Apakah Sama Pahala Berjema'ahnya Imam yang Posisinya Sama Datar dengan Makmumnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun (nama samaran) yang sedang dalam perjalanan berhenti di sebuah Masjid untuk melaksanakan Sholat Jum'at. Setelah selesai melaksanakan Sholat Jum'at tersebut, Badrun merasa ada yang tidak sama dengan Masjid yang biasa Ia Sholat Jum'at di Kampungnya. Yaitu tempat pengimaman yang posisinya lebih tinggi daripada makmumnya.

PERTANYAAN:

Apakah sama pahala berjema'ahnya terhadap Imam yang posisinya sama datar dengan makmumnya?

JAWABAN:

Tidak sama pahalanya dengan posisi sama datar, apabila posisi Imam lebih tinggi tidak ada hajat yang menyebabkan kemakruhan.

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٣٠٨

ضابط المفوت للفضيلة: كل مكروه في صلاة الجماعة يفوت فضيلتها إلا عدم تسوية الصفوف عند الرملي

Artinya : Standar perkara yang dapat menghilangkan fadilah jama'ah : Setiap perbuatan makruh dalam Sholat Jama'ah adalah dapat menghilangkan fadilah jama'ah, kecuali tidak lurusnya shof menurut Imam Al-Romli.

حاشية قليوبي، الجزء ١ الصحفة ٢٨٠

قَوْلُهُ: (يُكْرَهُ ارْتِفَاعُ الْمَأْمُومِ عَلَى إمَامِهِ وَعَكْسُهُ) وَلَوْ عَلَى جَبَلٍ أَوْ حَائِطٍ فِي الْمَسْجِدِ وَغَيْرِهِ وَتَفُوتُ بِهِ فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ خِلَافًا لِابْنِ حَجَرٍ فِي مَسْجِدٍ بُنِيَ كَذَلِكَ وَالْمُرَادُ ارْتِفَاعٌ يَظْهَرُ فِي الْحِسِّ عُرْفًا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ قَدْرَ قَامَةٍ

Artinya : Dimakruhkan lebih tingginya tempat Makmum dibanding tempat Imam, begitu juga sebaliknya, meskipun posisi mereka ada di bukit atau dalam bangunan Masjid maupun lainnya, dan hal tersebut dapat menghilangkan fadilah jama'ah (maksudnya fadilah tempat jamaah), hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar al Haitami yang menyatakan masih mendapat fadilah jamaah di masjid yang dibangun dengan model seperti itu (bertingkat). Adapun yang dimaksud irtifa' (katagori tempat dianggap lebih tinggi), adalah tinggi-rendahnya tempat tersebut benar-benar nampak menurut urf (pandangan umum), meskipun tingginya tidak seukuran tinggi orang.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nuri Qur'aniy
Alamat : Tiris Timur Probolinggo Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?