Hukum Seorang Tokoh Islam Memasuki Gereja Dalam Rangka Peresmian Gereja Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyid dan Badrun (nama samaran) keduanya seorang tokoh agama Islam yang mendapat undangan untuk menghadiri peresmian Gereja yang ada di Kecamatannya. Tidak hanya itu, bahkan keduanya diminta oleh Pastur untuk memberikan orasi kebangsaan pada acara Peresmian tersebut. Namun Rosyid tidak mau menghadiri undangan tersebut, karena menurutnya apabila menghadiri peresmian itu, berarti kita merestui dan mendukung penyembahan mereka kepada Yesus Kristus. Berbeda halnya dengan pemikiran Badrun. Justru menurutnya ini merupakan bentuk Toleransi dan tidak masalah untuk menghadirinya.

Akhirnya Badrun menghadiri peresmian Gereja tersebut, dan dengan suka rela Dia mengisi acara peresmian itu dengan ceramah/orasi kebangsaan di Mimbar Gereja tersebut. Namun sebelum memberikan orasi kebangsaan, Badrun mengumandangkan adzan terlebih dahulu. Dan tidak lupa pula dalam mengakhiri orasi tersebut, Badrun menutupnya dengan ucapan:
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

Kepada para jama'ah yang ada di Gereja tersebut. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memasuki Gereja seperti Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum masuk geraja ulama' ikhtilaf. Tetapi perbedaan Ulama' adalah memasuki gereja yang memang sudah ada sebelumnya bukan meresmikan gereja yang baru dibangun. Sedangkan masuk gereja dalam rangka peresmian atau meresmikan geraja adalah haram apabila hal tersebut telah menimbulkan mafsadah diniyah yaitu menampakkan syiar mereka, memberikan kesan pada orang awam bahwa ibadah mereka benar, dan mengagungkan tempat ibadah mereka.

REFERENSI:

المواهب المدنية بهامش الترمسي، الجزء ٢ الصحفة ٣٩٨ - ٣٩٩

 قال وشرط الحل أيضا أن لا تحصل مفسدة من تكثير سوادهم وإظهار شعارهم وإيهام صحة عبادتهم وتعظيم متعبداتهم وهو ظاهر٠ انتهى كلام شرح العباب بحروفه وذكر نحوه في الإمداد مختصرا٠ وفي النهاية يمتنع علينا دخولها عند منعهم لنا منه وكذا إن كان فيها صورة معظمة٠

Artinya : Kemudian dalam Syarh Ubab dijelaskan : Adapun syarat lainnya untuk dibolehkannya masuk kedalam Sinagog atau Gereja adalah masuknya orang tersebut kedalam Gereja tidak menimbulkan mafsadah bagi Islam contoh. Menjadikan pemeluk agama Yahudi atau  Nasrani bertambah banyak. Semakin menambah besar syiar mereka. Menumbuhkan persepsi benarnya keyakinan mereka. Menimbulkan pengagungan (menganggap mulia atau  keramat) terhadap tempat ibadah mereka. Demikian kutipan tex asli dari kitab Syarh Ubab, hal ini juga disebutkan secara ringkas dalam kitab Imdad.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٨ الصحفة ١٨٨

ﺩﺧﻮﻝ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻌﺎﺑﺪ اﻟﻜﻔﺎﺭ اﺧﺘﻠﻒ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ ﺩﺧﻮﻝ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻌﺎﺑﺪ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻗﻮاﻝ ﺫﻫﺐ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﺩﺧﻮﻝ اﻟﺒﻴﻌﺔ ﻭاﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻷﻧﻪ ﻣﺠﻤﻊ اﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ، ﻻ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺇﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺣﻖ الدخول ﻭﻳﺮﻯ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺑﻌﺾ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺃﻥ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﺩﺧﻮﻝ ﺑﻴﻌﺔ ﻭﻛﻨﻴﺴﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺁﺧﺮ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ دخولها ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻧﻬﻢ

Artinya : Hukum Muslim memasuki tempat ibadah orang kafir. Ulama' ahli fiqh berbeda pendapat tentang kebolehan seorang Muslim masuk ke tempat peribadatan orang kafir. Menurut Madzhab Hanafi, Makruh hukumnya seorang Muslim masuk kedalam Sinagog / Gereja karena itu merupakan tempat berkumpulnya syetan, bukan hanya karena dia tidak berhak untuk memasuki tempat tersebut. Menurut Madzhab Maliki, Hanbali, dan sebagian madzhab Syafi'i berpendapat boleh seorang Muslimlim masuk kedalam Sinagog atau Gereja tersebut. Sebagian Madzhab Syafi'i berpendapat seorang Muslimm tidak boleh masuk ke Sinagog atau Gereja kecuali dengan seizin orang Yahudi atau Nasrani.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?