٍ، ويجبُ على وَلِيِّ الأمر زجرُهم وتعزيرُهم واستتابتُهم، ويجبُ إنكار ذلك على كُلِّ مُكلَّف تمكَّن من إنكاره، اهـ

Artinya: Imam Nawawi Ra berfatwa perihal qoum yang membaca Al-Qur'an dengan memperpanjang yang keterlaluan dan perubahan yang berlebihan. Karena sesungguhnya demikian itu haram dengan kesepakatan Ulama' seperti dikatakan oleh lebih dari satu orang, dan wajib bagi yang berwenang menegur, memberi hukuman, dan meminta mereka bertobat.


 حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٢٩٨

والمخاطب به كل مكلف لم يخف على نحو عضو ومال وإن قل ولم يغلب على ظنه أن فاعله يزيد فيه عنادا وإن علم عادة أنه لا يفيده (قوله لم يخف) وَلَا يَسْقُطُ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ ) وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ عَنْ الْقَائِمِ بِهِمَا ( إلَّا لِخَوْفٍ ) مِنْهُمَا ( عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ ) أَوْ عُضْوِهِ أَوْ بُضْعِهِ ( أَوْ ) لِخَوْفِ ( مَفْسَدَةٍ عَلَى غَيْرِهِ أَكْثَرَ مِنْ مَفْسَدَةِ الْمُنْكَرِ الْوَاقِعِ ) أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّ الْمُرْتَكِبَ يَزِيدُ فِيمَا هُوَ فِيهِ عِنَادًا

Artinya: Dan adapun yang terkena Khitob denganya adalah setiap orang mukallaf yang tidak takut atas seumpama anggota badan dan hartanya meskipun sedikit, dan tidak meyakini, bahwasanya yang melakukannya akan bertambah penyimpangannya, meskipun Dia mengetahui secara kebiasaan bahwasanya hal itu tidak berfaedah padanya, (perkataannya, tidak takut) tidak gugur perintah kepada kebaikan) dan mencegah dari kemungkaran atas orang yang menegakkan keduanya, (kecuali karena takut) atas keselamatan (dirinya dan hartanya) atau anggota tubuhnya atau sebagian anggota tubuhnya, (atau) karena takut (kerusakan pada yang lainnya lebih banyak daripada kerusakan atas kemungkaran yang terjadi) atau meyakini bahwasanya pelaku akan bertambah membangkang karena perintah tersebut.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?