Apakah Lailatul Qadar Hanya Diturunkan pada Satu Orang dalam Setiap Tahunnya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) setiap 10 malam terakhir Bulan Ramadhan, Badrun rutin melakukan sholat sunnah Lailatul Qadar. Adapun Prakteknya sebagai berikut ; 
a) Sholat 2 Raka'at.
b) Pada raka'at pertama setelah membaca Al-fatihah lalu membaca Surat Al-Qodar 100 kali, pada raka'at kedua setelah membaca Al-fatihah lalu membaca Al-Ikhlas 100 kali.
c) Niatnya sebagai berikut ;

أصلى سنة لطلب فضيلة ليلة القدر ركعتين لله تعالى

Hal ini Dia lakukan sudah bertahun-tahun, namun sampai saat ini Badrun merasa belum mendapatkan malam Lailatul Qadar itu. Karena Dia belum mendapatkan cahaya yang turun padanya seperti halnya kisah-kisah para Wali yang mendapatkan malam Lailatul Qadar tersebut. Padahal Dia sendiri merasakan tanda-tanda malam Lailatul Qadar tersebut seperti ; 
a) Langit cerah tidak berawan pada malam tersebut
b) Tidak adanya Angin yang berhembus
c) Malam begitu sunyi, tidak ada hewan yang berbunyi.

PERTANYAAN:

Apakah Lailatul Qadar hanya diturunkan pada satu Orang dalam setiap tahunnya, seperti kisah-kisah para wali yang mendapatkan malam Lailatul Qadar dengan tanda turunnya cahaya kepadanya?

JAWABAN:

Tidak, karena Lailatul Qadar adalah bukan merupakan benda, melainkan waktu di mana ibadah pada waktu itu lebih baik dari 1000 bulan atau sekitar 83 tahun 4 Bulan. Dan waktu tersebut berakhir sampai terbitnya fajar.

Tetapi ada pendapat bahwa apabila seseorang tidak merasakan malam qadar sebagaimana dirasakan oleh para Ulama' sebagaimana dalam deskripsi, maka seseorang tersebut tidak memperoleh fadilah lailatul qadar walaupun telah menghidupkan malam tersebut.

Dan ada pendapat bahwa seseorang yang melaksakan shalat Isya' dan Shalat subuh dengan berjamaah, maka telah mendapatkan fadilah lailatul qadar.

REFERENSI:

مغنى المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ١٨٩

قَالَ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ: وَلَا يَنَالُ فَضْلَهَا إلَّا مَنْ أَطْلَعَهُ اللَّهُ عَلَيْهَا، فَلَوْ قَامَهَا إنْسَانٌ وَلَمْ يَشْعُرْ بِهَا لَمْ يَنَلْ فَضْلَهَا٠
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَكَلَامُ الْمُتَوَلِّي يُنَازِعُهُ حَيْثُ قَالَ: يُسْتَحَبُّ التَّعَبُّدُ فِي كُلِّ لَيَالِي الْعَشْرِ حَتَّى يَحُوزَ الْفَضِيلَةَ عَلَى الْيَقِينِ اهـ٠

Artinya : Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shohih Muslim berkata : Seseorang tidak mendapat Lailatul Qodar kecuali orang-orang yang diberi tahu oleh Allah terhadap adanya Lailatul Qadar tersebut, jikalau seseorang beribadah di malam Lailatul Qadar dan dia tidak merasakan bahwa malam itu adalah malam Lailatul Qadar maka dia belum mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar tersebut. Sedangkan Imam al-Adzroi menyatakan : "Pendapat Imam al-Mutawalli menentang pendapat Imam Nawawi tersebut, al-Adzroi berkata : "Dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di setiap malam sepuluh hari terakhir bulan romadlon hingga dia benar-benar yakin memperoleh keutamaan Lailatul Qadar tersebut".

وَهَذَا أَوْلَى، نَعَمْ حَالُ مَنْ اطَّلَعَ أَكْمَلُ إذَا قَامَ بِوَظَائِفِهَا. وَقَدْ نُقِلَ فِي زَوَائِدِ الرَّوْضَةِ عَنْ نَصِّهِ فِي الْقَدِيمِ أَنَّ مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ وَالصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

Pendapat Imam Mutawalli ini lebih utama, memang benar demikian namun orang yang diperlihatkan Lailatul Qadar itu lebih utama apabila dia melakukan aktifitas ibadah di malam Lailatul Qadar tersebut. Dan sungguh telah dinukil keterangan dari kitab Zawaidur Roudloh dari Nash Imam Syafi'i dalam Qoul Qodim yang menyatakan bahwasanya orang yang melakukan sholat isya' dan subuh dengan berjamaah sungguh orang tersebut telah mendapat bagian fadilah dari Lailatul Qadar.

 وَرُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا «مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ الْأَخِيرَةَ فِي جَمَاعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَقَدْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ»٠

Dan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah sebuah hadits Marfu' yang menyatakan : "Barang siapa yang melaksanakan sholat isya berjamaah di sepuluh malam terakhir di bulan romadlon maka sungguh dia menemui Lailatul Qadar".  

 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُكْثِرَ فِي لَيْلَتِهَا مِنْ قَوْلِ: اللَّهُمَّ إنَّكَ عَفْوٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي، وَأَنْ يَجْتَهِدَ فِي يَوْمِهَا كَمَا يَجْتَهِدُ فِي لَيْلَتِهَا، وَخُصَّتْ بِهَا هَذِهِ الْأُمَّةُ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dan dianjurkan di malam Lailatul Qadar untuk memperbanyak membaca doa : "Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Maha Pemurah, maka maafkanlah aku". Dan hendaklah juga giat beribadah di siang harinya sebagaimana dia giat beribadah di malam Lailatul Qadar, dan keutamaan Lailatul Qodar tersebut hanya khusus diberikan untuk Umat Muhammad, serta keberadaan Lailatul Qadar ini akan terus ada hingga hari kiamat.


نهاية الزين، الصحفة ١٩٨

ومراتب إحيائها أى الليلة القدر ثلاثة ؛ عليا وهي إحياء ليلتها بالصلاة , ووسطى وهي إحياء معظمها بالذكر , ودنيا وهي أن يصلي العشاء في جماعة والصبح في جماعة

Artinya : Ada tiga tingkatan dalam menghidupkan atau mengisi Malam Lailatul Qadar, dari tingkat yang tertinggi sampai yang terendah. Pertama, menghidupkan Malam Lailatul Qadar dengan memperbanyak Shalat. Ini adalah tingkatan tertinggi. Kedua, menghidupkan sebagian besar malam Lailatul Qadar dengan memperbanyak Dzikir , ini adalah tingkatan yang sedang. Ketiga, tingkat terendah adalah dengan melakukan shalat Isya' dan sholat Subuh secara berjamaah.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Wardatus Sholihah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?