Bagaimana Hukum Suap Agar Dirinya Menjadi PNS ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun terkadang seseorang agar bisa menjadi PNS, mereka melakukan suap atau sogok untuk memuluskan keinginannya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum suap atau sogok agar dirinya menjadi PNS?

JAWABAN:

Hukum suap atau sogok supaya menjadi Pegawai Negeri adalah :

1) Apabila calon PNS yang memberikan suap adalah termasuk orang yang berhak menjadi PNS (memenuhi syarat administrasi, syarat non administrasi seperti kompeten dibidangnya, mampu menjawab test CPNS, tidak merugikan sesamanya yang berhak), maka pemberian tersebut tidak dianggap sebagai risywah muharramah (suap yang diharamkan) karena dilakukan untuk mendapatkan hak. Sedang penerima adalah haram.

2) Jika pemberian suap tersebut adalah dilakukan oleh orang yang tidak berhak menjadi PNS, misalnya memenuhi persyaratan administrsi tetapi tidak kompeten dibidangnya, maka pemberian tersebut adalah termasuk risywah muharramah. Baik memberi atau menerima adalah haram.

REFERENSI:

فتاوى السبكي، الجزء ١ الصحفة ٤٠٥

وَمُلَخَّصُ كَلَامِ الْعُلَمَاءِ فِيمَا يُعْطِي الْحُكَّامُ الْأَئِمَّةَ وَالْأُمَرَاءَ وَالْقُضَاةَ وَالْوُلَاةَ وَسَائِرَ مَنْ وَلِيَ أَمْرًا مِنْ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ أَنَّهُ إمَّا رِشْوَةً وَإِمَّا هَدِيَّةً أَمَّا الرِّشْوَةُ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى مَنْ يَأْخُذُهَا وَعَلَى مَنْ يُعْطِيهَا وَسَوَاءٌ كَانَ الْأَخْذُ لِنَفْسِهِ أَوْ وَكِيلًا وَكَذَا الْمُعْطِي سَوَاءٌ أَكَانَ عَنْ نَفْسِهِ أَوْ وَكِيلًا

Artinya: Dan adapun kesimpulan dari pendapat Ulama' tentang pemberian yang diberikan kepada para hakim, pemimpin, pejabat, jaksa, penguasa, maupun pemegang berbagai urusan muslimin, pemberian tersebut bisa termasuk risywah (suap atau sogokan) atau bisa termasuk hadiah. Adapun risywah itu hukumnya haram menurut Ijma' Ulama, baik bagi penerima maupun pemberi suap, baik diterima sendiri maupun diwakilkan, baik diberikan sendiri maupun dititipkan melalui wakil.
 

وَيَجِبُ رَدُّهَا عَلَى صَاحِبِهَا وَلَا تُجْعَلُ فِي بَيْتِ الْمَالِ إلَّا إذَا جَهِلَ مَالِكُهَا فَتَكُونُ كَالْمَالِ الضَّائِعِ، وَفِي احْتِمَالٍ لِبَعْضِ مُتَأَخِّرِي الْفُقَهَاءِ أَنَّهَا تُجْعَلُ فِي بَيْتِ الْمَالِ؛

Dan wajib mengembalikan risywah tersebut kepada pemiliknya, dan tidak boleh dimasukkan ke baitul mal kecuali jika pemiliknya tidak diketahui, maka hukumnya seperti barang yang tersia-siakan, namun menurut sebagian Ulama' mutaahirin ada yang mengarahkan agar risywah tersebut di masukkan ke baitul maal.

وَالْمُرَادُ بِالرِّشْوَةِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا مَا يُعْطَى لِدَفْعِ حَقٍّ أَوْ لِتَحْصِيلِ بَاطِلٍ٠ وَإِنْ أُعْطِيت لِلتَّوَصُّلِ إلَى الْحُكْمِ بِحَقٍّ فَالتَّحْرِيمُ عَلَى مَنْ يَأْخُذُهَا كَذَلِكَ ، وَأَمَّا مَنْ لَمْ يُعْطِهَا فَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الْوُصُولِ إلَى حَقِّهِ إلَّا بِذَلِكَ جَازَ وَإِنْ قَدَرَ إلَى الْوُصُولِ إلَيْهِ بِدُونِهِ لَمْ يَجُزْ٠

Adapun yang dimaksud dengan risywah yang kami sebutkan adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk menggagalkan suatu kebenaran atau untuk memuluskan jalan suatu kebatilan. Sedangkan pemberian yang diberikan untuk memuluskan suatu kebenaran maka keharaman tersebut hanya berlaku bagi penerima saja. Adapun apabila seseorang tidak bisa memuluskan suatu kebenaran (haknya) tanpa memberikan pemberian itu, maka hukum memberikannya adalah boleh. Sedangkan apabila jika tanpa memberikannya dia sudah bisa memperoleh haknya maka hukumnya tidak boleh.


اسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ١٠٠

و منها (أخذ الرشوة) ولوبحق (واعطاؤها) بباطل ومثلهما السعي فيهما بين الراشي والمرتشي قال تعالى: ولاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام الأية٠ قال المفسرون: ليس المراد الأكل خاصة، ولكن لما كان هو المقصود الأعظم من الأموال خصة والمراد بالإدلاء في الأية الإسراع بالخصومة في الأموال وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم: الراشي والمرتشي والرائش، وهو الساعي بينهما، وورد أنهما في النار ومامن قوم تظهر فيهم الرشا إلا أخذوا بالرعب٠

Artinya : Dan diantara perkara maksiat ialah menerima suap meskipun dengan cara yang benar dan memberikan suap dengan cara bathil (salah) begitu juga orang yang menjadi perantara orang yang menyuap dan yang disuap. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para Hakim !" Para ahli tafsir menyatakan: yang dimaksud dalam ayat tersebut larangan nya bukan hanya terbatas pada makan saja, kata" makan" disebutkan secara khusus dalam ayat tersebut karena makan merupakan tujuan utama memiliki harta adalah memakannya (menikmatinya). 

Dan sungguh Rasulullah Saw telah melaknat para penyuap, penerima suap maupun orang yang menjadi perantara suap. Dan terdapat keterangan bahwasanya penyuap dan penerima suap akan masuk ke dalam neraka. Dan tidaklah suap itu nampak (merata) dalam suatu kaum kecuali mereka akan ditimpa ketakutan. 

 قال في الزواجر: وإنماقيدت الثانية بباطل لقولهم قد يجوز الإعطاء ويحرم الأخذ كالذي يعطاه الشاعر خوفا من هجوه فان أعطاه جائز للضرورة وأخذه حرام لأنه بغير حق ولأن المعطي المكره

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir berkata: perkara yang kedua di qoyyidi (dikhususkan) dengan kata "bathil" dikarenakan ada pendapat Ulama' yang menyatakan bahwa: terkadang memberikan hal itu adalah boleh namun menerima atau mengambilnya haram contohnya seseorang memberikan sesuatu kepada penyair agar dia tidak mencemoohnya maka apabila orang tersebut memberikan sesuatu pada penyair tersebut hukumnya boleh karena darurat sedangkan menerima sesuatu tersebut hukumnya haram karena hal itu tidak benar. Hal ini disebabkan si pemberi melakukannya karena terpaksa. 

 فمن أعطي قاضيا أوحاكما رشوة أهدى إليه هدية فان كان ليحكم له بباطل أوليتوصل بها لنيل مالايستحقه أولأذية مسلم فسق الراشي والمهدى بالإعطاء والمرتشي والمهدى اليه بالأخذ والرائش بالسعي، وإن لم يقع حكم منه بعد ذلك أوليحكم له بحق أولدفع ظلم أولينال مايستحقه فسق الأخذ فقط ولم يأثم المعطي لاضطراره للتوصل لحقه بأي طريق كان

Berdasarkan hal ini maka barang siapa yang memberikan suap kepada Hakim sebagai hadiah, jika tujuannya agar Hakim memutuskan hukum dengan batil, atau agar dia dapat meraih apa yang bukan haknya, atau untuk menyakiti seorang Muslim, maka penyuap dan pemberi jadiah tersebut menjadi fasiq sebab memberikan suap, begitu juga penerima suap dan perantara suap. Sedangkan apabila Hakim tidak memutuskan seperti keinginan penyuap setelah pemberian tersebut, atau si pemberi bertujuan agar Hakim memutuskan secara benar, atau untuk menolak kedzoliman, atau ingin memperoleh haknya, maka hanya penerima suap saja yang hukumnya fasiq sedangkan pemberi tidak berdosa karena keterpaksaannya melakukan hal itu untuk memperoleh haknya dengan cara apapun.


CATATAN:

Semua pemberian dengan tujuan untuk mempengaruhi kepada penerima untuk (menolak kebenaran) atau (menghasilkan kebathilan) adalah risywah. Dalam kontek negara demokrasi rakyat memiliki kekuasaan dalam memilih pemimpin sebagai ahlul ikhtiyar. Karenanya posisi rakyat sama dengan kekuasaan hakim didalam memutuskan hukum.  Seorang hakim tidak boleh menerima apapun ketika memang sebelumnya tidak terbiasa  memberinya sesuatu dari seseorang tertentu. Dan tidak boleh menerima apapun didalam memutuskan hukum karena memang kewajibannya dan diharuskan memutuskan dengan hak.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Naufal Rizky
Alamat : Kolaka Sulawesi Tenggara 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?