Konsekwensi Hukum Tentang Adzan Jum'at yang Dahulu atau Terakhir Pada Dua Masjid yang Berdekatan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jarak ± 200 dari Masjid Alqadim didirikan juga masjid baru yang diberi nama Masjid Al Jadid yang menempati tanah wakaf dari seseorang. Kedua masjid ini gunakan untuk pelaksanaan sholat jum'at. Timbul kesan, diantara ta'mir kedua masjid ini saling bersaing untuk memperbanyak jama'ah dan dukungan dari masyarakat. Puncaknya, terjadi konflik diantara dua ta'mir masjid ini.

Beruntung, ada pihak yang memediasi dan mempertemukan kedua ta'mir masjid ini untuk duduk bersama dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam musyawarah ini dicapai beberapa kesepakatan diantaranya adalah Masjid Al Jadid boleh melaksanakan sholat Jum'at dengan syarat tidak boleh mendahului Masjid Al Qodim dalam hal adzan Jum'at.   

Catatan:

Diantara dua masjid ini ada sungai, tetapi sudah ada jembatan besar yang bisa dilalui kendaraan besar sekalipun yang menghubungkan kedua tempat ini.

PERTANYAAN:

Adakah konsekwensi hukum tentang Adzan jum'at yang dahulu atau terakhir pada dua masjid yang berdekatan?

JAWABAN:

Tidak ada konsekuensi hukumnya. Yang memilki konsekuensi hukum adalah takbirotul ihram yang lebih dulu dari dua masjid yang berdekatan apabila mengikuti pendapat yang tidak membolehkan ta'addudul jum'at kecuali memenuhi syarat, atau mengikuti pendapat Ulama' yang membolehkan ta'addud secara mutlak.

REFERENSI:

بغية المسترشدين،  الصحفة ٧٩

وَالْحَاصِلُ مِنْ كَلَامِ الْأَئِمَّةِ أَنَّ أَسْبَابَ جَوَازِ تَعَدُّدِهَا ثَلَاثَةٌ ضَيِّقُ مَحَلِّ الصَّلَاةِ بِحَيْثُ لَا يَسَعُ اْلُمجْتَمِعِينَ لَهَا غَالِبًا وَالْقِتَالُ بَيْنَ الْفِئَتَيْنِ بِشَرْطِهِ وَبُعْدُ أَطْرَافِ الْبَلَدِ بِأَنْ كَانَ بِمَحَلٍّ لَا يُسْمَعُ مِنْهُ النِّدَاءِ أَوْ بِمَحَلٍّ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ بَعْدَ الْفَجْرِ لَمْ يُدْرِكْهَا إِذْ لَا يَلْزَمُهُ السَّعْيُ إِلَيْهَا إِلَّا بَعْدَ الْفَجْرِ

Artinya : Dan kesimpulan pendapat para Imam adalah boleh mendirikan Jum’atan lebih dari satu tempat karena tiga sebab. Tempat shalat Jum’at yang sempit, yakni tidak cukup menampung para jama’ah Jum’at secara umum. Pertikaian antara dua kelompok Masyarakat dengan syaratnya. Jauhnya ujung Desa, yaitu bila seseorang berada di satu tempat (ujung Desa) tidak bisa mendengar adzan, atau di tempat yang bila Ia pergi dari situ setelah waktu fajar Ia tidak akan menemui shalat Jum’at, sebab Ia tidak wajib pergi jum’atan melainkan setelah fajar.


قرة العين بفتاوي إسماعيل زين، الص٨٣

مسألة : ما قولكم فى تعدد الجمعة فى بلدة واحدة أو قرية واحدة مع تحقق العدد المعتبر فى كل مسجد من مساجدها فهل تصح جمعة الجميع او فيه تفصيل فيما يظهر لكم ؟

Artinya : Bagaimana pendapat anda tentang Taaddul Jum'ah (mengadakan jum'atan di beberapa tempat) baik di satu Daerah Kota besar ataupun satu Desa dengan jumlah orang yang memenuhi standar jumlah (40 orang) di masing-masing Masjid. Apakah semua jum'atannya sah atau ada perincian hukum mengenai hal itu ?, mohon penjelasannya.

الجواب أما مسألة تعدد الجمعة فالظاهر جواز ذلك مطلقا بشرط أن لا ينقص عدد كل عن أربعين رجلا فإن نقص عن ذلك انضموا الى اقرب جمعة اليهم إذ لم ينقل عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه جمع بأقل من ذلك وكذلك السلف الصالح من بعده

Jawab : Adapun masalah Taaddul Jum'ah (mengadakan jum'atan di beberapa tempat) yang jelas hal itu boleh dengan syarat jamaah jum'atannya tidak kurang dari 40 orang Laki-laki. Apabila kurang dari 40 orang, maka jum'atannya ikut bergabung dengan jum'atan lain yang ada di dekat Daerahnya. Karena tidak ada keterangan dari Rosululloh yang menjelaskan bahwasanya Beliau melaksanakan jum'atan dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang Laki-laki, begitu juga keterangan salafus sholeh setelahnya.

والقول بعدم الجواز إلا عند تعذر الإجتماع فى مكان واحد ليس عليه دليل صريح ولا ما يقرب من الصريح لا نصا ولا شبهه بل إن سر مقصود الشارع هو إظهار الشعار فى ذلك اليوم وأن ترفع الاصوات على المنابر بالدعوة الى الله والنصح للمسلمين فكلما كانت المنابر اكثر كانت الشعارات اظهر٠

Adapun pendapat yang tidak memperbolehkan Taaddul Jum'ah kecuali jika terdapat sulitnya berkumpul melakukan jum'atan di satu tempat, pendapat ini tidak memiliki dalil yang jelas, atau dalil yang mendekatinya, baik berupa dalil Nash atau semisalnya. Bahkan sebenarnya rahasia tujuan dari Syari' (Allah maupun Rosulnya) dalam hal ini adalah : Menampakkan Syi'ar Islam di hari Jum'at. Menyebar luaskan dakwah melalui mimbar-mimbar. Memberi nasehat kepada kaum Muslimin. Jadi semakin banyak penyampaian nasehat lewat mimbar-mimbar, maka berarti Syi'ar Islamnya semakin nampak.


الشرقاوي، الجزء ١ الصحفة ٢٦٣-٢٦٨

وخامسها أن لا يسبقها بالتحرم ولا يقارنها فيه جمعة أخرى بمحلها الا ان عسر اجتماع الناس بمكان، والعبرة باحرام الإمام وقوله بالتحرم أى آخره وهو الراء من أكبر

Artinya : Syarat ke-5 adalah sholat jum'at tersebut tidak di dahului oleh takbir sholat jumatan yang lain, dan juga takbir nya tidak bersamaan dengan takbir jumatan yang lain yang ada di daerahnya tersebut, kecuali jika taaddudul jum'at ( berbilangnya sholat tersebut dalam suatu daerah) disebabkan karena kesulitan mengumpulkan masyarakat di satu tempat untuk jumatan. Adapun yang menjadi patokan dahulu tidaknya pelaksanaan sholat Jum'at tersebut adalah takbirotul ihromnya Imam. Adapun ucapan Mushonnif : "Ukuran dahulu tidaknya jumatan, diukur dari takbirotul ihromnya" yakni diukur dari akhir takbiratul ihram yaitu pengucapan huruf ro' pada lafadz "akbar". 

قوله الا إن عسر اجتماع الناس إما لكثرتهم أو لقتال بينهم كحرام و سعد أو بعد أطراف البلد بأن يكون من بطرفها لا يبلغهم الصوت بشروطه الأتية___٠

Redaksi mushonnif " kecuali jika adanya taaddudul jum'at tersebut dikarenakan sulitnya mengumpulkan masyarakat" baik karena begitu banyaknya jumlah masyarakat, atau karena adanya konflik seperti konflik antara daerah tanah haram dengan bani sa'ad atau karena jauh nya daerah perbatasan sekiranya misal orang perbatasan tersebut tidak bisa mendengar suara adzan dengan berbagai syarat yang akan diterangkan nanti.

واعلم أنه إذا تعددت الجمعة لحاجة بأن عسر اجتماع بمكان جاز التعدد بقدرها وصحت صلاة الجميع على الأصح سواء وقع احرام الأئمة معا أو مرتبا

Ketahuilah bahwasanya apabila terjadi berbilangnya jum'atan dalamm suatu daerah karena disebabkan adanya hajat semisal karena sulitnya mengumpulkan masyarakat di satu tempat untuk jumatan, maka hukum berbilangnya jum'atan dalam satu daerah tersebut adalah boleh sesuai dengan kondisi keadaannya, dan semua sholat Jum'at tersebut hukumnya sah menurut qoul Ashoh baik takbirotul ihrom masing-masing Imamnya terjadi bersamaan maupun berurutan. 

والمعتبر سماع واحد فأكثر من ذلك المحل بالقوة مع اعتدال الصوت واستواء المكان وعدم المانع من هواء أو شجر مثلا ولا يعتبر العلو فلو كان المكان على عال يسمع اهله النداء لعلوه ولو فرض على مستو لم يسمع لم تلزمهم بخلاف عكسه٠

Adapun yang menjadi patokan adalah seseorang lebih bisa mendengar suara adzan dari tempat pelaksanaan sholat jum'at tersebut secara jelas, dengan volume suara sedang, dan di tempat yang rata serta tidak ada faktor penghalang suara semisal terhalang tiupan angin, ataupum terhalang pepohonan. Dan tingginya tempat adzan itu tidak menjadi patokan, sehingga apabila penduduk bisa mendengar suara adzan karena tempat adzan tersebut tinggi, namun jika seandainya tempat itu rata mereka tidak akan bisa mendengar suara adzan tersebut maka jum'atan tersebut hukumnya tidak wajib bagi mereka, hal ini hukumnya berbeda jika sebaliknya (dalam arti daerah tempat jumatannya lebih rendah dibanding daerah domisi para penduduk, maka mereka wajib jum'atan)


والله أعلم بالصواب

. و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Farhan A. M
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?