Hukum Makan Daging Bekicot
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Dedi (nama samaran) semenjak berumah tangga masih belum memiliki pekerjaan tetap yang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya. Sehingga apapun yang sekiranya dapat mendatangkan uang Dia lakukan. Apalagi seperti musim hujan saat ini, di Kampung Dedi mempunyai tradisi mencari bekicot (kecancang-red Madura) untuk di jual di salah satu Restoran yang ada di Kabupatennya untuk di jadikan berbagai menu makanan yang diantaranya adalah sate dan keripik bekicot.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum memakan daging bekicot ?
JAWABAN
Hukum memakan Bekicot menurut mayoritas Madzhab adalah haram, kecuali Madzhab Malikikiyah mengatakan boleh dan disamakan dengan Belalang.
REFERENSI :
حياة الحيوان الكبرى، الجزء ١ الصحفة ٢٣٤
الحلزون: عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها معها٠ وحكمه: التحريم لاستخباثه
Artinya : Halazun membiasakan hidup di dalam Cangkang yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam Cangkangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat Ia makan. Tatkala Ia merasa ada di tempat yang halus dan basah, maka Ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan saat Ia merasa ada di tempat kasar dan kering, maka Ia akan mengurung dan masuk kedalam Cangkang tersebut, sebab khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Tatkala Ia berjalan, maka cangkangnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini ialah haram, sebab hewan ini dinilai hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab).
الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٣٢٦
وأباح المالكية أكل الحلزون إذا سلق أو شوي، لا ما مات وحده
Artinya : Golongan Madzhab Maliki memperbolehkan memakan halazun (kremis, keong / kul, bekicot, kerang dsb) apabila bekicot tersebut direbus atau dipanggang, adapun jika mati sendiri, maka tidak boleh dimakan
المدونة الكبرى، الجزء ٣ الصحفة ٦٤
ولقد سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى بأكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل
Artinya : Imam Malik di tanya tentang suatu hewan yang ada didaerah maghrobi (Maroko), hewan halazun namanya, Ia hidup di hutan menempel / bergantung pada tumbuhan, apakah halazun boleh dimakan ? Imam Malik menjawab; "Menurutku hewan tersebut hukumnya seperti belalang, jika diambil dalam keadaan hidup kemudian direbus atau dipanggang, menurutku tidak apa-apa memakannya, adapun jika halazun tersebut ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh dimakan
_____________________________
Catatan:
Definisi Hasyarot
{الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٥ الصحفة ١٤١}
اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺤﺎﺩﻱ ﻋﺸﺮ: اﻟﺤﺸﺮاﺕ؛
اﻟﺤﺸﺮاﺕ ﻗﺪ ﺗﻄﻠﻖ ﻟﻐﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻬﻮاﻡ ﻓﻘﻂ، ﻭﻗﺪ ﺗﻄﻠﻖ ﻋﻠﻰ ﺻﻐﺎﺭ اﻟﺪﻭاﺏ ﻛﺎﻓﺔ ﻣﻤﺎ ﻳﻄﻴﺮ ﺃﻭ ﻻ ﻳﻄﻴﺮ٠ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﻫﻨﺎ اﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﺜﺎﻧﻲ اﻷﻋﻢ. ﻭاﻟﺤﺸﺮاﺕ ﺗﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ
Artinya : Cabang ke sebelas : Hasyarot :
Hasyarat terkadang secara bahasa dimutlakkan atas beberapa hewan melata saja, dan terkadang atas hewan melata yang kecil-kecil secara keseluruhan dari yang bisa terbang ataupun tidak. Dan yang dikehendaki disini adalah arti yang ke dua yang lebih umum. Dan Hasyarot terbagi dua :
٠(ﺃ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺩﻡ ﺳﺎﺋﻞ (ﺫاﺗﻲ) ﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻪ؛ اﻟﺤﻴﺔ، ﻭاﻟﻔﺄﺭﺓ، ﻭاﻟﺨﻠﺪ، ﻭاﻟﻀﺐ، ﻭاﻟﻴﺮﺑﻮﻉ، ﻭاﺑﻦ ﻋﺮﺱ، ﻭاﻟﻘﻨﻔﺬ
(Yang pertama) Hewan yang memiliki darah yang mengalir (secara dzatiyah), dan beberapa contohnya yaitu : Ular, Tikus, tikus tanah , tikus kecil, Tikus Mol (Tikus Tanah), Dob (hewan yang mirip biawak yang hidup di darat di Daerah Timur Tengah), Jerboa, Cerpelai, Landak.
٠(ﺑ) ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺩﻡ ﺳﺎﺋﻞ (ﺫاﺗﻲ) ﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻪ؛ اﻟﻮﺯﻍ، ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ، ﻭاﻟﻌﻈﺎءﺓ، ﻭاﻟﺤﻠﺰﻭﻥ اﻟﺒﺮﻱ، ﻭاﻟﻌﻨﻜﺒﻮﺕ، ﻭاﻟﻘﺮاﺩ، ﻭاﻟﺨﻨﻔﺴﺎء، ﻭاﻟﻨﻤﻞ، ﻭاﻟﺒﺮﻏﻮﺙ، ﻭاﻟﺠﺮاﺩ، ﻭاﻟﺰﻧﺒﻮﺭ، ﻭاﻟﺬﺑﺎﺏ ﻭاﻟﺒﻌﻮﺽ
(Yang kedua) Hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir (secara dzatiyah), dan beberapa contohnya yaitu : Cicak, Kalajengking, Kadal, Bekicot, hewan liar, laba-laba, Lemut (kutu binatang), Kecoa/Kepik, Semut, Kutu, Belalang, Tawon, Lalat, dan Nyamuk.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Muhid
Alamat : Bangsal Sari Jember Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar